|
Bentuk:
PENGUMUMAN (UM)
Oleh:
PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)
Nomor:
13/EKS/BLLD/1966
Tanggal:
6 SEPTEMBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/151
Tentang:
EKSPOR KE SINGAPURA DENGAN CARA PEMBAYARAN BERDASARKAN JAMINAN
TERTENTU (TANPA L/C) DAN IMPOR DENGAN BONUS ESKPOR YANG DIPEROLEH
DARI EKSPOR SEPERTI TERMAKSUD
BIRO LALU LINTAS DEVISA
Perihal
:
Ekspor ke Singapore dengan tjara pembajaran berdasarkan djaminan
bertentu (tanpa L/C) dan impor dengan Bonus Ekspor jang diperoleh
dari ekspor seperti termaksud.-
Berhubung
dengan penetapan Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan,
Menteri Maritim, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Negara
Indonesia. No. 108/SK/VIII/66/No.Dp. 1/10-66/No.498/M.K./66
Kep, 10/GBNI/66 tgl. 29 Agustus 1966 juncto Keputusan Presidium
Kabinet Ampera R.I. No.07/ EK/Kep/8/1966 tgl. 29 Agustus 1966
maka setelah mendengar dan dengan persetudjuan Direktorat
Djenderal Bea dan Tjukai dan instansi2 lain jang berkepentingan,
bersama ini ditetapkan ketentuan2 prosedure untuk pelaksanaan
ekspor dan impor jang tersebut pada pokok pengumuman ini,
sbb. :
PROSEDURE PELAKSANAAN EKSPOR
1. Eksportir jang hendak mengekspor barang Ke Singapore berdasarkan
ketentuan2 dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, mengusahakan
supaja relasinja Singapore, jang akan membeli barang ekspornja,
mengadjukan kepada Perwakilan R.I. di Singapore satu set "Purchase
Order" (PO) dalam rangkap 4, jeng menjebutkan 2.1. :
a.
nama, merek dan alamat pembeli barang.
b. nama dan alamat eksportir di Indonesia, jang akan mengekspor
barang dan APE-nja.
c. Djenis dan djumlah maksimum barang jang akan dibeli dari
Indonesia.
2.Perwakilan
R. I. di Singapore atas pengadjuan PO tsb.membuatkan surat
Pemberitahuan Perdjandjian Pendjualan Barang (SP3) dalam rangkap
menurut tjontoh jang ditetapkan oleh Direktorat Ekspor, Departemen
Perdagangan R. I., dimana disebutkan a.l. :
a.
harga satuan dan harga total barang untuk ekspor jang termaksud
dari Indonesia.
b. djangka waktu dalam mana untuk harga total barang itu sudah
harus dipertaruhkan uang djaminan pada Bank Negara Indonesia
di Singapura.
c. tanggal terachir pengapalan barang dari pelabuhan ekspor
di Indonesia.
3.
a Berdasarkan SP3 tersebut dalam rangkap 4. jang berkepentingan
menjetor kepada Bank Negara Indonesia di Singapore uang djaminan
sampai sekurang-kurangnja harga total jang tersebut pada SP3,
djaminan mana c<Naskah tidak jelas>n Bank tsb. dikeriditirkan
atas nama jang berkepentingan pada satu olo<Naskah tidak
jelas>ked transferable/external account".
b.
Tentang penjetoran uang djaminan itu BNI Singapore membuatkan
keterangan jang djelas pada semua/SP3 dan kemudian menjerahkan
lembar kembali lembar ke-1 s/d 3 dan SP3 kepada jang berkepentingan
untuk diadjukan kembali kepada Perwakilan R. I. setempat.
c.
Atas pengundjukan SP3 jang telah mendapat keterangan tentang
pe<Naskah tidak jelas>u<Naskah tidak jelas>n uang
djaminan Perwakilan R. I. mengeluarkan SIP .dalam rangkap
4 d<Naskah tidak jelas>r<Naskah tidak jelas> nama
lembar ke-1 dan 2, masing-masing dilampiri SP3 lembar ke-l
dan 2 ditambah dengan dua tembusan P.O. dikirimkan dengan
sampul termeterai kepada Kepala Kantor Bea dan Tjukai ditempat
ekspor barang di Indonesia, dengan perantaraan dari jang berkepentingan.
d.Bersamaan
dengan itu, didalam hal jang perlu, jang berkepentingan mengusahakan
pula supaja Perwakilan R. I. mengeluarkan "Letter of
Introduction" seperti tersebut dalam pasal 4 dan 5 dari
Surat Keputusan Bersama termaksud diatas pada mana ditjantumkan
keterangan, apakah kap<Naskah tidak jelas> jang bersangkutan
untuk muatannja akan mengeluarkan konosemen <Naskah tidak
jelas> tidak letter of Introduction dimaksudkan pula dalam
sampul jang disebutkan <Naskah tidak jelas>.
4.
Seterimanja SIP, SP3, PO, masing-masing dalam rangkap 2 dan
Letter of Introduction, Kepala Kantor Bea dan Tjukai dipelabuhan
ekspor jbs. menjampaikan semua lembar SIP dan SP3 kepada Kantor
Tjabang Direktorat Ekspor setempat-djika ada-untuk mendapat
"counter sign". Djika kantor Tjadek tidak ada ditempat
itu, maka "counter-sign" diberikan oleh Kepala Kantor
Bea dan Tjukai sendiri dan dengan demikian barulah SIP tersebut
mendjadi sah untuk pengeluaran barang.
PO satu lembar disampaikan kepada eksportir, sedangkan jang
lainnja ditahan dikantor Bea dan Tjukai.
5.
Pada waktu akan memuat barang ekspor harus eksportir mengadjukan
kepada Bea dan Tjukai, selain dari pada Surat Pemberitahuan
Muat Barang (AvI), dan surat2 jang bertalian dengan itu, seperti
weight/packings list dsb., satu set lengkap formulir E-3,
jang telah diisi seperlunja oleh eksportir dan diberi tjatatan
jang djelas :"EKSPOR TANPA L/C DENGAN DJAMINAN".
Pada semua lembar formulir E-3 tsb. Kepala Kantor Bea dan
Tjukai segera mengisikan dalam "RUANG B UNTUK BANK DEVISA":
tanggal terachir pengapalan barang, sebagaimana tertjantum
pada SP3 dan SIP.
6.
a. Setelah pemuatan barang selesai, maka Bea dan Tjukai menjelesaikan
pengisian "RUANG C UNTUK BEA DAN TJUKAI" dari formulir
E-3 sebagaimana mestinja untuk djumlah dan harga barang jang
sebenarnja dikapalkan.
b.
Pihak eksportir menjerahkan djuga kepada Bea dan Tjukai sekurang-kurangnja
dalam rangkap 3 faktir2 dan wesel, jang berisi djumlah tagihannja
atas sipembeli barang, pada mana, djika dianggap perlu, ditambahkan
instruksi untuk BNI Singapore tentang a.l. :
b.1.
djika dalam djumlah harga barang ada sebagian jang harus diserahkan
kepada Dana Devisa (barang golongan II), pada bank devisa
manakah di Indonesia si eksportir ingin menerima nilai lawan
ditambah premi ekspor dari djumlah devisa itu.
b.2.
djika didalam djumlah faktir/weselnja ada sebagaian jang merupakan
"overprice", apakah jang harus dilakukan dengan
djumlah overprice tsb.
Djika
instruksi2 tersebut tidak ada diberikan oleh eksportir, maka
pembajaran nilai lawan ditambah premi ekspor, seperti termaksud
sub b.l. akan disalurkan tetap melalui BNI Unit III, tjabang
Utara di Djakarta, sedangkan valuta2 asing seperti termaksud
sub b.2. akan disimpan dan ditata-usahakan tetap pada BNI
Singapore.
c.
Dari perusahaan kapal, jang mengangkut barang, djika termasuk
dalam golongan jang mengeluarkan konosemen untuk muatanja,
Bea dan Tjukai meminta penjerahan konosemen jang "negotiable"
sekurang-kurangnja dua lembar dan satu tembusan jang "non-negotiable",
jang kesemuanja harus dibuat atas nama "Bank Negara Indonesia,
Singapore c. q. Dana Devisa" atau order dengan notify
address : nama dan alamat sipembeli barang di Singapore.
7.
a. Satu set dari dokumen2 tersebut pada ajat 6 sub b ditambah
dengan satu lembar knnosemen jang "negotiable "
dan formulir E-3 lembar ke-1 dan 2 dikirimkan oleh Bea dan
Tjukai dalam sampul termeterai dengan perantaraan nachoda
kapal setjara "by safehand" kepada BNI Singapore.
b.
Konosemen "negotiable" jang kedua dengan set lainnja
dari dokumen tersebut pada ajat 6 sub b ditambah dengan formulir
E-3 lembar ke-8, dikirimkan setjara tertjatat melalui pos
kepada BNI Singapore djuga.
c.
Bersamaan dengan itu, Bea dan Tjukai mengirimkan pula kawat
mengenai ekspor tanpa L/C jang telah direalisasikan itu kepada
Perwakilan R.I. di Singapore, jang untuk keseragamannja disusun
sbb :
PERWAKILAN SINGAPORE
NO . . . . . . . .
1) EKSPOR TANPA ELCEE UNTUK ..
2) SIPNO . . . . . . .
3) DIREALISIR PER . . . . .
4) TGL . . . . . . . .
5) SEDJUMLAH STR$ . . . . .
6) ETIGANO . . . . . .
7) KKBT
Tjatatan
:
1) nomor kawat menurut agenda KKBT.
2) nomor pembeli barang menurut SP3 dan PO.
3) nomor SIP dari Perwakilan Singapore.
4) nama kapal jang mengangkut barang.
5) tanggal berangkat barang dinjatakan dengan code.
6) harga menurut forr. E-3 sesuai pendapat Bea Tjukai dituliskan
dengan huruf.
7) nomor forr. E-3 menurut pendaftaran Bea Tjukai.
Untuk
code tanggal berangkat kapal digunakan 5 angka, jaitu 2 angka
untuk hari, 2 angka untuk bulan dan 1 angka untuk tahun, misalnja:
7 September 1966 mendjadi : 07096.
12 Oktober 1966 mendjadi : 12106.
3 Djanuari 1967 mendjadi E 03017.
d.
Semua biaja pengiriman dokumen2 dengan pos tertjatat dan biaja
kawat dibebankan atas eksportir.
8.
a. Disamping itu Bea dan Tjukai memungut djuga dari eksportir
djumlah Retribusi BLLD (ekspor) sebesar 1/8 o/o (seperdelapan)prosen)
dari harga barang jang telah di ekspor menurut form. E-3,
dihitung kedalam rupiah berdasarkan NTR ditambah premi ekspor,
jaitu :
Str.
$ 1.- =Rp. 81.67 + Rp. 3185.13 = Rp. 3266.80 Retr. BLLD per
Str.$. 1.- = 1/8 o/o x Rp. 3266.80 = Rp. 4.0835 (uang lama).
Djumlah
Retr. BLLD pada achir perhitungannja dibulatkan keatas mendjadi
Rupiah (lama) penuh.
b. Djumlah dari Retribusi BELD (Ekspor) jang telah dipungut
menurut ketentuan diatas ini, disebutkan pada formulir E-3
dalam RUANG C UNTUK BEA DAN TJUKAI pada baris 7 atau 8.
c.
Djumlah Retribusi BLLD tsb. dikirimkan sesudah achir bulan
penerimaannja dengan wesel pos kepdda alamat : BIRO LALU LINTAS
DEVISA DJL. KEBONSIRIH 82/84, DJAKARTA. BIAJA pengiriman wesel
pos dapat diambil dari djumlah jang diterima.
9.
a. Paling lambat dalam dua hari kerdja sesudah dokumen2 diterima,
BNI. Singapore mendebitir "blocked tranferable/ external
account" jang dimaksudkan pada ajat 3 sub a diatas untuk
djumlah harga barang menurut dokumen2 tsb. dan sekurang-kurangnja
sedjumlah harga jang tersebut pada formulir E-3.
b. Atas penjelesaian itu, BNI Singapore membukukan :
b.1. bagian jang harus diserahkan kepada Dana Devisa kedalam
Special Account BNI Djakarta C.q.. Dana Devisa.
b.2. bagian jang merupakan Bonus Ekspor bagi eksportir baik
BEE maupun BED, kedalam masing-masing rekening Bonus Ekspor
a.n. Eksportir.
b.3. bagian jang merupakan overprice dll., djika ada, menurut
instruksi eksportir.
10.
a. Tentang pembukuan2 tersebut, BNI Singapore dalam waktu
selekas mungkin memberikan advice kepada pihak2 jang berkepentingan,
jang copy-nja disampaikan djuga kepada Perwakilan R.I. setempat,
sedangkan dalam advice untuk Dana Devisa Djakarta ditjantumkan
pula keterangan mentang kepada bank devisa jang mana di Indonesia
menurut instruksi eksportir harus diberikan reimbursement
mengenai pembajaran NTR + premi ekspor kepada eksportir.
b.
Kepada bank devisa di Indonesia jang akan membajarkan NTR
+ premi ekspor kepada eksportir, BNI Singapore memberikan
advice pula dengan permintaan untuk melaksanakan pembajaran
tsb. atas beban Dana-Devisa.
c.
Walaupun mungkin berkelebihan, ditjatat djuga, bahwa djumlah
rupiah jang dapat dibajarkan kepada eksportir karena penjerahan
devisa hasil ekspor kepada Dana Devisa, ialah menurut KTB
(Bank buying rate) tunai di Indonesia ditambah premi ekspor.
11.
Mengenai perhitungan penjelesaian sesuatu ekspor tanpa L/C
ke Singapore, BNI Singapore membuatkan laporan menurut formulir
E-6 lengkap sebagaimana biasa dilakukan oleh bank2 devisa
di Indonesia tentunja tanpa dokumen2 jang tidak berkenaan,
seperti S/R dll,, dan dengan ketentuan, bahwa mengenai Retriblsi
BLLD dan djumlah reimbursemen oleh Dana Devisa tidak perlu
lagi diadakan sesuatu perhitungan berdasarkan form. E-6 itu.
12.
Untuk mentjegah kekeliruan2 maka setiap SP3 dan SIP jang dikeluarkan
oleh Perwakilan R.I. Singapore dalam rangka peraturan ini,
berlaku hanja untuk satu kali pengapalan. SP3 dan SIP, jang
sesudah dipergunakan untuk satu pengapalan barang masih bersisa
(except) adalah batal untuk djumlah sisa itu dan oleh karena
itu aslinja dapat segera dikirimkan kembali kepada Perwakilan
R.I. di Singapore melalui BNI Singapore didalam sampul termaksud
pada ajat 7 sub a, sedangkan lembar lainnja ditahan dikantor
Bea dan Tjukai untuk arsip.
PROSEDURE PELAKSANAAN IMPOR
1.
Eksportir jang melakukan ekspor menurut ketentuan prosedure
jang termaktub pada Bab I, dapat menggunakan Bonus Ekspor
jang dihasilkan oleh ekspor itu untuk mengimpor barang ke
Indonesia baik sebelum, maupun sesudah Bonus Ekspor jbs. dikreditkan
atas namanja dalam rekening Bonus Ekspor, jang ditata-usahakan
oleh BNI Singapore.
2.
a. Untuk impor barang sebelum memiliki Bonus Ekspor jang diperlukan
wakil atau relasi di Singapore dari jang berkepentingan, setelah
menaruhkan uang djaminan, jang termaksud pada Bab I ajat 3
diatas, mengadjukan pernjataan Impor (PI) dalam rangkap 6
kepada BNI Singapore jang djenis barangnja sesuai dengan jang
boleh di impor ke Indonesia dengan Bonus Ekspor menurut peraturan
umum tentang Bonus Ekspor dan jang harga totalnja C&F
tidak lebih dari 90% Sembilan puluh prosen dari djumlah Bonus
Ekspor jang menurut perkiraan akan diperolehnja dari ekspor,
untuk mana djaminan telah diserahkan.
b.
Pada masing-masing lembar PI harus diberi keterangan djelas
:
"IMPOR DENGAN BONUS EKSPOR"
"PENGUMUMAN BLLD TGL 1966 NO. /EKS/BLLD/66"
dan dibubuhi pula tjatatan "BEE" atau "BED",
tergantung dari djenis Bonus Ekspor mana jang akan digunakan
untuk PI itu; dengan ketentuan djika jang akan digunakan adalah
djenis "BED", maka pada masing2 lembar PI harus
pula sudah ada keterangan persetudjuan tentang djenis barangnja
dari pihak Pemerintah Daerah, dari mana barang ekspor jbs.
akan dikeluarkan.
3.
Djika BNI Singapore setelah meneliti PI dapat menjetudjui
tjara pengisiannja, maka semua lembar PI diberi keterangan
jang ditandatangani tentang tanggal dan nomor registrasi bank,
sesudah mana lembar ke-6 ditahan oleh bank tsb. dan lembar2
jang selainnja dikirimkan kepada Perwakilan R. I. setempat
dengan perataraan jang berkepentingan
Tentang pengadjuan dan pendaftaran PI, BNI Singapore membuat
tjatatan seperlunja pada lembar ke-4 dari SP3 jbs. jang ditahan
pada bank, dengan menjebutkan djumlah B<Naskah tidak jelas>
jang akan digunakan menurut PI.
4.
Dalam hal Bonus Ekspor hendak digunakan untuk mengimpor barang
ke-Indonesia sesudah Bonus Ekspor itu tertjatat atas nama
jang berkepentingan dalam rekening Bonus Ekspor jbs pada BNI
Singapore, maka PI jang djuga harus diberi keterangan lengkap
seperti termaksud pada ajat 2 diatas ini, dapat diadjukan
kepada BNI dalam djangka waktu tiga bulan sesudah tanggal
perkeriditan Bonus Ekspor itu.
Tentang pengadjuan PI sebagai dimaksudkan ini, sesudah pemberian
tanggal dan nomor registrasi bank, dibuatkan tjatatan seperlunja,
jang berlaku untuk sementara waktu sebagai peringatan dengan
tudjuan untuk mendjaga agar rekening Bonus Ekspor jbs. djangan
sampai terlebih dipakai (overdrawn) dengan PI-PI jang berikutnja.
5.
Untuk pengapalan barang ke Indonesia menurut perintjian PI,
maka dalam kedua-dua hal, jang berkepentingan harus mengusahakan
pula "Proforma Invoices" mengenai barang2 itu, jang
telah disetudjui oleh Perwakilan R. I. Singapore, dengan ketentuan,
bahwa persetudjuan Perwakilan R. I. tidak akan diberikan,
bilamana harga barang menurut invoices itu melebihi atau tidak
sesuai dengan harga pasaran perdagangan besar di Singapore
ataupun bilamana djenis2 barang kedapatan tidak sesuai dengan
djenis2 jang dapat diimpor pada umumnja dengan Bonus Ekspor
ke Indonesia.
PI-PI untuk mana Perwakilan R. I. Singapore tidak dapat menjetudjui
"Proforma Invoices" jbs., harus segera ditjoret
dan dinjatakan batal untuk kemudian diserahkan kembali oleh
jang berkepentingan kepada BNI Singapore.
6.
Pada "Proforma Invoices" jang dapat disetudjui oleh
Perwakilan R.I. Singapore harus, selain dari pada tanggal
dan nomor registrasi PI jang bersangkutan, disebutkan djuga
nama dan tanggal berangkat kapal dar-Singpore, jang mengangkut
barang dan tanggal terachir berlakunja invoices tsb. untuk
pengangkutan barang dari Singapore.
7.
a. Mengenai barang2 jang Proforma Invoices"-nja dapat
disetudjui Perwakilan R.I. mengeluarkan pula "SURAT KETERANGAN
PEMASUKAN PABEAN (SKPP) CHUSUS" dalam rangkap 10 menurut
tjontoh terlampir.
b.
Perwakilan R.I. kemudian mengirimkan lembar ke-1 s/d 3 dari
PI disertai SKPP CHUSUS lembar ke-1 s/d 7, jang masing-masing
dilampiri Proforma Invoices jbs. dengan sampul termeterai
setjara "by safehand" dengan perantaraan nachoda
kapal jang mengangkut barang kepada Kepala Kantor Bea dan
Tjukai ditempat pemasukan barang, sedangkan lembar ke-8 dari
SKPP CHUSUS annex Proforma Invoices dikirimkan dengan pos
tertjatat kepada Kantor Bea dan Tjukai tersebut selaku "signalemen"
dan lembar ke-9 SKPP CHUSUS kepada BNI setempat selaku pemberitahuan
tentang akan dilangsungkannja impor atas PI jbs.
8.
Djika sampul termeterai tersebut telah diterima dengan baik
tanpa menimbulkan ketjurigaan tentang sesuatu perbuatan jang
tidak diinginkan terhadap isinja, maka kantor Bea dan Tjukai
ditempat pemasukan barang tanpa perlu menunggu tibanja SKPP
CHUSUS jang merupakan "signalemen", dapat segera
menjelesaikan impor barang2 jbs., pada waktu mana selain dari
pungutan2 Bea dan Tjukai sendiri, perlu ditagih pula dari
jang berkepentingan pembajaran :
a.
Retribusi BLLD (Impor) sebesar 1% (satu Prosen) dari nilai
lawan harga barang C & F, dihitung kedalam rupiah menurut
NILAI TRANSAKSI RUPIAH ditambah dengan Iuran Impor. (Str.$.1.-=Rp.81,
67 + Rp. 3185.13 = Rp.3266.80. Retr. BLLD = 1 o/ox Rp.3266.80)
= Rp.32.668 (Uang lama).
b. Sumbangan Monumen Nasional/Mesdjid Istiqlal (Monas/MI)
sebesar 20/<Naskah tidak jelas>) (dua pro mille) dari
NTR harga C & F = 20/00 x Rp.81.67 = Rp.0.16334 setiap
Str.$.1.-
c. Pungutan Istimewa Djalan Linsas Sumatera (PIDLS) sebesar
5% (lima prosen) dari NTR harga C & F = 50/0 x Rp.81.67
= Rp.4.0835 setiap Str.$.1.-
Djumlah2 tersebut pada achir perhitungannja dibulatkan keatas
mendjadi Rupiah (lama) penuh.
9.
PI-PI dan SKPP CHUSUS annex Proforma Invoices jang sudah diselesaikan
dikirimkan selandjutnja oleh Bea dan Tjukai kepada :
a.
BLLD Djakarta : 1 lembar PI + 1 SKPP CHUSUS lembar ke-3
b. BNI-Unit I, Bag. Pengolahan Data, Djl. Nusantara 28, Djakarta
: 1 lembar PI + 1 SKPP CHUSUS lembar ke-4
c. Yang berkepentingan : 1 SKPP CHUSUS lembar ke-5.
d. BNI Singapore : 1 SKPP CHUSUS lembar ke-6 dengan pos tertjatat
sebagai "signalemen"
e. Perwakilan R.I. Singapore : 1 SKPP CHUSUS lembar ke-7 melalui
BNI Singapore sebagai pemberitahuan.
10
Tentang uang2 jang dipungut menurut ajat 8 diatas ini, sesudah
achir bulan penerimaannja dibuatkan daftar perintjian menurut
tjontoh
terlampir dari mana 4 lembar dikirimkan kepada Biro Lalu lintas
Devisa, Djl. Kebon Sirih 82/84, Djakarta, jang akan meneruskan
tembusan2 jang perlu kepada alamat2 jang berkepentingan.
Selandjutnja uang2 itu sendiri dikirimkan dengan wesel pos,
dengan memotong biaja2 pengiriman dari djumalah jang diterima,
kepada Bank Negara Indonesia Unit I di Djakarta dengan spesifikasi
pada ladjurnja :
a.
Retribusi BLLD Rp......)
b. Subangan Monas/MI " ......)
c. Pungutan Ist. DLS. ", .....)
djumlah2 ini sesuai dengan djumlah2 baris c dari daftar perintjian.
Djumlah
Rp..........
11.
Pada waktu melakukan pemeriksaan barang oleh Bea dan Tjukai
maka barang-barang jang sekiranja didapati tidak sesuai dengan
Invoices jbs, c.q. PI, dianggap sebagai barang jang diimpor
bukan dengan Bonus Ekspor, melainkan sebagai apa jang dinamakan
"barang kiriman" sehingga pada ketika membuatkan
keterangan pada SKPP CHUSUS tentang jang di-impor, harga barang2
jang tidak sesuai itu tidak pula dimasukkan dalam keterangan
tersebut, dengan ketentuan, bahwa untuk djumlah2 Bonus Ekspor
jang dengan demikian ternjata telah disalahgunakan, tidak
perlu diminta penjetoran kembali atau djaminan, oleh karena
djumlah2 Bonus Ekspor jang tersangkut itu dengan sendirinja
tidak akan dibajarkan kepada supplier barang oleh BNI Singapore
dan tidak akan didebetkan pada rekening Bonus Ekspor jbs.
12.
Bilamana sesuatu PI, sesudah diberi tanggal dan nomor registrasi
oleh BNI Singapore, tidak dapat dilangsungkan oleh karena
sesuatu alasan, misalnja dibatalkan oleh Perwakilan R.I. karena
tidak mendapat persetudjuan atas Proforma Invoices jang diadjukan,
maka PI tersebut tidak dapat diganti dengan jang baru, sebelum
semua lembar2 jang semula dikembalikan kepada BNI Singapore.
Mengenai
setiap PI jang sudah diberi tanggal dan nomor registrasi oleh
bank dan tidak dikembalikan sebagai tidak dilangsungkan, BNI
Singapore sesudah djangka waktu jang lajak menuntut dari pihak
jang berkepentingan bukti pengimporan barang2 jbs. dalam bentuk
lembar ke-5 dari SKPP CHUSUS annex invoices.
13.
Djumlah harga barang C & F, jang impornja menurut keterangan
Bea dan Tjukai pada SKPP CHUSUS sudah direalisasikan, dapat
oleh BNI Singapore dibajarkan kepada jang berkepentingan atas
beban rekening Bonus Ekspor jbs. atas namanja, dengan ketentuan,
bahwa pe ngdebetan lebih dulu dibebankan c.q. diperhitungkan
terhadap sisa-sisa Bonus Ekspor jang dikreditkan duluan, sekedar
masih berlaku untuk impor ke Indonesia.
14.
Djumlah2 Bonus Ekspor, jang sesudah 3 bulan sedjak tanggal
pemberiannja (pengkreditannja) belum digunakan untuk impor
barang ke Indonesia, tidak dapat digunakan lagi untuk tudjuan
seperti itu, melainkan harus segera dipindah-bukukan ke Special
Account BNI Djakarta cq Dana Devisa dengan pembajaran nilai
lawannja kepada jang berkepentingan di Indonesia menurut KTBb
(bank buying rate) tunai ditambah premi ekspor. Tentang pemindah
bukuan seperti dimaksud ini, djika ada. BNI Singapore membuatkan
laporan kepada BLLD Djakarta.
Untuk
mentjegah salah pengertian, diterangkan lagi, bahwa selaku
tanggal penggunaan sesuatu Bonus Ekspor harus diambil tanggal
pemberian nomor regitrasi bank atas PI jang bersangkutan.
PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA
DIREKTORIUM
ttd
A.A.HARAHAP.- R.A.KARTADJUMENA.-
Tjatatan :
Dimana-mana dalam pengumuman ini disebutkan :
"SURAT PEMBERITAHUAN PERDJANDJIAN PENDJUALAN BARANG"
atau "SP3", maka jang dimaksudkan adalah "SURAT
PERSETUDJUAN MENGIMPOR BARANG DARI INDONESIA" atau "S.P.M.B.D.I.",
jang tjontohnja terlampir.
PERWAKILAN
REPUBLIK INDONESIA
SINGAPORE
No.....................
SINGAPORE ...............
SURAT KETERANGAN PEMASUKAN PABEAN CHUSUS IMPOR DENGAN BONUS
EKSPOR
Pengumuman BLLD tgl. No. No. /Eks/.BLLD/66.
Bersama ini dinjatakan, bahwa barang2, disebut didalam :
Pernjataan Impor : Proforma Invoices :
tgl. ........No........ tgl.......No....... Str $..........
tgl. .....No....... "..........
tgl. .....No....... "..........
tgl. .....No....... "..........
Djumlah Str $..........
merupakan
Impor dengan Bonus Ekspor :
a. tanpa cover ............................. Str $ .........
b. atas beban BEE/BED tgl. ....... No....... "..........
tgl......... No....... "..........
tgl. ....... No....... "..........
tgl. ....... No....... "..........
Djumlah Str $..........
Tjoret salah satu BEE atau BED
menurut keperluannja.
atas nama : ............................................ ...................Angka
Pengenal/KPE No .................
Barang2 tersebut diizinkan untuk dimasukkan di pelabuhan:........
..................................
Surat keterangan Pemasukan Pabean Chusus ini berlaku sebagai
pemberitahuan jang sah seperti termaksud dalam pasal 13, ajat
2 Undang2 Devisa 1964 (Lembaran Negara tahun 1964 No.131).
Berlaku sampai 30 hari- terhitung dari tanggal tersebut diatas.
PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA,
Keterangan
Bea dan Tjukai :
1. Surat Pemberitahuan Masuk Barang tgl.....No..........
2. Pada Pemeriksaan barang2 kedapatan :
3. Harga barang C&F.Str.$.............(...................
..................................
4. Retribusi BLLD Rp. ...........
................... tgl ...........
(Pedjabat Bea dan Tjukai)
Tjatatan
:
Lembar 1 dan 2 : untuk Kantor Bea dan Tjukai
jbs.
3 : untuk BLLD, Djakarta )sesudah dibubuhi keterangan Bea
& Tjukai
4. : untuk B.N.I.Unit I, Bag. Pengolahan Data, Djl. Nusantara
28,)
5. : untuk importir
6. : untuk B.N.I Singapore
7 : untuk Perwakilan R.I. Singapore
8. : untuk Kantor Bea Tjukai jbs + proforma
invoice sebagai signalemen dari Perwakilan R.I. S'pore
9. : untuk BNI S'pore, langsung dari
Perwakilan R.I.
10. : untuk arsip Perwakilan R.I. S'pore.-
PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
BAGIAN PERDAGANGAN NO. :...............
SINGAPORE
PERSETUDJUAN
MENGIMPOR BARANG DARI INDONESIA
(S.P.M.B.D.I.).
1.
No. dan tanggal
Purchase Order : ............................
2.
Nama Perusahaan Impor : ............................
3.
Alamat Kantor : ............................
4.
Nama Perusahaan Ekspor : ............................
5.
Angka Pengenal Ekspor : ............................
6.
Alamat Kantor : ............................
7.
Djenis/mutu hasil
bumi/barang : ............................
8.
.Djumlah berat : ............................
9.
Harga satuan fob-bersih : ............................
10.
Djumlah Devisa : ............................
11.
Waktu Pengangkutan : ............................
12.
Pelabuhan Pengeluaran : ............................
13.
Djumlah uang djaminan jang harus disetor pada B.N.I.Singapore
: ............................
14.
Uang djaminan tersebut pada ajat 13 pasal 13 harus telah disetor
selambat-lambatnja pada tanggal : ............................
15.
Djumlah Bonus Ekspor (B.E.E. dan B.E.D.) : ............................
Singapore,
tgl.......19.......
Perwakilan Republik Indonesia
Kepala Bagian Perdagangan
(.............)
KETERANGAN:
1. Tjatatan Bank Negara
Indonesia menangani : .......................
pembajaran uang djaminan : ;......................
.......................
Singapore, tgl....19.....
Bank Negara Indonesia.
(........... ).-
2. Tjatatan Perwakilan R.I.
a. mengenai S.I.P. : .......................
.......................
.......................
b. mengenai B.E.E./B.E.D. : .......................
.......................
.......................
Lembar ke I : untuk dilampirkan Singapore, tgl... 19...
pada S.I.P. asli Perwakilan Republik Indonesia
Lembar ke II : untuk KBT ditempat pengiriman barang dari Indonesia
: .......................
Lembar
ke III: untuk BNI Singapore
Lembar
ke IV : untuk arsip Perwakilan
R.I. Singapore
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|