ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
EKSPOR KE SINGAPURA DENGAN CARA PEMBAYARAN BERDASARKAN JAMINAN TERTENTU (TANPA L/C) DAN IMPOR DENGAN BONUS ESKPOR YANG DIPEROLEH DARI EKSPOR SEPERTI TERMAKSUD


Bentuk: PENGUMUMAN (UM)

Oleh: PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)

Nomor: 13/EKS/BLLD/1966

Tanggal: 6 SEPTEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/151

Tentang:
EKSPOR KE SINGAPURA DENGAN CARA PEMBAYARAN BERDASARKAN JAMINAN TERTENTU (TANPA L/C) DAN IMPOR DENGAN BONUS ESKPOR YANG DIPEROLEH DARI EKSPOR SEPERTI TERMAKSUD

 


BIRO LALU LINTAS DEVISA

 

Perihal :

Ekspor ke Singapore dengan tjara pembajaran berdasarkan djaminan bertentu (tanpa L/C) dan impor dengan Bonus Ekspor jang diperoleh dari ekspor seperti termaksud.-

Berhubung dengan penetapan Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Maritim, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia. No. 108/SK/VIII/66/No.Dp. 1/10-66/No.498/M.K./66 Kep, 10/GBNI/66 tgl. 29 Agustus 1966 juncto Keputusan Presidium Kabinet Ampera R.I. No.07/ EK/Kep/8/1966 tgl. 29 Agustus 1966 maka setelah mendengar dan dengan persetudjuan Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai dan instansi2 lain jang berkepentingan, bersama ini ditetapkan ketentuan2 prosedure untuk pelaksanaan ekspor dan impor jang tersebut pada pokok pengumuman ini, sbb. :


PROSEDURE PELAKSANAAN EKSPOR


1. Eksportir jang hendak mengekspor barang Ke Singapore berdasarkan ketentuan2 dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, mengusahakan supaja relasinja Singapore, jang akan membeli barang ekspornja, mengadjukan kepada Perwakilan R.I. di Singapore satu set "Purchase Order" (PO) dalam rangkap 4, jeng menjebutkan 2.1. :

a. nama, merek dan alamat pembeli barang.
b. nama dan alamat eksportir di Indonesia, jang akan mengekspor barang dan APE-nja.
c. Djenis dan djumlah maksimum barang jang akan dibeli dari Indonesia.

2.Perwakilan R. I. di Singapore atas pengadjuan PO tsb.membuatkan surat Pemberitahuan Perdjandjian Pendjualan Barang (SP3) dalam rangkap menurut tjontoh jang ditetapkan oleh Direktorat Ekspor, Departemen Perdagangan R. I., dimana disebutkan a.l. :

a. harga satuan dan harga total barang untuk ekspor jang termaksud dari Indonesia.
b. djangka waktu dalam mana untuk harga total barang itu sudah harus dipertaruhkan uang djaminan pada Bank Negara Indonesia di Singapura.
c. tanggal terachir pengapalan barang dari pelabuhan ekspor di Indonesia.

3. a Berdasarkan SP3 tersebut dalam rangkap 4. jang berkepentingan menjetor kepada Bank Negara Indonesia di Singapore uang djaminan sampai sekurang-kurangnja harga total jang tersebut pada SP3, djaminan mana c<Naskah tidak jelas>n Bank tsb. dikeriditirkan atas nama jang berkepentingan pada satu olo<Naskah tidak jelas>ked transferable/external account".

b. Tentang penjetoran uang djaminan itu BNI Singapore membuatkan keterangan jang djelas pada semua/SP3 dan kemudian menjerahkan lembar kembali lembar ke-1 s/d 3 dan SP3 kepada jang berkepentingan untuk diadjukan kembali kepada Perwakilan R. I. setempat.

c. Atas pengundjukan SP3 jang telah mendapat keterangan tentang pe<Naskah tidak jelas>u<Naskah tidak jelas>n uang djaminan Perwakilan R. I. mengeluarkan SIP .dalam rangkap 4 d<Naskah tidak jelas>r<Naskah tidak jelas> nama lembar ke-1 dan 2, masing-masing dilampiri SP3 lembar ke-l dan 2 ditambah dengan dua tembusan P.O. dikirimkan dengan sampul termeterai kepada Kepala Kantor Bea dan Tjukai ditempat ekspor barang di Indonesia, dengan perantaraan dari jang berkepentingan.

d.Bersamaan dengan itu, didalam hal jang perlu, jang berkepentingan mengusahakan pula supaja Perwakilan R. I. mengeluarkan "Letter of Introduction" seperti tersebut dalam pasal 4 dan 5 dari Surat Keputusan Bersama termaksud diatas pada mana ditjantumkan keterangan, apakah kap<Naskah tidak jelas> jang bersangkutan untuk muatannja akan mengeluarkan konosemen <Naskah tidak jelas> tidak letter of Introduction dimaksudkan pula dalam sampul jang disebutkan <Naskah tidak jelas>.

4. Seterimanja SIP, SP3, PO, masing-masing dalam rangkap 2 dan Letter of Introduction, Kepala Kantor Bea dan Tjukai dipelabuhan ekspor jbs. menjampaikan semua lembar SIP dan SP3 kepada Kantor Tjabang Direktorat Ekspor setempat-djika ada-untuk mendapat "counter sign". Djika kantor Tjadek tidak ada ditempat itu, maka "counter-sign" diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Tjukai sendiri dan dengan demikian barulah SIP tersebut mendjadi sah untuk pengeluaran barang.
PO satu lembar disampaikan kepada eksportir, sedangkan jang lainnja ditahan dikantor Bea dan Tjukai.

5. Pada waktu akan memuat barang ekspor harus eksportir mengadjukan kepada Bea dan Tjukai, selain dari pada Surat Pemberitahuan Muat Barang (AvI), dan surat2 jang bertalian dengan itu, seperti weight/packings list dsb., satu set lengkap formulir E-3, jang telah diisi seperlunja oleh eksportir dan diberi tjatatan jang djelas :"EKSPOR TANPA L/C DENGAN DJAMINAN".
Pada semua lembar formulir E-3 tsb. Kepala Kantor Bea dan Tjukai segera mengisikan dalam "RUANG B UNTUK BANK DEVISA": tanggal terachir pengapalan barang, sebagaimana tertjantum pada SP3 dan SIP.

6. a. Setelah pemuatan barang selesai, maka Bea dan Tjukai menjelesaikan pengisian "RUANG C UNTUK BEA DAN TJUKAI" dari formulir E-3 sebagaimana mestinja untuk djumlah dan harga barang jang sebenarnja dikapalkan.

b. Pihak eksportir menjerahkan djuga kepada Bea dan Tjukai sekurang-kurangnja dalam rangkap 3 faktir2 dan wesel, jang berisi djumlah tagihannja atas sipembeli barang, pada mana, djika dianggap perlu, ditambahkan instruksi untuk BNI Singapore tentang a.l. :

b.1. djika dalam djumlah harga barang ada sebagian jang harus diserahkan kepada Dana Devisa (barang golongan II), pada bank devisa manakah di Indonesia si eksportir ingin menerima nilai lawan ditambah premi ekspor dari djumlah devisa itu.

b.2. djika didalam djumlah faktir/weselnja ada sebagaian jang merupakan "overprice", apakah jang harus dilakukan dengan djumlah overprice tsb.

Djika instruksi2 tersebut tidak ada diberikan oleh eksportir, maka pembajaran nilai lawan ditambah premi ekspor, seperti termaksud sub b.l. akan disalurkan tetap melalui BNI Unit III, tjabang Utara di Djakarta, sedangkan valuta2 asing seperti termaksud sub b.2. akan disimpan dan ditata-usahakan tetap pada BNI Singapore.

c. Dari perusahaan kapal, jang mengangkut barang, djika termasuk dalam golongan jang mengeluarkan konosemen untuk muatanja, Bea dan Tjukai meminta penjerahan konosemen jang "negotiable" sekurang-kurangnja dua lembar dan satu tembusan jang "non-negotiable", jang kesemuanja harus dibuat atas nama "Bank Negara Indonesia, Singapore c. q. Dana Devisa" atau order dengan notify address : nama dan alamat sipembeli barang di Singapore.

7. a. Satu set dari dokumen2 tersebut pada ajat 6 sub b ditambah dengan satu lembar knnosemen jang "negotiable " dan formulir E-3 lembar ke-1 dan 2 dikirimkan oleh Bea dan Tjukai dalam sampul termeterai dengan perantaraan nachoda kapal setjara "by safehand" kepada BNI Singapore.

b. Konosemen "negotiable" jang kedua dengan set lainnja dari dokumen tersebut pada ajat 6 sub b ditambah dengan formulir E-3 lembar ke-8, dikirimkan setjara tertjatat melalui pos kepada BNI Singapore djuga.

c. Bersamaan dengan itu, Bea dan Tjukai mengirimkan pula kawat mengenai ekspor tanpa L/C jang telah direalisasikan itu kepada Perwakilan R.I. di Singapore, jang untuk keseragamannja disusun sbb :
PERWAKILAN SINGAPORE
NO . . . . . . . .
1) EKSPOR TANPA ELCEE UNTUK ..
2) SIPNO . . . . . . .
3) DIREALISIR PER . . . . .
4) TGL . . . . . . . .
5) SEDJUMLAH STR$ . . . . .
6) ETIGANO . . . . . .
7) KKBT

Tjatatan :
1) nomor kawat menurut agenda KKBT.
2) nomor pembeli barang menurut SP3 dan PO.
3) nomor SIP dari Perwakilan Singapore.
4) nama kapal jang mengangkut barang.
5) tanggal berangkat barang dinjatakan dengan code.
6) harga menurut forr. E-3 sesuai pendapat Bea Tjukai dituliskan dengan huruf.
7) nomor forr. E-3 menurut pendaftaran Bea Tjukai.

Untuk code tanggal berangkat kapal digunakan 5 angka, jaitu 2 angka untuk hari, 2 angka untuk bulan dan 1 angka untuk tahun, misalnja:
7 September 1966 mendjadi : 07096.
12 Oktober 1966 mendjadi : 12106.
3 Djanuari 1967 mendjadi E 03017.

d. Semua biaja pengiriman dokumen2 dengan pos tertjatat dan biaja kawat dibebankan atas eksportir.

8. a. Disamping itu Bea dan Tjukai memungut djuga dari eksportir djumlah Retribusi BLLD (ekspor) sebesar 1/8 o/o (seperdelapan)prosen) dari harga barang jang telah di ekspor menurut form. E-3, dihitung kedalam rupiah berdasarkan NTR ditambah premi ekspor, jaitu :

Str. $ 1.- =Rp. 81.67 + Rp. 3185.13 = Rp. 3266.80 Retr. BLLD per Str.$. 1.- = 1/8 o/o x Rp. 3266.80 = Rp. 4.0835 (uang lama).

Djumlah Retr. BLLD pada achir perhitungannja dibulatkan keatas mendjadi Rupiah (lama) penuh.
b. Djumlah dari Retribusi BELD (Ekspor) jang telah dipungut menurut ketentuan diatas ini, disebutkan pada formulir E-3 dalam RUANG C UNTUK BEA DAN TJUKAI pada baris 7 atau 8.

c. Djumlah Retribusi BLLD tsb. dikirimkan sesudah achir bulan penerimaannja dengan wesel pos kepdda alamat : BIRO LALU LINTAS DEVISA DJL. KEBONSIRIH 82/84, DJAKARTA. BIAJA pengiriman wesel pos dapat diambil dari djumlah jang diterima.

9. a. Paling lambat dalam dua hari kerdja sesudah dokumen2 diterima, BNI. Singapore mendebitir "blocked tranferable/ external account" jang dimaksudkan pada ajat 3 sub a diatas untuk djumlah harga barang menurut dokumen2 tsb. dan sekurang-kurangnja sedjumlah harga jang tersebut pada formulir E-3.

b. Atas penjelesaian itu, BNI Singapore membukukan :

b.1. bagian jang harus diserahkan kepada Dana Devisa kedalam Special Account BNI Djakarta C.q.. Dana Devisa.
b.2. bagian jang merupakan Bonus Ekspor bagi eksportir baik BEE maupun BED, kedalam masing-masing rekening Bonus Ekspor a.n. Eksportir.
b.3. bagian jang merupakan overprice dll., djika ada, menurut instruksi eksportir.

10. a. Tentang pembukuan2 tersebut, BNI Singapore dalam waktu selekas mungkin memberikan advice kepada pihak2 jang berkepentingan, jang copy-nja disampaikan djuga kepada Perwakilan R.I. setempat, sedangkan dalam advice untuk Dana Devisa Djakarta ditjantumkan pula keterangan mentang kepada bank devisa jang mana di Indonesia menurut instruksi eksportir harus diberikan reimbursement mengenai pembajaran NTR + premi ekspor kepada eksportir.

b. Kepada bank devisa di Indonesia jang akan membajarkan NTR + premi ekspor kepada eksportir, BNI Singapore memberikan advice pula dengan permintaan untuk melaksanakan pembajaran tsb. atas beban Dana-Devisa.

c. Walaupun mungkin berkelebihan, ditjatat djuga, bahwa djumlah rupiah jang dapat dibajarkan kepada eksportir karena penjerahan devisa hasil ekspor kepada Dana Devisa, ialah menurut KTB (Bank buying rate) tunai di Indonesia ditambah premi ekspor.

11. Mengenai perhitungan penjelesaian sesuatu ekspor tanpa L/C ke Singapore, BNI Singapore membuatkan laporan menurut formulir E-6 lengkap sebagaimana biasa dilakukan oleh bank2 devisa di Indonesia tentunja tanpa dokumen2 jang tidak berkenaan, seperti S/R dll,, dan dengan ketentuan, bahwa mengenai Retriblsi BLLD dan djumlah reimbursemen oleh Dana Devisa tidak perlu lagi diadakan sesuatu perhitungan berdasarkan form. E-6 itu.

12. Untuk mentjegah kekeliruan2 maka setiap SP3 dan SIP jang dikeluarkan oleh Perwakilan R.I. Singapore dalam rangka peraturan ini, berlaku hanja untuk satu kali pengapalan. SP3 dan SIP, jang sesudah dipergunakan untuk satu pengapalan barang masih bersisa (except) adalah batal untuk djumlah sisa itu dan oleh karena itu aslinja dapat segera dikirimkan kembali kepada Perwakilan R.I. di Singapore melalui BNI Singapore didalam sampul termaksud pada ajat 7 sub a, sedangkan lembar lainnja ditahan dikantor Bea dan Tjukai untuk arsip.


PROSEDURE PELAKSANAAN IMPOR

1. Eksportir jang melakukan ekspor menurut ketentuan prosedure jang termaktub pada Bab I, dapat menggunakan Bonus Ekspor jang dihasilkan oleh ekspor itu untuk mengimpor barang ke Indonesia baik sebelum, maupun sesudah Bonus Ekspor jbs. dikreditkan atas namanja dalam rekening Bonus Ekspor, jang ditata-usahakan oleh BNI Singapore.

2. a. Untuk impor barang sebelum memiliki Bonus Ekspor jang diperlukan wakil atau relasi di Singapore dari jang berkepentingan, setelah menaruhkan uang djaminan, jang termaksud pada Bab I ajat 3 diatas, mengadjukan pernjataan Impor (PI) dalam rangkap 6 kepada BNI Singapore jang djenis barangnja sesuai dengan jang boleh di impor ke Indonesia dengan Bonus Ekspor menurut peraturan umum tentang Bonus Ekspor dan jang harga totalnja C&F tidak lebih dari 90% Sembilan puluh prosen dari djumlah Bonus Ekspor jang menurut perkiraan akan diperolehnja dari ekspor, untuk mana djaminan telah diserahkan.

b. Pada masing-masing lembar PI harus diberi keterangan djelas :
"IMPOR DENGAN BONUS EKSPOR"
"PENGUMUMAN BLLD TGL 1966 NO. /EKS/BLLD/66"
dan dibubuhi pula tjatatan "BEE" atau "BED", tergantung dari djenis Bonus Ekspor mana jang akan digunakan untuk PI itu; dengan ketentuan djika jang akan digunakan adalah djenis "BED", maka pada masing2 lembar PI harus pula sudah ada keterangan persetudjuan tentang djenis barangnja dari pihak Pemerintah Daerah, dari mana barang ekspor jbs. akan dikeluarkan.

3. Djika BNI Singapore setelah meneliti PI dapat menjetudjui tjara pengisiannja, maka semua lembar PI diberi keterangan jang ditandatangani tentang tanggal dan nomor registrasi bank, sesudah mana lembar ke-6 ditahan oleh bank tsb. dan lembar2 jang selainnja dikirimkan kepada Perwakilan R. I. setempat dengan perataraan jang berkepentingan
Tentang pengadjuan dan pendaftaran PI, BNI Singapore membuat tjatatan seperlunja pada lembar ke-4 dari SP3 jbs. jang ditahan pada bank, dengan menjebutkan djumlah B<Naskah tidak jelas> jang akan digunakan menurut PI.

4. Dalam hal Bonus Ekspor hendak digunakan untuk mengimpor barang ke-Indonesia sesudah Bonus Ekspor itu tertjatat atas nama jang berkepentingan dalam rekening Bonus Ekspor jbs pada BNI Singapore, maka PI jang djuga harus diberi keterangan lengkap seperti termaksud pada ajat 2 diatas ini, dapat diadjukan kepada BNI dalam djangka waktu tiga bulan sesudah tanggal perkeriditan Bonus Ekspor itu.
Tentang pengadjuan PI sebagai dimaksudkan ini, sesudah pemberian tanggal dan nomor registrasi bank, dibuatkan tjatatan seperlunja, jang berlaku untuk sementara waktu sebagai peringatan dengan tudjuan untuk mendjaga agar rekening Bonus Ekspor jbs. djangan sampai terlebih dipakai (overdrawn) dengan PI-PI jang berikutnja.

5. Untuk pengapalan barang ke Indonesia menurut perintjian PI, maka dalam kedua-dua hal, jang berkepentingan harus mengusahakan pula "Proforma Invoices" mengenai barang2 itu, jang telah disetudjui oleh Perwakilan R. I. Singapore, dengan ketentuan, bahwa persetudjuan Perwakilan R. I. tidak akan diberikan, bilamana harga barang menurut invoices itu melebihi atau tidak sesuai dengan harga pasaran perdagangan besar di Singapore ataupun bilamana djenis2 barang kedapatan tidak sesuai dengan djenis2 jang dapat diimpor pada umumnja dengan Bonus Ekspor ke Indonesia.
PI-PI untuk mana Perwakilan R. I. Singapore tidak dapat menjetudjui "Proforma Invoices" jbs., harus segera ditjoret dan dinjatakan batal untuk kemudian diserahkan kembali oleh jang berkepentingan kepada BNI Singapore.

6. Pada "Proforma Invoices" jang dapat disetudjui oleh Perwakilan R.I. Singapore harus, selain dari pada tanggal dan nomor registrasi PI jang bersangkutan, disebutkan djuga nama dan tanggal berangkat kapal dar-Singpore, jang mengangkut barang dan tanggal terachir berlakunja invoices tsb. untuk pengangkutan barang dari Singapore.

7. a. Mengenai barang2 jang Proforma Invoices"-nja dapat disetudjui Perwakilan R.I. mengeluarkan pula "SURAT KETERANGAN PEMASUKAN PABEAN (SKPP) CHUSUS" dalam rangkap 10 menurut tjontoh terlampir.

b. Perwakilan R.I. kemudian mengirimkan lembar ke-1 s/d 3 dari PI disertai SKPP CHUSUS lembar ke-1 s/d 7, jang masing-masing dilampiri Proforma Invoices jbs. dengan sampul termeterai setjara "by safehand" dengan perantaraan nachoda kapal jang mengangkut barang kepada Kepala Kantor Bea dan Tjukai ditempat pemasukan barang, sedangkan lembar ke-8 dari SKPP CHUSUS annex Proforma Invoices dikirimkan dengan pos tertjatat kepada Kantor Bea dan Tjukai tersebut selaku "signalemen" dan lembar ke-9 SKPP CHUSUS kepada BNI setempat selaku pemberitahuan tentang akan dilangsungkannja impor atas PI jbs.

8. Djika sampul termeterai tersebut telah diterima dengan baik tanpa menimbulkan ketjurigaan tentang sesuatu perbuatan jang tidak diinginkan terhadap isinja, maka kantor Bea dan Tjukai ditempat pemasukan barang tanpa perlu menunggu tibanja SKPP CHUSUS jang merupakan "signalemen", dapat segera menjelesaikan impor barang2 jbs., pada waktu mana selain dari pungutan2 Bea dan Tjukai sendiri, perlu ditagih pula dari jang berkepentingan pembajaran :

a. Retribusi BLLD (Impor) sebesar 1% (satu Prosen) dari nilai lawan harga barang C & F, dihitung kedalam rupiah menurut NILAI TRANSAKSI RUPIAH ditambah dengan Iuran Impor. (Str.$.1.-=Rp.81, 67 + Rp. 3185.13 = Rp.3266.80. Retr. BLLD = 1 o/ox Rp.3266.80) = Rp.32.668 (Uang lama).
b. Sumbangan Monumen Nasional/Mesdjid Istiqlal (Monas/MI) sebesar 20/<Naskah tidak jelas>) (dua pro mille) dari NTR harga C & F = 20/00 x Rp.81.67 = Rp.0.16334 setiap Str.$.1.-
c. Pungutan Istimewa Djalan Linsas Sumatera (PIDLS) sebesar 5% (lima prosen) dari NTR harga C & F = 50/0 x Rp.81.67 = Rp.4.0835 setiap Str.$.1.-
Djumlah2 tersebut pada achir perhitungannja dibulatkan keatas mendjadi Rupiah (lama) penuh.

9. PI-PI dan SKPP CHUSUS annex Proforma Invoices jang sudah diselesaikan dikirimkan selandjutnja oleh Bea dan Tjukai kepada :

a. BLLD Djakarta : 1 lembar PI + 1 SKPP CHUSUS lembar ke-3
b. BNI-Unit I, Bag. Pengolahan Data, Djl. Nusantara 28, Djakarta : 1 lembar PI + 1 SKPP CHUSUS lembar ke-4
c. Yang berkepentingan : 1 SKPP CHUSUS lembar ke-5.
d. BNI Singapore : 1 SKPP CHUSUS lembar ke-6 dengan pos tertjatat sebagai "signalemen"
e. Perwakilan R.I. Singapore : 1 SKPP CHUSUS lembar ke-7 melalui BNI Singapore sebagai pemberitahuan.

10 Tentang uang2 jang dipungut menurut ajat 8 diatas ini, sesudah achir bulan penerimaannja dibuatkan daftar perintjian menurut

tjontoh terlampir dari mana 4 lembar dikirimkan kepada Biro Lalu lintas Devisa, Djl. Kebon Sirih 82/84, Djakarta, jang akan meneruskan tembusan2 jang perlu kepada alamat2 jang berkepentingan.
Selandjutnja uang2 itu sendiri dikirimkan dengan wesel pos, dengan memotong biaja2 pengiriman dari djumalah jang diterima, kepada Bank Negara Indonesia Unit I di Djakarta dengan spesifikasi pada ladjurnja :

a. Retribusi BLLD Rp......)
b. Subangan Monas/MI " ......)
c. Pungutan Ist. DLS. ", .....)
djumlah2 ini sesuai dengan djumlah2 baris c dari daftar perintjian.

Djumlah Rp..........

11. Pada waktu melakukan pemeriksaan barang oleh Bea dan Tjukai maka barang-barang jang sekiranja didapati tidak sesuai dengan Invoices jbs, c.q. PI, dianggap sebagai barang jang diimpor bukan dengan Bonus Ekspor, melainkan sebagai apa jang dinamakan "barang kiriman" sehingga pada ketika membuatkan keterangan pada SKPP CHUSUS tentang jang di-impor, harga barang2 jang tidak sesuai itu tidak pula dimasukkan dalam keterangan tersebut, dengan ketentuan, bahwa untuk djumlah2 Bonus Ekspor jang dengan demikian ternjata telah disalahgunakan, tidak perlu diminta penjetoran kembali atau djaminan, oleh karena djumlah2 Bonus Ekspor jang tersangkut itu dengan sendirinja tidak akan dibajarkan kepada supplier barang oleh BNI Singapore dan tidak akan didebetkan pada rekening Bonus Ekspor jbs.

12. Bilamana sesuatu PI, sesudah diberi tanggal dan nomor registrasi oleh BNI Singapore, tidak dapat dilangsungkan oleh karena sesuatu alasan, misalnja dibatalkan oleh Perwakilan R.I. karena tidak mendapat persetudjuan atas Proforma Invoices jang diadjukan, maka PI tersebut tidak dapat diganti dengan jang baru, sebelum semua lembar2 jang semula dikembalikan kepada BNI Singapore.

Mengenai setiap PI jang sudah diberi tanggal dan nomor registrasi oleh bank dan tidak dikembalikan sebagai tidak dilangsungkan, BNI Singapore sesudah djangka waktu jang lajak menuntut dari pihak jang berkepentingan bukti pengimporan barang2 jbs. dalam bentuk lembar ke-5 dari SKPP CHUSUS annex invoices.

13. Djumlah harga barang C & F, jang impornja menurut keterangan Bea dan Tjukai pada SKPP CHUSUS sudah direalisasikan, dapat oleh BNI Singapore dibajarkan kepada jang berkepentingan atas beban rekening Bonus Ekspor jbs. atas namanja, dengan ketentuan, bahwa pe ngdebetan lebih dulu dibebankan c.q. diperhitungkan terhadap sisa-sisa Bonus Ekspor jang dikreditkan duluan, sekedar masih berlaku untuk impor ke Indonesia.

14. Djumlah2 Bonus Ekspor, jang sesudah 3 bulan sedjak tanggal pemberiannja (pengkreditannja) belum digunakan untuk impor barang ke Indonesia, tidak dapat digunakan lagi untuk tudjuan seperti itu, melainkan harus segera dipindah-bukukan ke Special Account BNI Djakarta cq Dana Devisa dengan pembajaran nilai lawannja kepada jang berkepentingan di Indonesia menurut KTBb (bank buying rate) tunai ditambah premi ekspor. Tentang pemindah bukuan seperti dimaksud ini, djika ada. BNI Singapore membuatkan laporan kepada BLLD Djakarta.

Untuk mentjegah salah pengertian, diterangkan lagi, bahwa selaku tanggal penggunaan sesuatu Bonus Ekspor harus diambil tanggal pemberian nomor regitrasi bank atas PI jang bersangkutan.


PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA
DIREKTORIUM

ttd
A.A.HARAHAP.- R.A.KARTADJUMENA.-

Tjatatan :
Dimana-mana dalam pengumuman ini disebutkan :
"SURAT PEMBERITAHUAN PERDJANDJIAN PENDJUALAN BARANG" atau "SP3", maka jang dimaksudkan adalah "SURAT PERSETUDJUAN MENGIMPOR BARANG DARI INDONESIA" atau "S.P.M.B.D.I.", jang tjontohnja terlampir.

PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
SINGAPORE

No..................... SINGAPORE ...............
SURAT KETERANGAN PEMASUKAN PABEAN CHUSUS IMPOR DENGAN BONUS EKSPOR
Pengumuman BLLD tgl. No. No. /Eks/.BLLD/66.

Bersama ini dinjatakan, bahwa barang2, disebut didalam :
Pernjataan Impor : Proforma Invoices :
tgl. ........No........ tgl.......No....... Str $..........
tgl. .....No....... "..........
tgl. .....No....... "..........
tgl. .....No....... "..........
Djumlah Str $..........

merupakan Impor dengan Bonus Ekspor :
a. tanpa cover ............................. Str $ .........
b. atas beban BEE/BED tgl. ....... No....... "..........
tgl......... No....... "..........
tgl. ....... No....... "..........
tgl. ....... No....... "..........
Djumlah Str $..........
Tjoret salah satu BEE atau BED menurut keperluannja.
atas nama : ............................................ ...................Angka Pengenal/KPE No .................
Barang2 tersebut diizinkan untuk dimasukkan di pelabuhan:........ ..................................
Surat keterangan Pemasukan Pabean Chusus ini berlaku sebagai pemberitahuan jang sah seperti termaksud dalam pasal 13, ajat 2 Undang2 Devisa 1964 (Lembaran Negara tahun 1964 No.131).
Berlaku sampai 30 hari- terhitung dari tanggal tersebut diatas.

PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA,

Keterangan Bea dan Tjukai :
1. Surat Pemberitahuan Masuk Barang tgl.....No..........
2. Pada Pemeriksaan barang2 kedapatan :
3. Harga barang C&F.Str.$.............(...................
..................................
4. Retribusi BLLD Rp. ...........
................... tgl ...........
(Pedjabat Bea dan Tjukai)

Tjatatan :
Lembar 1 dan 2 : untuk Kantor Bea dan Tjukai jbs.
3 : untuk BLLD, Djakarta )sesudah dibubuhi keterangan Bea & Tjukai
4. : untuk B.N.I.Unit I, Bag. Pengolahan Data, Djl. Nusantara 28,)
5. : untuk importir
6. : untuk B.N.I Singapore
7 : untuk Perwakilan R.I. Singapore
8. : untuk Kantor Bea Tjukai jbs + proforma
invoice sebagai signalemen dari Perwakilan R.I. S'pore
9. : untuk BNI S'pore, langsung dari
Perwakilan R.I.
10. : untuk arsip Perwakilan R.I. S'pore.-


PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
BAGIAN PERDAGANGAN NO. :...............
SINGAPORE

PERSETUDJUAN MENGIMPOR BARANG DARI INDONESIA
(S.P.M.B.D.I.).

1. No. dan tanggal
Purchase Order : ............................

2. Nama Perusahaan Impor : ............................

3. Alamat Kantor : ............................

4. Nama Perusahaan Ekspor : ............................

5. Angka Pengenal Ekspor : ............................

6. Alamat Kantor : ............................

7. Djenis/mutu hasil
bumi/barang : ............................

8. .Djumlah berat : ............................

9. Harga satuan fob-bersih : ............................

10. Djumlah Devisa : ............................

11. Waktu Pengangkutan : ............................

12. Pelabuhan Pengeluaran : ............................

13. Djumlah uang djaminan jang harus disetor pada B.N.I.Singapore : ............................

14. Uang djaminan tersebut pada ajat 13 pasal 13 harus telah disetor selambat-lambatnja pada tanggal : ............................

15. Djumlah Bonus Ekspor (B.E.E. dan B.E.D.) : ............................

 

Singapore, tgl.......19.......
Perwakilan Republik Indonesia
Kepala Bagian Perdagangan

(.............)



KETERANGAN:
1. Tjatatan Bank Negara
Indonesia menangani : .......................
pembajaran uang djaminan : ;......................
.......................
Singapore, tgl....19.....
Bank Negara Indonesia.
(........... ).-
2. Tjatatan Perwakilan R.I.
a. mengenai S.I.P. : .......................
.......................
.......................
b. mengenai B.E.E./B.E.D. : .......................
.......................
.......................
Lembar ke I : untuk dilampirkan Singapore, tgl... 19...
pada S.I.P. asli Perwakilan Republik Indonesia

Lembar ke II : untuk KBT ditempat pengiriman barang dari Indonesia : .......................

Lembar ke III: untuk BNI Singapore

Lembar ke IV : untuk arsip Perwakilan
R.I. Singapore

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_13_ekspor_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008