ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
JENIS-JENIS BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DENGAN BONUS EKSPOR


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG)

Nomor: 128/SK/IX/1966

Tanggal: 3 OKTOBER 1966 (JAKARTA)

Sumber: 1966/HPP/297

Tentang: JENIS-JENIS BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DENGAN BONUS EKSPOR

 


MENTERI PERDAGANGAN



Menimbang :


bahwa perlu menetapkan djenis2 barang jang dapat diimpor dengan Bonus Ekspor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ajat (2) Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 48/EK/KEP/10/66 Tahan 1966 tentang Perobahan Besarnja Bonus Ekspor ;

Mengingat :

1. Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 48/EK/KEP/10/66 Tahun 1966 tentang Perobahan Besarnja Bonus Ekspor;

2. Keputusan Menteri Perdagangan No. 105/M/SK/1964 tanggal 22 April 1964;

3. Surat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora No. Aa/D/31/1966 tanggal 26 Pebruari 1966 (Lampiran) ;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

Djenis-djenis barang jang dapat diimpor dengan Bonus Ekspor sebagai berikut :


Pasal 1

(1). Djenis2 barang jang dapat diimpor dengan Bonus Ekspor adalah sama dengan djenis2 barang jang diimpor dengan B.E. menurut Surat Kepntusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No. Aa/D/31/1966 tanggal 26 Pebruari 1966.

(2). Dalam hal diperlukan suatu barang lain untuk memenuhi kebutuhan jang sangat penting untuk masjarakat dan ekonomi Indonesia Menteri Perdagangan dapat mengizinkan pengimporan barang itu.


Pasal 2

Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar supaja setiap jang dapat mengetahuinja memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan panempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 


Ditetapkan di : DJAKARTA.-
Pada Tanggal : 3 OKTOBER 1966 .-

MENTERI PERDAGANGAN a.i.

dto.

( SUTJIPTO S.H. ).-
Maj. Djen. T.N.I.

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Para Menteri Utama,
2. Para Menteri,
3. KOTI,
4. Sekdjen/Dirdjen Deperdag., Sesaai dengan aslinja
5. Dir, Djen. Bea & Tjukai, Direktorat Ekspor
6. Gubernur/Kepala Daerah, Kepala,
7. Semua Direktorat dalam lingkungan
Dep. Perdagangan,
8. Semua Perwakilan Dep. Perdagangan, (ALAMSYAH).
Sekdek dan Tjadek, Djakarta, 4 Oktaber
196
9. B.L.L.D.,
10. G.P.E.I.S.-

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_128_jenis_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008