|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh: MENTERI PERDAGANGAN
(MENDAG)
Nomor: 128/SK/IX/1966
Tanggal: 3 OKTOBER
1966 (JAKARTA)
Sumber: 1966/HPP/297
Tentang: JENIS-JENIS
BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DENGAN BONUS EKSPOR
MENTERI PERDAGANGAN
Menimbang :
bahwa perlu menetapkan
djenis2 barang jang dapat diimpor dengan Bonus Ekspor, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 ajat (2) Keputusan Presidium Kabinet
Ampera No. 48/EK/KEP/10/66 Tahan 1966 tentang Perobahan Besarnja
Bonus Ekspor ;
Mengingat :
1. Keputusan Presidium
Kabinet Ampera No. 48/EK/KEP/10/66 Tahun 1966 tentang Perobahan
Besarnja Bonus Ekspor;
2. Keputusan Menteri
Perdagangan No. 105/M/SK/1964 tanggal 22 April 1964;
3. Surat Keputusan
Presidium Kabinet Dwikora No. Aa/D/31/1966 tanggal 26 Pebruari
1966 (Lampiran) ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Djenis-djenis barang
jang dapat diimpor dengan Bonus Ekspor sebagai berikut :
Pasal
1
(1). Djenis2 barang jang dapat
diimpor dengan Bonus Ekspor adalah sama dengan djenis2 barang
jang diimpor dengan B.E. menurut Surat Kepntusan Presidium
Kabinet Dwikora R.I. No. Aa/D/31/1966 tanggal 26 Pebruari
1966.
(2). Dalam hal diperlukan
suatu barang lain untuk memenuhi kebutuhan jang sangat penting
untuk masjarakat dan ekonomi Indonesia Menteri Perdagangan
dapat mengizinkan pengimporan barang itu.
Pasal
2
Ketentuan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar supaja setiap
jang dapat mengetahuinja memerintahkan pengundangan Keputusan
ini dengan panempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : DJAKARTA.-
Pada Tanggal : 3 OKTOBER 1966 .-
MENTERI PERDAGANGAN
a.i.
dto.
( SUTJIPTO S.H.
).-
Maj. Djen. T.N.I.
SALINAN Surat Keputusan
ini disampaikan kepada :
1. Para Menteri Utama,
2. Para Menteri,
3. KOTI,
4. Sekdjen/Dirdjen Deperdag., Sesaai dengan aslinja
5. Dir, Djen. Bea & Tjukai, Direktorat Ekspor
6. Gubernur/Kepala Daerah, Kepala,
7. Semua Direktorat dalam lingkungan
Dep. Perdagangan,
8. Semua Perwakilan Dep. Perdagangan, (ALAMSYAH).
Sekdek dan Tjadek, Djakarta, 4 Oktaber
196
9. B.L.L.D.,
10. G.P.E.I.S.-
Kutipan: HIMPUNAN
PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966
S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|