ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
NORMALISASI HUBUNGAN DAGANG ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPORE / MALAYSIA

Bentuk: PENGUMUMAN (UM)

Oleh: PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)

Nomor: 11/IMP/BLLD/1966

Tanggal: 17 DESEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber: 1966/HPP/325

Tentang: NORMALISASI HUBUNGAN DAGANG ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPORE / MALAYSIA

 

Berdasarkan surat Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi tanggal 15 Nopember 1966 No. B-02209/G-5/11/66, bersama ini diumumkan, bahwa dalam rangka pelaksanaan kearah normalisasi hubungan dagang antara Indonesia dengan Singapore/ Malaysia, maka selain dari pada keputusan2/instruksi- Presidium Kabinet Ampera mengenai ekspor/impor antara Indonesia dan Singapore, seperti sudah diumumkan dengan :

1. Pengumuman BLLD No. 5/Imp/BLLD/66 tgl. 3 September 1966, sebagai telah diubah dan ditambah dengan Pengumuman BLLD No. 6/Imp/BLLD/66 tgl. 29 September 1966 dan No.9/Imp/BLLD/66 tgl. 1 Nopember 1966.

2. Pengumuman BLLD No.13/Eks/BLLD/66 dan No.14/Eks/BLLD/66, kedua-duanja tertanggal 6 September 1966, dapat pula terhadap perdagangan dengan Singapore diperlakukan peraturan2 umum jang berlaku dalam perdagangan impor Indonesia dengan Negara2 lain, seperti :

a. impor atas dasar pembukaan L/C ataupun atas dasar Bonus Ekspor serta N.D.C.

b. impor atas dasar barang kiriman, barang penumpang dan Devisa Pelengkap, dengan ketentuan, bahwa faktir2 (invoices) dari barang2 impor termaksud pada a dan b itu harus mendapat tanda "contra-sign" dari kantor Perwira Penghubung/Perwakilan R.I. di Singapore.-

 


PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM,

ttd.

A.HUTAURUK.- A.A.HARAHAP.-


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_11_normalisasi_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008