|
Bentuk:
PENGUMUMAN (UM)
Oleh:
PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)
Nomor:
11/IMP/BLLD/1966
Tanggal:
17 DESEMBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:
1966/HPP/325
Tentang:
NORMALISASI HUBUNGAN DAGANG ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPORE
/ MALAYSIA
Berdasarkan
surat Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi tanggal 15 Nopember
1966 No. B-02209/G-5/11/66, bersama ini diumumkan, bahwa dalam
rangka pelaksanaan kearah normalisasi hubungan dagang antara
Indonesia dengan Singapore/ Malaysia, maka selain dari pada
keputusan2/instruksi- Presidium Kabinet Ampera mengenai ekspor/impor
antara Indonesia dan Singapore, seperti sudah diumumkan dengan
:
1.
Pengumuman BLLD No. 5/Imp/BLLD/66 tgl. 3 September 1966, sebagai
telah diubah dan ditambah dengan Pengumuman BLLD No. 6/Imp/BLLD/66
tgl. 29 September 1966 dan No.9/Imp/BLLD/66 tgl. 1 Nopember
1966.
2.
Pengumuman BLLD No.13/Eks/BLLD/66 dan No.14/Eks/BLLD/66, kedua-duanja
tertanggal 6 September 1966, dapat pula terhadap perdagangan
dengan Singapore diperlakukan peraturan2 umum jang berlaku
dalam perdagangan impor Indonesia dengan Negara2 lain, seperti
:
a.
impor atas dasar pembukaan L/C ataupun atas dasar Bonus Ekspor
serta N.D.C.
b.
impor atas dasar barang kiriman, barang penumpang dan Devisa
Pelengkap, dengan ketentuan, bahwa faktir2 (invoices) dari
barang2 impor termaksud pada a dan b itu harus mendapat tanda
"contra-sign" dari kantor Perwira Penghubung/Perwakilan
R.I. di Singapore.-
PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM,
ttd.
A.HUTAURUK.-
A.A.HARAHAP.-
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|