|
Bentuk:
PENGUMUMAN (UM)
Oleh:
PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)
Nomor:
10/EKS/BLLD/1966
Tanggal:
13 JULI 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/72
Tentang:
PELAKSANAAN PENJEDERHAAN PROSEDUR EKSPOR
Dengan
menundjuk kepada Pengumuman B.L.L.D. tgl. 7 Djuni 1966 No.
7/Eks/BLLD/66 dan sehubungan dengan ketetapan dalam Instruksi
Kementerian Perdagangan dan Koperasi tanggal 25 Mei 1966 No.
03/DYM/I/55/66 kepada Perwakilan Departemen Perdagangan Dati
I dan kepada Tjabang Direktorat Ekspor, bersama ini ditetapkan
lagi hal2 berikut :
I.
Penutupan Kontrak Valuta Ekspor.
a.
Menjimpang dari ketentuan jang tersebut pada kalimat kedua
dari ajat 12 dari Pengumuman B.L.L.D. No. 7/Eksp/BLLD 66 termaksud
diatas, maka eksportir jang hendak menutup/umumkan setjara
berkala, harus lebih dulu meminta persetudjuan dari Tjabang
Direktorat Ekspor (Tjadek) jbs. berdasarkan kontrak/perdjandjian
pendjualan barang keluar negeri.
Djika Tjadek dapat menjetudjui, maka akan diberikan formulir
E.J. c.q. E.2 dilampiri S.I.P., masing2 dalam rangkap 4.
b.
Penutupan K.V.E. dilakukan oleh Bank Devisa menurut ketentuan
jang tertjantum dalam kalimat selandjutnja dari ajat 12 Pengumuman
B.L.L.D. termaksud diatas.
c.
Djika kemudian hari formulir DEK tjontoh S.P.3 selesai ditjetak,
maka untuk formulir E.1. c.q. E.2 annex S.I.P. termaksud sub
a akan digunakan tjontoh2 S.P.3 tersebut.
d.
Perlu ditekankan, bahwa dengan persetudjuan pihak. Departemen
Perdagangan, Direktorat Ekspor dan pihak Departemen Keuangan,
Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai, harga untuk penutupan
K.V.E. mengenai barang ekspor, jang harganja diumumkan setjara
berkala, sekedar penutupan itu dilakukan dalam djangka waktu
jang ditetapkan dalam formulir E.1. c.q. S.P.3 - harus didasarkan
atas harga jang sesuai menurut Daftar2 Pengumuman Harga, jang
berlaku pada tanggal pihak Tjadek mengesahkan formulir E.l.
c.q. S.P.2 jbs.
Misalnja : Formulir E.l. disahkan oleh Tjadek pada hari Saptu
tgl. 9-7-1966 dengan harga US.$.O.18 3/8 per lbs untuk karet
R.S.S. I sesuai daftar Pengumuman Harga No. 3/DEK/66 tgl.
2-7-1966, jang berlaku dari 4 s/d 9 Djuli 1966.
Djangka waktu untuk penutupan K.V.E. ditetapkan satu hari
kerdja sesudah tanggal pengesahan formulir E.l. (hari Minggu
dan libur tidak dihitung).
Maka pada penutupan K.V.E. pada hari Senin tgl 11-7-1966 harga
jang disahkan itu - sesuai menurut formulir E.l. - diambil
sebagai dasar, walaupun pada 11-7-1966 sudah berlaku Daftar
Pengumuman Harga jang baru untuk masa 11 s/d 16 Djuli 1966,
jang mungkin berlainan dari harga untuk masa minggu sebelumnja.
Kontrak
Valuta Ekspor, mengenai barang jang harganja di
II.
Perpandjangan Kontrak Valuta Ekspor.
a.
Eksportir jang ingin minta perpandjangan waktu berlakunja
K.V.E. harus mengadjukan S.I.P. dengan melampirkan surat bukti
penutupan K.V.E. kepada Kepala Perwakilan Departemen Perdagangan
Dati I c.q. Kepala Tjadek jbs. Sesudah mendapat persetudjuan
dari instansi tersebut, maka eksportir dapat langsung menghubungi
Bank Devisa untuk penjelesaian perpandjangan K.V.E. jbs.
b.
Bank Devisa jang telah memperpandjang K.V.E. menurut ketentuan
sub a, diwadjibkan menjampaikan nota-perobahan K.V.E. jbs.
kepada instansi2 jang biasanja menerima tembusan2 K.V.E. dengan
daftar pengantar jang memuat:
b1.
- nomor K.V.E.
b2. - achir masa berlakunja semula
b3. - achir masa berlakunja sesudah
diperpandjang.
c.
Jang tersebut pada II sub a dan b diatas ini meliputi djuga
K.V.E. jang semulanja ditutup sebelum 1 Djuli 1966, berdasarkan
formulir E.1, baik jang ditetapkan oleh Tjadek maupun oleh
B.L.L.D., ataupun berdasarkan daftar2 Pengumuman Harga berkala.
III.
Pembatalan K.V.E.
a.
Oleh Kementerian Perdagangan dan Koperasi sudah ditetapkan
bahwa permohonan pembatalan K.V.E. harus diadjukan kepada
Bank Devisa oleh Eksportir melalui Kepala Perwakilan Departemen
Perdagangan Dat I c.q. Kepala Tjadek jbs. dimana instanksi
tersebut terachir ini akan memberikan pendapatnja.
b. Dalam hal eksportir memohon pembebasan denda atas pembatalan
K.V.E. sebagian atau seluruhnja, maka prosedure jang telah
ditetapkan dengan pengumuman B.L.L.D. tanggal 2 September
1966 no. 5/Eks/BLLD/, tetap berlaku.
IV.
Tata prosedure termaksud pada I s/d III diatas mulai berlaku
sedjak 1 Djuli 1966.-
PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM,
ttd.
ttd.
A.
Hutauruk.- A.A. Harahap.-
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|