ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PELAKSANAAN PENJEDERHAAN PROSEDUR EKSPOR

Bentuk: PENGUMUMAN (UM)

Oleh: PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)

Nomor: 10/EKS/BLLD/1966

Tanggal: 13 JULI 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/72

Tentang: PELAKSANAAN PENJEDERHAAN PROSEDUR EKSPOR

 

Dengan menundjuk kepada Pengumuman B.L.L.D. tgl. 7 Djuni 1966 No. 7/Eks/BLLD/66 dan sehubungan dengan ketetapan dalam Instruksi Kementerian Perdagangan dan Koperasi tanggal 25 Mei 1966 No. 03/DYM/I/55/66 kepada Perwakilan Departemen Perdagangan Dati I dan kepada Tjabang Direktorat Ekspor, bersama ini ditetapkan lagi hal2 berikut :

I. Penutupan Kontrak Valuta Ekspor.

a. Menjimpang dari ketentuan jang tersebut pada kalimat kedua dari ajat 12 dari Pengumuman B.L.L.D. No. 7/Eksp/BLLD 66 termaksud diatas, maka eksportir jang hendak menutup/umumkan setjara berkala, harus lebih dulu meminta persetudjuan dari Tjabang Direktorat Ekspor (Tjadek) jbs. berdasarkan kontrak/perdjandjian pendjualan barang keluar negeri.
Djika Tjadek dapat menjetudjui, maka akan diberikan formulir E.J. c.q. E.2 dilampiri S.I.P., masing2 dalam rangkap 4.

b. Penutupan K.V.E. dilakukan oleh Bank Devisa menurut ketentuan jang tertjantum dalam kalimat selandjutnja dari ajat 12 Pengumuman B.L.L.D. termaksud diatas.

c. Djika kemudian hari formulir DEK tjontoh S.P.3 selesai ditjetak, maka untuk formulir E.1. c.q. E.2 annex S.I.P. termaksud sub a akan digunakan tjontoh2 S.P.3 tersebut.

d. Perlu ditekankan, bahwa dengan persetudjuan pihak. Departemen Perdagangan, Direktorat Ekspor dan pihak Departemen Keuangan, Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai, harga untuk penutupan K.V.E. mengenai barang ekspor, jang harganja diumumkan setjara berkala, sekedar penutupan itu dilakukan dalam djangka waktu jang ditetapkan dalam formulir E.1. c.q. S.P.3 - harus didasarkan atas harga jang sesuai menurut Daftar2 Pengumuman Harga, jang berlaku pada tanggal pihak Tjadek mengesahkan formulir E.l. c.q. S.P.2 jbs.
Misalnja : Formulir E.l. disahkan oleh Tjadek pada hari Saptu tgl. 9-7-1966 dengan harga US.$.O.18 3/8 per lbs untuk karet R.S.S. I sesuai daftar Pengumuman Harga No. 3/DEK/66 tgl. 2-7-1966, jang berlaku dari 4 s/d 9 Djuli 1966.
Djangka waktu untuk penutupan K.V.E. ditetapkan satu hari kerdja sesudah tanggal pengesahan formulir E.l. (hari Minggu dan libur tidak dihitung).
Maka pada penutupan K.V.E. pada hari Senin tgl 11-7-1966 harga jang disahkan itu - sesuai menurut formulir E.l. - diambil sebagai dasar, walaupun pada 11-7-1966 sudah berlaku Daftar Pengumuman Harga jang baru untuk masa 11 s/d 16 Djuli 1966, jang mungkin berlainan dari harga untuk masa minggu sebelumnja.

Kontrak Valuta Ekspor, mengenai barang jang harganja di

II. Perpandjangan Kontrak Valuta Ekspor.

a. Eksportir jang ingin minta perpandjangan waktu berlakunja K.V.E. harus mengadjukan S.I.P. dengan melampirkan surat bukti penutupan K.V.E. kepada Kepala Perwakilan Departemen Perdagangan Dati I c.q. Kepala Tjadek jbs. Sesudah mendapat persetudjuan dari instansi tersebut, maka eksportir dapat langsung menghubungi Bank Devisa untuk penjelesaian perpandjangan K.V.E. jbs.

b. Bank Devisa jang telah memperpandjang K.V.E. menurut ketentuan sub a, diwadjibkan menjampaikan nota-perobahan K.V.E. jbs. kepada instansi2 jang biasanja menerima tembusan2 K.V.E. dengan daftar pengantar jang memuat:

b1. - nomor K.V.E.
b2. - achir masa berlakunja semula
b3. - achir masa berlakunja sesudah
diperpandjang.

c. Jang tersebut pada II sub a dan b diatas ini meliputi djuga K.V.E. jang semulanja ditutup sebelum 1 Djuli 1966, berdasarkan formulir E.1, baik jang ditetapkan oleh Tjadek maupun oleh B.L.L.D., ataupun berdasarkan daftar2 Pengumuman Harga berkala.

III. Pembatalan K.V.E.

a. Oleh Kementerian Perdagangan dan Koperasi sudah ditetapkan bahwa permohonan pembatalan K.V.E. harus diadjukan kepada Bank Devisa oleh Eksportir melalui Kepala Perwakilan Departemen Perdagangan Dat I c.q. Kepala Tjadek jbs. dimana instanksi tersebut terachir ini akan memberikan pendapatnja.
b. Dalam hal eksportir memohon pembebasan denda atas pembatalan K.V.E. sebagian atau seluruhnja, maka prosedure jang telah ditetapkan dengan pengumuman B.L.L.D. tanggal 2 September 1966 no. 5/Eks/BLLD/, tetap berlaku.

IV. Tata prosedure termaksud pada I s/d III diatas mulai berlaku sedjak 1 Djuli 1966.-

 

PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM,

ttd. ttd.

A. Hutauruk.- A.A. Harahap.-

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_10_pelaksanaan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008