ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
IMPOR BARANG DENGAN PENGAJUAN PERNYATAAN IMPOR


Bentuk: PENGUMUMAN (UM)

Oleh: PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)

Nomor: 10/IMP/BLLD/1966

Tanggal: 24 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber: 1966/HPP/358

Tentang: IMPOR BARANG DENGAN PENGAJUAN PERNYATAAN IMPOR

 


I. 1). Untuk mentjegah perbuatan2 jang tidak diinginkan dan terutama berhubung dengan ketentuan tentang kewadjiban menjetor Uang Muka Bea Masuk, seperti ditetapkan didalam pasal 3 dari keputusan Presidium Kabinet No049/EK/KEP/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966 (lihat Pengumuman B.L.L.D. tanggal 5 Oktober 1966 No. 7/Imp/BLLD/66), bersama ini ditetapkan, bahwa pernjataan Impor untuk impor barang harus senantiasa diadjukan kepada Bank Devisa sebelum barang2 jang bersangkutan dikapalkan dari negeri asalnja.

2). Untuk menjatakan hubungan antara dokumen2 mengenai barang2 impor dengan sesuatu P.I., maka untuk selandjutnja Nomor dan tanggal P.I. jang bersangkutan harus ada tertjantum pada dokumen2 tersebut.


Tanpa adanja pentjantuman itu maka untuk barang2 jang tiba untuk diimpor , tidak diperkenankan pemberian K.P.P., terketjuali dengan izin dari B.L.L.D. Pusat.


Keharusan pentjantuman nomor dan tanggal P.I, pada dokumen2 barang mulai berlaku terhadap barang2 jang P.I.-nja diberi nomor registrasi bank pada tanggal 1 Desember 1966.


II. 1). Untuk mentjapai keseragaman dalam pelaksanaan impor barang2 dengan devisa jang dikuasai oleh pemiliknja, tetapi perlu diawasi penggunaannja, maka dengan menundjuk kepada pengumuman BLLD No. 1/DP/BLLD/65 tgl. 20 Pebruari 1965 chususnja pada Bab.IV bersama ini ditetapkan lagi, bahwa mulai 1 Desember 1966 impor atas beban rekening DPA/DPB dengan atau tanpa Cover hanja dapat dilakukan dengan mengadjukan terlebih dahulu kepada Bank Devisa satu atau lebih Pernjataan Impor (P.I.) jang dibubuhi keterangan tegas: "Impor a a/b Devisa Pelengkap ".


2). Jang ditetapkan diatas pada I sub 2) berlaku pula terhadap impor jang termaksud pada II ini

III. Kepada Bank2 Devisa diminta supaja jang tersebut diatas ini disampaikan kepada tjabang2nja dan diumumkan kepada para importir nasabahnja.-

 


PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA
DIREKTORIUM,

Stc.060/Bahuk/VII/67.
ttd.
A. HUTAURUK.- A.A. HARAHAP.-

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_10_impor_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008