|
Bentuk:
PENGUMUMAN (UM)
Oleh:
PIMPINAN BIRO LALU LINTAS DEVISA DIREKTORIUM (PIMBLLDDIR)
Nomor:
10/IMP/BLLD/1966
Tanggal:
24 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:
1966/HPP/358
Tentang:
IMPOR BARANG DENGAN PENGAJUAN PERNYATAAN IMPOR
I.
1). Untuk mentjegah perbuatan2 jang tidak diinginkan dan terutama
berhubung dengan ketentuan tentang kewadjiban menjetor Uang
Muka Bea Masuk, seperti ditetapkan didalam pasal 3 dari keputusan
Presidium Kabinet No049/EK/KEP/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966
(lihat Pengumuman B.L.L.D. tanggal 5 Oktober 1966 No. 7/Imp/BLLD/66),
bersama ini ditetapkan, bahwa pernjataan Impor untuk impor
barang harus senantiasa diadjukan kepada Bank Devisa sebelum
barang2 jang bersangkutan dikapalkan dari negeri asalnja.
2).
Untuk menjatakan hubungan antara dokumen2 mengenai barang2
impor dengan sesuatu P.I., maka untuk selandjutnja Nomor dan
tanggal P.I. jang bersangkutan harus ada tertjantum pada dokumen2
tersebut.
Tanpa
adanja pentjantuman itu maka untuk barang2 jang tiba untuk
diimpor , tidak diperkenankan pemberian K.P.P., terketjuali
dengan izin dari B.L.L.D. Pusat.
Keharusan
pentjantuman nomor dan tanggal P.I, pada dokumen2 barang mulai
berlaku terhadap barang2 jang P.I.-nja diberi nomor registrasi
bank pada tanggal 1 Desember 1966.
II.
1). Untuk mentjapai keseragaman dalam pelaksanaan impor
barang2 dengan devisa jang dikuasai oleh pemiliknja, tetapi
perlu diawasi penggunaannja, maka dengan menundjuk kepada
pengumuman BLLD No. 1/DP/BLLD/65 tgl. 20 Pebruari 1965 chususnja
pada Bab.IV bersama ini ditetapkan lagi, bahwa mulai 1 Desember
1966 impor atas beban rekening DPA/DPB dengan atau tanpa Cover
hanja dapat dilakukan dengan mengadjukan terlebih dahulu kepada
Bank Devisa satu atau lebih Pernjataan Impor (P.I.) jang dibubuhi
keterangan tegas: "Impor a a/b Devisa Pelengkap ".
2).
Jang ditetapkan diatas pada I sub 2) berlaku pula terhadap
impor jang termaksud pada II ini
III.
Kepada Bank2 Devisa diminta supaja jang tersebut diatas ini
disampaikan kepada tjabang2nja dan diumumkan kepada para importir
nasabahnja.-
PIMPINAN
BIRO LALU LINTAS DEVISA
DIREKTORIUM,
Stc.060/Bahuk/VII/67.
ttd.
A. HUTAURUK.- A.A. HARAHAP.-
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|