ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN EKSPOR KE SINGAPORE DENGAN TJARA PEMBAJARAN BERDASARKAN JAMINAN TERTENTU


Bentuk: KEPUTUSAN BERSAMA (KB)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG); MENTERI MARITIM (MENMAR); MENTERI KEUANGAN (MENKEU)GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA (GBNI)

Nomor: 108/SK/VIII/1966; 498/M.K./1966; PP.1/1/10/1966; KEP.10/GBNI/1966

Tanggal: 29 AGUSTUS 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/140

Tentang:
KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN EKSPOR KE SINGAPORE DENGAN TJARA PEMBAJARAN BERDASARKAN JAMINAN TERTENTU

 


MENTERI PERDAGANGAN, MENTERI MARITIM, MENTERI KEUANGAN, DAN GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA

 

MENIMBANG :

bahwa sehubungan dengan Pasal 5 ajat 2 Keputusan Menteri Utama bidang Ekonomi dan Keuangan No. 07/EK/KEP/8/1966 tanggal 29 Augustus 1966 perlu ditetapkan ketentuan2 pelaksanaan mengenai ekspor ke Singapore dengan tjara pembajaran berdasarkan djaminan tertentu.

 

MENGINGAT :

1. Instruksi Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata R.I. Panglima KOGAM No.Instr.12/Kogam/6/66 tertanggal 15 Djuni 1966;

2. Instruksi Presiden; Kabinet Ampera R,I. No. 02/EK/INST/8/1966 tanggal 16 Agustus 1966.

3. Keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan No.02/EK/INST/8/1966 tanggal 16 Agustus 1966, tentang Pedoman2 dan Ketentuan2 Pokok mengenai Perdagangan Ekspor Impor antara Indonesia dan Singapura.

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 170 tahun 1966 tentang Struktur dasar Organisasi dan Bidang Tugas dari Departemen-Departemen Kabinet AMPERA.

5. Undang-Undang Devisa Tahun 1964,

6. Penetapan Presiden Republik Indonesia No 30 Tahun 1965. tentang Perobanan Pasal 7 Undang2 Devisa Tahun 1964.

7. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/57/1966 tertanggal 4 Mei 1966 tentang Ruang Lingkup Wewenang dan tanggung Djawab Menteri Perdagangan dan Koperasi.

8. Keputusan Menteri Perdagangan No 141/M/SK/1962 tanggal 4 Agustus 1962 tentang pengangkutan Barang2 Dalam Pengawasan ke Luar Negeri.

 

MEMUTUSKAN:

 

Ketentuan Pelaksanaan Ekspor ke Singapura dengan tjara Pembajaran berdasarkan Djaminan tertentu.


Pasal 1

ari pelabuhan di :

1. Daerah Istimewa Atjeh;
2. Daerah Kepulauan Nias, Simelue dan Tello,
3. Dati I Riau
4. Daerah Kewedanaan Kuala Tungkal dari Dati I Djambi.
sekedar dipelabuhan tsb boleh dilakukan perdagangan luar negeri dan ada Kantor Bea & Tjukai, tetapi tidak ada Kantor2 Tjabang Bank Devisa, diizinkan disamping melalui Prosedure ekspor umum, mengekspor hasil2 bumi/barang2 jang dihasilkan setempat dan tertjantum dalam Daftar Lampiran I Keputusan Menteri Perdagangan No.106/SK/VIII/1966 tanggal 29 Agustus 1966 ketjuali kopra dan kopi ke Singapura tanpa pembukaan L/C akan tetapi dengan tjara pembajaran dengan djaminan tertentu.


Pasal 2

Ekspor dengan tjara pembajaran dimaksud dalam Pasal I diatas berlaku djuga terhadap ekspor dari pelabuhan manapun djuga mengenai hasil2 bumi chusus jang lekas busuk/rusak, jaitu sajur-majur, buah-buahan, telor, ikan segar dan sebagainja.


Pasal 3

Ekspor dimaksud hanja dapat dilakukan oleh Perusahaan ekspor jang terdaftar pada Perwakilan Departemen Perdagangan cq. Sekdek dan Tjadek dengan relasi2-nja jang bonafide dan terdaftar pada Perwakilan R.I. di Singapura,


Pasal 4

1) Pengangkutan barang2 ekspor ke Singapura tanpa L/C dapat dilakukan hanja dengan :

a. Kapal2 jang dimiliki/dioperasikan oleh perusahaan Pelajaran Nasional jang berkedudukan di Indonesia;

b. Kapal2 jang dimiliki/dioperasikan oleh perusahaan pelajaran jang berkedudukan di Singapura serta tertjatat sebagai common barrier di Singapura dan mempunjai keagenan jang telah disjahkan di Indonesia;

c. Kapal2 termaksud dalam sub diatas, sub a dan sub b harus mengeluarkan B/L jang memenuhi sjarat perdagangan dan pelajaran.

2). Untuk setiap kali pengangkutan barang dalam rangka ekspor ke Singapura tanpa L/C kapal2 demikian harus mendapat "letter of Introduction" dari Perwakilan R.I. di Singapura, setelah pihak Perusahaan kapal2 itu memberikan djaminan jang tjukup, bahwa barang ekspor dari Indonesia tanpa L/C tidak akan diserahkan dengan dalih apapun kepada pihak lain selain dari pada kepada Bank Negara Indonesia di Singapura atau Order.

3). Kapal2 seperti termaksud pada ajat 1) a, Pasal ini, jang oleh karena trajeknja tidak memungkinkan terlebih dulu meminta "Letter of introduction" dari Perwakilan R.I. di Singapura, dapat djuga diizinkan mengangkut barang ekspor ke Singapura tanpa L/C setelah pihak kapal2 itu memberikan djaminan seperti termaksud diatas kepada Biro Lalu Lintas Devisa Pusat di Djakarta.


Pasal 5

1) Untuk ekspor kaju, atap, kaju bakar, kulit bakau, daun nipah,nibung kulit ikan dan ikan segar dapat djuga dipergunakan kapal2 tongkang2 jang tidak memenuhi sjarat tersebut pada pasal 4 ajat 1.

2) Kapal2/tongkang2 inipun harus djuga mendapat"Letter of introduction" dari Perwakilan R.I. di Singapura.


Pasal 6

Dalam rangka pelaksanaan ekspor seperti dimaksud dalam Surat Keputusan ini relasi di Singapura dari eksportir harus menjetor pada B.N.I.Singapura uang djaminan sedjumlah harga barang2 jang akan diekspor dari Indonesia, atau rekening Perwakilan R.I. Singapura.


Pasal 7

Berdasarkan penjetoran uang djaminan itu, jang berkepentingan diizinkan mengekspor barang ke Indonesia dalam rangka peraturan Bonus Ekspor atas beban dari Bonus Ekspor jang dihasilkan.

Pasal 8

Kepada Perwakilan R.I.di Singapura diberikan kekuasaan :

1) Atas Nama Menteri Perdagangan menetapkan harga2 dan mengeluarkan Surat izin Pengeluaran untuk ekspor dari Indonesia dalam rangka Keputusan ini.

2) Mengatur pelaksanaan dan pengawasan dalam sektor2 jang bersangkutan jang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini di Singapura.

Pasal 9

Untuk pengamanan pelaksanaan dari ekspor dimaksud dalam rangka Keputusan ini, ditetapkan tempat2 pemeriksaan kapal2/tongkang2(cheking-points) chusus mengenai kapal2 jang dimaksud dalam Pasal 5 terketjuali kapal2 jang mengangkut ikan segar

1) Sabang untuk ekspor dari pelabuhan2 dipantai Atjeh Barat dan Kepulauan Kepulauan Nias dan Semeleu.

2) Tandjung Balai Karimun untuk ekspor dari Pelabuhan2 di Pantai Timur Sumatera.

3) Belakang Padang untuk ekspor dari Pelabuhan2 lainnja.


Pasal 10

Hal2 lain jang belum atau belum tjukup diatur ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, Menteri Maritim, Gubernur Bank Negara Indonesia dibidangnja masing2.


Pasal 11

Ketentuan2 Pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktorat Djenderal Urusan Perdagangan Luar Negeri, Direktur Djenderal Perhubungan Laut, Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai dan Direktorium B.L.L.D. dibidangnja masing2.

Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.-

 


Ditetapkan di : Djakarta
Pada tanggal : 29 Agustus 1966.-

 

MENTERI KEUANGAN: MENTERI MARITIM, MENTERI FERDAGANGAN
Tjap/ttd.
(DRS.FRANS SEDA.- ASHARI)/
(JATIDJAN)/
(Laksamana Muda Laut)
(Maj.Djend.T.N.I.)

GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA,

Tjap/ttd.

(Drs: RADIUS PRAWIRO ).-

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Presidium Kabinet AMPERA.
2. Para Menteri Utama.
3. Para Menteri
4. KOGAM
5. B.N.I Unit I
6. Para Panglima
7. Para Pang Koandahan
8. Para Gubernur
9. Perwakilan R.I. di Singapura
10. Dir. Bea & Tjukai.
11. Direktorium B.L.L.D
12. Bank Negara Indonesia Singapura
13. Para Perwakilan Depda
14. Semua Instansi dilingkungan Depda.
15. G.P.E.I.S.-

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_108_ketentuan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008