|
Bentuk:
KEPUTUSAN BERSAMA (KB)
Oleh:
MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG); MENTERI MARITIM (MENMAR); MENTERI
KEUANGAN (MENKEU)GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA (GBNI)
Nomor:
108/SK/VIII/1966; 498/M.K./1966; PP.1/1/10/1966; KEP.10/GBNI/1966
Tanggal:
29 AGUSTUS 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/140
Tentang:
KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN EKSPOR KE SINGAPORE DENGAN
TJARA PEMBAJARAN BERDASARKAN JAMINAN TERTENTU
MENTERI PERDAGANGAN, MENTERI MARITIM, MENTERI KEUANGAN,
DAN GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA
MENIMBANG
:
bahwa sehubungan dengan Pasal 5 ajat 2 Keputusan Menteri Utama
bidang Ekonomi dan Keuangan No. 07/EK/KEP/8/1966 tanggal 29
Augustus 1966 perlu ditetapkan ketentuan2 pelaksanaan mengenai
ekspor ke Singapore dengan tjara pembajaran berdasarkan djaminan
tertentu.
MENGINGAT
:
1. Instruksi Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata
R.I. Panglima KOGAM No.Instr.12/Kogam/6/66 tertanggal 15 Djuni
1966;
2.
Instruksi Presiden; Kabinet Ampera R,I. No. 02/EK/INST/8/1966
tanggal 16 Agustus 1966.
3.
Keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan No.02/EK/INST/8/1966
tanggal 16 Agustus 1966, tentang Pedoman2 dan Ketentuan2 Pokok
mengenai Perdagangan Ekspor Impor antara Indonesia dan Singapura.
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 170 tahun 1966 tentang
Struktur dasar Organisasi dan Bidang Tugas dari Departemen-Departemen
Kabinet AMPERA.
5.
Undang-Undang Devisa Tahun 1964,
6.
Penetapan Presiden Republik Indonesia No 30 Tahun 1965. tentang
Perobanan Pasal 7 Undang2 Devisa Tahun 1964.
7.
Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/57/1966 tertanggal
4 Mei 1966 tentang Ruang Lingkup Wewenang dan tanggung Djawab
Menteri Perdagangan dan Koperasi.
8.
Keputusan Menteri Perdagangan No 141/M/SK/1962 tanggal 4 Agustus
1962 tentang pengangkutan Barang2 Dalam Pengawasan ke Luar
Negeri.
MEMUTUSKAN:
Ketentuan Pelaksanaan Ekspor ke Singapura dengan tjara Pembajaran
berdasarkan Djaminan tertentu.
Pasal 1
ari
pelabuhan di :
1.
Daerah Istimewa Atjeh;
2. Daerah Kepulauan Nias, Simelue dan Tello,
3. Dati I Riau
4. Daerah Kewedanaan Kuala Tungkal dari Dati I Djambi.
sekedar dipelabuhan tsb boleh dilakukan perdagangan luar negeri
dan ada Kantor Bea & Tjukai, tetapi tidak ada Kantor2
Tjabang Bank Devisa, diizinkan disamping melalui Prosedure
ekspor umum, mengekspor hasil2 bumi/barang2 jang dihasilkan
setempat dan tertjantum dalam Daftar Lampiran I Keputusan
Menteri Perdagangan No.106/SK/VIII/1966 tanggal 29 Agustus
1966 ketjuali kopra dan kopi ke Singapura tanpa pembukaan
L/C akan tetapi dengan tjara pembajaran dengan djaminan tertentu.
Pasal 2
Ekspor dengan tjara pembajaran dimaksud dalam Pasal I diatas
berlaku djuga terhadap ekspor dari pelabuhan manapun djuga
mengenai hasil2 bumi chusus jang lekas busuk/rusak, jaitu
sajur-majur, buah-buahan, telor, ikan segar dan sebagainja.
Pasal 3
Ekspor dimaksud hanja dapat dilakukan oleh Perusahaan ekspor
jang terdaftar pada Perwakilan Departemen Perdagangan cq.
Sekdek dan Tjadek dengan relasi2-nja jang bonafide dan terdaftar
pada Perwakilan R.I. di Singapura,
Pasal 4
1) Pengangkutan barang2 ekspor ke Singapura tanpa L/C dapat
dilakukan hanja dengan :
a.
Kapal2 jang dimiliki/dioperasikan oleh perusahaan Pelajaran
Nasional jang berkedudukan di Indonesia;
b.
Kapal2 jang dimiliki/dioperasikan oleh perusahaan pelajaran
jang berkedudukan di Singapura serta tertjatat sebagai common
barrier di Singapura dan mempunjai keagenan jang telah disjahkan
di Indonesia;
c.
Kapal2 termaksud dalam sub diatas, sub a dan sub b harus mengeluarkan
B/L jang memenuhi sjarat perdagangan dan pelajaran.
2).
Untuk setiap kali pengangkutan barang dalam rangka ekspor
ke Singapura tanpa L/C kapal2 demikian harus mendapat "letter
of Introduction" dari Perwakilan R.I. di Singapura, setelah
pihak Perusahaan kapal2 itu memberikan djaminan jang tjukup,
bahwa barang ekspor dari Indonesia tanpa L/C tidak akan diserahkan
dengan dalih apapun kepada pihak lain selain dari pada kepada
Bank Negara Indonesia di Singapura atau Order.
3).
Kapal2 seperti termaksud pada ajat 1) a, Pasal ini, jang oleh
karena trajeknja tidak memungkinkan terlebih dulu meminta
"Letter of introduction" dari Perwakilan R.I. di
Singapura, dapat djuga diizinkan mengangkut barang ekspor
ke Singapura tanpa L/C setelah pihak kapal2 itu memberikan
djaminan seperti termaksud diatas kepada Biro Lalu Lintas
Devisa Pusat di Djakarta.
Pasal 5
1) Untuk ekspor kaju, atap, kaju bakar, kulit bakau, daun
nipah,nibung kulit ikan dan ikan segar dapat djuga dipergunakan
kapal2 tongkang2 jang tidak memenuhi sjarat tersebut pada
pasal 4 ajat 1.
2)
Kapal2/tongkang2 inipun harus djuga mendapat"Letter of
introduction" dari Perwakilan R.I. di Singapura.
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan ekspor seperti dimaksud dalam Surat
Keputusan ini relasi di Singapura dari eksportir harus menjetor
pada B.N.I.Singapura uang djaminan sedjumlah harga barang2
jang akan diekspor dari Indonesia, atau rekening Perwakilan
R.I. Singapura.
Pasal 7
Berdasarkan penjetoran uang djaminan itu, jang berkepentingan
diizinkan mengekspor barang ke Indonesia dalam rangka peraturan
Bonus Ekspor atas beban dari Bonus Ekspor jang dihasilkan.
Pasal 8
Kepada Perwakilan R.I.di Singapura diberikan kekuasaan :
1) Atas Nama Menteri Perdagangan menetapkan harga2 dan mengeluarkan
Surat izin Pengeluaran untuk ekspor dari Indonesia dalam rangka
Keputusan ini.
2)
Mengatur pelaksanaan dan pengawasan dalam sektor2 jang bersangkutan
jang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini di Singapura.
Pasal 9
Untuk pengamanan pelaksanaan dari ekspor dimaksud dalam rangka
Keputusan ini, ditetapkan tempat2 pemeriksaan kapal2/tongkang2(cheking-points)
chusus mengenai kapal2 jang dimaksud dalam Pasal 5 terketjuali
kapal2 jang mengangkut ikan segar
1) Sabang untuk ekspor dari pelabuhan2 dipantai Atjeh Barat
dan Kepulauan Kepulauan Nias dan Semeleu.
2)
Tandjung Balai Karimun untuk ekspor dari Pelabuhan2 di Pantai
Timur Sumatera.
3)
Belakang Padang untuk ekspor dari Pelabuhan2 lainnja.
Pasal 10
Hal2 lain jang belum atau belum tjukup diatur ditetapkan oleh
Menteri Perdagangan, Menteri Maritim, Gubernur Bank Negara
Indonesia dibidangnja masing2.
Pasal 11
Ketentuan2 Pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktorat
Djenderal Urusan Perdagangan Luar Negeri, Direktur Djenderal
Perhubungan Laut, Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai dan
Direktorium B.L.L.D. dibidangnja masing2.
Pasal 12
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
supaja setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan
Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.-
Ditetapkan di : Djakarta
Pada tanggal : 29 Agustus 1966.-
MENTERI
KEUANGAN: MENTERI MARITIM, MENTERI FERDAGANGAN
Tjap/ttd.
(DRS.FRANS SEDA.- ASHARI)/
(JATIDJAN)/
(Laksamana Muda Laut)
(Maj.Djend.T.N.I.)
GUBERNUR
BANK NEGARA INDONESIA,
Tjap/ttd.
(Drs:
RADIUS PRAWIRO ).-
SALINAN
Keputusan ini disampaikan kepada :
1.
Presidium Kabinet AMPERA.
2. Para Menteri Utama.
3. Para Menteri
4. KOGAM
5. B.N.I Unit I
6. Para Panglima
7. Para Pang Koandahan
8. Para Gubernur
9. Perwakilan R.I. di Singapura
10. Dir. Bea & Tjukai.
11. Direktorium B.L.L.D
12. Bank Negara Indonesia Singapura
13. Para Perwakilan Depda
14. Semua Instansi dilingkungan Depda.
15. G.P.E.I.S.-
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|