ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
IMPOR DENGAN BONUS EKSPOR TANPA COVER


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG); MENTERI KEUANGAN (MENKEU); GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA (GBNI)

Nomor: 107/SK/VIII/1966; 497/MK/1966; KEP.9/GBNI/1966

Tanggal: 29 AGUSTUS 1966 (JAKARTA)

Sumber: 1966/HPP/309

Tentang: IMPOR DENGAN BONUS EKSPOR TANPA COVER

 


MENTERI PERDAGANGAN, MENTERI KEUANGAN DAN GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA


MEMPERHATIKAN :

Bahwa dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 1966 tentang Bonus Ekspor (Lembaran Negara tahun 1966 No.9), sebagai telah dirubah dan ditambah, dan dengan Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I.No. Aa/D/23/1966 tanggal 11 Februari 1966 telah ditetapkan ketentuan tentang mengimpor barang tertentu dengan mempergunakan Bonus Ekspor.

 

MENIMBANG :

a. bahwa dalam rangka usaha untuk menstabilisasikan dan memperkembangkan perekonomian didalam negeri perlu segera dilaksanakan penambahan persediaan barang2 jang dibutuhkan untuk usaha tersebut,

b. bahwa oleh karena itu kemungkinan untuk mengimpor dengan Bonus Ekspor perlu lebih dimanfaatkan dengan memberi kesempatan untuk mengimpor djuga dengan Bonus Ekspor, Jang baru akan diperoleh kemudian

 

MENGINGAT :

a. Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1966 tentang Bonus Ekspor Tersebut;

b. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/D/ 23/1966 tanggal 11 Februari 1966.

 

MEMUTUSKAN:

 

MENETAPKAN :

Pertama : Impor barang ke Indonesia dengan Bonus Ekspor menurut ketentuan2 jang berlaku tentang itu dapat dilaksanakan bukan sadja dengan. Bonus Ekspor jang sudah dimiliki oleh jang berkepentingan, akan tetapi djuga setjara lebih dulu atas beban Bonus Ekspor, jang baru akan dimiliki kemudian, asal sadja impor itu tidak menggunakan djaminan atau Cover dari Dana Devisa Negara;

Kedua : Gubernur Bank Negara Indonesia atau instansi bawahannja jang ditundjukanja, diberi wewenang/untuk mengatur pelaksanaan dari " Impor dengan Bonus Ekspor Tampa Cover: tersebut, baik tentang prosedure pelaksanaan maupun tentang pengawasannja setjara administratip dari segi teknis Devisa;

Ketiga : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunjai daja surut sedjak 7 Mei 1966.-

 


Ditetapkan di : Djakarta

Pada tanggal : 29 Agustus 1966

 

MENTERI PERDAGANGAN, MENTERI KEUANGAN, GUBERNUR BANK NEGARA
INDONESIA

Tjap/ttd.
D.ASHARI
Dra. FRANS SEDA
Dra. RADIUS RRAWIRO
Mej.Djon. T.N.I.

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_107_impor_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008