|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB)
Oleh:
MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG); MENTERI KEUANGAN (MENKEU); GUBERNUR
BANK NEGARA INDONESIA (GBNI)
Nomor:
107/SK/VIII/1966; 497/MK/1966; KEP.9/GBNI/1966
Tanggal:
29 AGUSTUS 1966 (JAKARTA)
Sumber:
1966/HPP/309
Tentang:
IMPOR DENGAN BONUS EKSPOR TANPA COVER
MENTERI
PERDAGANGAN, MENTERI KEUANGAN DAN GUBERNUR BANK NEGARA INDONESIA
MEMPERHATIKAN :
Bahwa
dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 1966 tentang Bonus Ekspor
(Lembaran Negara tahun 1966 No.9), sebagai telah dirubah dan
ditambah, dan dengan Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I.No.
Aa/D/23/1966 tanggal 11 Februari 1966 telah ditetapkan ketentuan
tentang mengimpor barang tertentu dengan mempergunakan Bonus
Ekspor.
MENIMBANG
:
a.
bahwa dalam rangka usaha untuk menstabilisasikan dan memperkembangkan
perekonomian didalam negeri perlu segera dilaksanakan penambahan
persediaan barang2 jang dibutuhkan untuk usaha tersebut,
b.
bahwa oleh karena itu kemungkinan untuk mengimpor dengan Bonus
Ekspor perlu lebih dimanfaatkan dengan memberi kesempatan
untuk mengimpor djuga dengan Bonus Ekspor, Jang baru akan
diperoleh kemudian
MENGINGAT
:
a.
Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1966 tentang Bonus Ekspor Tersebut;
b.
Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/D/ 23/1966
tanggal 11 Februari 1966.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN
:
Pertama
: Impor barang ke Indonesia dengan Bonus Ekspor menurut ketentuan2
jang berlaku tentang itu dapat dilaksanakan bukan sadja dengan.
Bonus Ekspor jang sudah dimiliki oleh jang berkepentingan,
akan tetapi djuga setjara lebih dulu atas beban Bonus Ekspor,
jang baru akan dimiliki kemudian, asal sadja impor itu tidak
menggunakan djaminan atau Cover dari Dana Devisa Negara;
Kedua
: Gubernur Bank Negara Indonesia atau instansi bawahannja
jang ditundjukanja, diberi wewenang/untuk mengatur pelaksanaan
dari " Impor dengan Bonus Ekspor Tampa Cover: tersebut,
baik tentang prosedure pelaksanaan maupun tentang pengawasannja
setjara administratip dari segi teknis Devisa;
Ketiga
: Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada hari ditetapkan
dan mempunjai daja surut sedjak 7 Mei 1966.-
Ditetapkan di : Djakarta
Pada
tanggal : 29 Agustus 1966
MENTERI
PERDAGANGAN, MENTERI KEUANGAN, GUBERNUR BANK NEGARA
INDONESIA
Tjap/ttd.
D.ASHARI
Dra. FRANS SEDA
Dra. RADIUS RRAWIRO
Mej.Djon. T.N.I.
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|