|
Pasal
9
Ketentuan2 dalam Keputusan ini tidak berlaku terhadap daerah2
pelabuhan Bebas Sabang dan Propinsi Irian.
Pasal 10
Ketentuan2 lazim jang diperlukan untuk dilaksanakan keputusan
ini ditetapkan oleh Direktur Djenderal Urusan Perdagangan
Luar Negeri.
Pasal 11
Kerutusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Agar
supaja setiap orang mengetahuinja, memerintahkan pengundangan
Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di / Djakarta.
Pada tanggal : 29 Agustus 1966.
MENTERI PERDAGANGAN.
Tjap. t.t d
DJASHARI
<Naskah tidak jelas>
SALINAN
: Surat Keputusan ini disampaikan Kepada :
1.
Presidium Kabinet Ampera.
2. Para Menteri Utama.
3. Para Menteri.
4. KOGAM.
5. B.N.I. Unit I.
6. Para Pang. Kowandahan.
7. Para Penglima.
8. Para Gubernur.
9. Para Perwakilan R.I. di Singapore.
10. Direktorat Bea dan Tjukai.
12. Bank Negara Indonesia di Singapore.
13. Para Perwakilan Depda.
14. Semua instansi dilingkungan Depda.
15. G. P. E. I. S.
Disalin
sesuai dengan aslinja oleh Direktorat Djenderal Urusan Perdagangan
Luar Negeri.
A.N. Sekretariat.
ttd.
PINTADI.
Djakarta, 28 Djanuari 1967.
Disalin
kembali sesuai dengan
aslinja, oleh Direktorat Ekspor.
ttd.
(
Abdullah I Ismail.)
Salinan
dari salinan
RBPUBLIK INDONESIA
DEPARTEMEN PERDAGANGAN

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|