ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
BAB I
EKSPOR DARI INDONESIA KE SINGAPORE

Pasal 1

Terhadap ekspor dari Indonesia ke Singapura berlaku peraturan2 ekspor umum dengan ketentuan2 tertjantum dalam pasal bawah ini,

Pasal 2

Barang2/hasil bumi ekspor jang dapat diekspor dari Indonesia ke Singapura terdiri dari barang2/hasil2 bumi sebagaimana tertjantum pada daftar terlampir ( lampiran I )

Pasal 3

Pemberian izin-izin dan pelaksanaan ekspor untuk tudjuan Singapura dilakukan di dan dari tempat2 sebagaimana tertjantum pada daftar terlampir (lampiran II dan III)

1) Harga FOB bersih untuk menutup kontrak Valuta ekspor barang2/hasil-hasil bumi Indonesia ke Singapore, disiarkan sebanjak dan seluas mungkin dan didasarkan atas tjatatan harga jang berlaku dipasaran Singapore.

2) Untuk barang2/hasil2 bumi jang telah mempunjai dipasar di Negara pemakai ditetapkan harganja tidak boleh lebih rendah dari harga-harga jang berlaku untuk Negara pemakai tersebut

3). Perwakilan R.I. di Singapore mengirimkan setjara berkala tjatatan2 harga dimaksud pada ajat 1) pasal ini.

Pasal 5

1). Ekspor ke Singapore dilakukan atas dasar perdjandjian pendjualan setjara langsung dengan pembukaan Letter of Crediet.

2). Dari Pelabuhan Di Daerah dimana tidak dapat dilaksanakan Ekspornja menurut ketentuan2 formilitas jang berlaku dan terhadap barang2/hasil2 bumi jang karena sifatnja lekas busuk atau rusak , diminta pelaksanaan ekspornja dengan tjara pembajaran berdasarkan djaminan tertentu tanpa pembukaan letter of Crediet dengan tjara dan sjarat jang ditetapkan sendiri.

Pasal 6

Importir di Singapore terdiri dari Perusahaan2 jang telah diketahui bonafiditasnja oleh Perwakilan R.I. di Singapore jang daftarnja disampaikan kepada Direktorat ekspor di Djakarta.


Pasal 7

Ekspor dari "Out-port" Indonesia ke Negara2 pemakai diizinkan dengan transhipment di Singapore dengan ketentuan sedjauh mungkin tidak merugikan kepentingan pelajaran Nasional dengan bahwa barang2 tidak akan dibongkar di Singapore tanpa izin.





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_106_ketentuan_bab1_ekspor_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008