|
Pasal
1
Terhadap
ekspor dari Indonesia ke Singapura berlaku peraturan2 ekspor
umum dengan ketentuan2 tertjantum dalam pasal bawah ini,
Pasal 2
Barang2/hasil bumi ekspor jang dapat diekspor dari Indonesia
ke Singapura terdiri dari barang2/hasil2 bumi sebagaimana
tertjantum pada daftar terlampir ( lampiran I )
Pasal
3
Pemberian
izin-izin dan pelaksanaan ekspor untuk tudjuan Singapura dilakukan
di dan dari tempat2 sebagaimana tertjantum pada daftar terlampir
(lampiran II dan III)
1) Harga FOB bersih untuk menutup kontrak Valuta ekspor barang2/hasil-hasil
bumi Indonesia ke Singapore, disiarkan sebanjak dan seluas
mungkin dan didasarkan atas tjatatan harga jang berlaku dipasaran
Singapore.
2)
Untuk barang2/hasil2 bumi jang telah mempunjai dipasar di
Negara pemakai ditetapkan harganja tidak boleh lebih rendah
dari harga-harga jang berlaku untuk Negara pemakai tersebut
3).
Perwakilan R.I. di Singapore mengirimkan setjara berkala tjatatan2
harga dimaksud pada ajat 1) pasal ini.
Pasal 5
1).
Ekspor ke Singapore dilakukan atas dasar perdjandjian pendjualan
setjara langsung dengan pembukaan Letter of Crediet.
2).
Dari Pelabuhan Di Daerah dimana tidak dapat dilaksanakan Ekspornja
menurut ketentuan2 formilitas jang berlaku dan terhadap barang2/hasil2
bumi jang karena sifatnja lekas busuk atau rusak , diminta
pelaksanaan ekspornja dengan tjara pembajaran berdasarkan
djaminan tertentu tanpa pembukaan letter of Crediet dengan
tjara dan sjarat jang ditetapkan sendiri.
Pasal 6
Importir di Singapore terdiri dari Perusahaan2 jang telah
diketahui bonafiditasnja oleh Perwakilan R.I. di Singapore
jang daftarnja disampaikan kepada Direktorat ekspor di Djakarta.
Pasal 7
Ekspor
dari "Out-port" Indonesia ke Negara2 pemakai diizinkan
dengan transhipment di Singapore dengan ketentuan sedjauh
mungkin tidak merugikan kepentingan pelajaran Nasional dengan
bahwa barang2 tidak akan dibongkar di Singapore tanpa izin.

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|