ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN MENGENAI PERDAGANGAN EKSPOR/IMPOR ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA

Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG)

Nomor: 106/S.K./VIII/1966

Tanggal: 29 AGUSTUS 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/131

Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN MENGENAI PERDAGANGAN EKSPOR/IMPOR ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA

 


MENTERI PERDAGANGAN

MENIMBANG :



bahwa dengan dibukanja kembali hubungan dengan antara Indonesia dan Singapura dan telah ditetapkan pedoman/ketentuan2 Pokok Pelaksanaan oleh Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan, maka perlu ditetapkan Ketentuan Pelaksanaannja.



MENGINGAT :

1. Instruksi Presiden/Panglima Tertinggi / BRI /Panglima KOGAM No .... Instr. 12/KOGAM/66 tertanggal 15 Djuni 1966;

2. Instruksi Presidium Kabinet Ampera R.I. No. 02/EK/INST/8/1966 tertanggal 16 Agustus 1966;

3. Keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan No. 07/EK/KEP /8/1966 tanggal 29 Agustus 1966 Tentang Pedoman2 dan Ketentuan2 Pokok Mengenai Perdagangan Ekspor/Impor antara Indonesia dan Singapura;

4. Keputusan Presiden No. 170 tahun 1966 Tentang Struk-Dasar Organisasi dan Bidang Tugas dari Departemen2 Kabinet Ampera.

5. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No. Aa/E/57/1966 tertanggal 4 Mei 1966 tentang Ruang Lingkup wewenang dan Tanggung Djawab Menteri Perdagangan dan Koperasi ;

6. Penetapan Presiden No. 30 Tahun 1965 tentang Perobahan Pasal 7 Undang Undang Tahun 1964.

7. Keputusan Menteri Perdagangan No. 141 /M/SK/1962 tertanggal 4 Agustus 1962 tentang Pengangkutan Barang2 Dalam pengawasan keluar Negeri.



MENDENGAR :

Menteri Keuangan, Menteri Maritim dan Gubernur Bank Negara Indonesia.



MEMUTUSKAN:



MENETAPKAN :

Ketentuan2 Pelaksanaan Keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi Dan Keuangan No. 07/EK/KEP/8/1966 tanggal. 29 Agustus 1966 tentang Pedoman2 dan Ketentuan2 Pokok mengenai Perdagangan Ekspor /Impor Antara Indonesia dan Singapura;





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_106_ketentuan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008