|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG)
Nomor:
106/S.K./VIII/1966
Tanggal:
29 AGUSTUS 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/131
Tentang:
KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN MENGENAI PERDAGANGAN EKSPOR/IMPOR
ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA
MENTERI PERDAGANGAN
MENIMBANG :
bahwa dengan dibukanja kembali hubungan dengan antara Indonesia
dan Singapura dan telah ditetapkan pedoman/ketentuan2 Pokok
Pelaksanaan oleh Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan,
maka perlu ditetapkan Ketentuan Pelaksanaannja.
MENGINGAT :
1. Instruksi Presiden/Panglima Tertinggi / BRI /Panglima KOGAM
No .... Instr. 12/KOGAM/66 tertanggal 15 Djuni 1966;
2. Instruksi Presidium Kabinet Ampera R.I. No. 02/EK/INST/8/1966
tertanggal 16 Agustus 1966;
3. Keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan No.
07/EK/KEP /8/1966 tanggal 29 Agustus 1966 Tentang Pedoman2
dan Ketentuan2 Pokok Mengenai Perdagangan Ekspor/Impor antara
Indonesia dan Singapura;
4. Keputusan Presiden No. 170 tahun 1966 Tentang Struk-Dasar
Organisasi dan Bidang Tugas dari Departemen2 Kabinet Ampera.
5. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No. Aa/E/57/1966
tertanggal 4 Mei 1966 tentang Ruang Lingkup wewenang dan Tanggung
Djawab Menteri Perdagangan dan Koperasi ;
6. Penetapan Presiden No. 30 Tahun 1965 tentang Perobahan
Pasal 7 Undang Undang Tahun 1964.
7. Keputusan Menteri Perdagangan No. 141 /M/SK/1962 tertanggal
4 Agustus 1962 tentang Pengangkutan Barang2 Dalam pengawasan
keluar Negeri.
MENDENGAR :
Menteri Keuangan, Menteri Maritim dan Gubernur Bank Negara
Indonesia.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
Ketentuan2 Pelaksanaan Keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi
Dan Keuangan No. 07/EK/KEP/8/1966 tanggal. 29 Agustus 1966
tentang Pedoman2 dan Ketentuan2 Pokok mengenai Perdagangan
Ekspor /Impor Antara Indonesia dan Singapura;

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|