ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN PENGOLAHAN KAPAS DARI AMERIKA SERIKAT MENJADI BENANG TENUN DAN TEKSTIL SERTA IMPOR TEKSTIL DAN BENANG TENUN KE INDONESIA DARI HASIL PENGOLAHAN TERSEBUT


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA (KPRESKABAM)

Nomor: 101/EKKU/1966

Tanggal: 7 OKTOBER 1966 (JAKARTA)

Sumber: 1966/HPP/389

Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN PENGOLAHAN KAPAS DARI AMERIKA SERIKAT MENJADI BENANG TENUN DAN TEKSTIL SERTA IMPOR TEKSTIL DAN BENANG TENUN KE INDONESIA DARI HASIL PENGOLAHAN TERSEBUT

 

Menimbang :

bahwa berhubung dengan sifat jang chusus dan mendesak dari "processing cotton" jang diterima sebagai kredit bantuan Amerika Serikat, dianggap perlu untuk mengadakan ketentuan2 chusus jang menjimpang dari prosedur jang lazim.

 

Mengingat :

1. Undang-Undang lalu lintas Devisa No. 32 Tahun 1964.

2. Ordonansi Bea tahun 1931 Staatsblad No. 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah.

3. Kawat Menteri Utama Ekonomi dan Keuangan a.i. tanggal 13 September 1966 No.2920/66 kepada Duta Besar R.I. di Tokyo.

4. Keputusan Rapat Koordinasi di Tokyo tanggal 19 September 1966 antara Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan, Gubernur Bank Sentral Menteri Perdagangan dan Duta Besar R.I. di Tokyo.

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

KETENTUAN2 PELAKSANAAN PENGOLAHAN KAPAS DARI AMERIKA SERIKAT MENDJADI BENANG TENUN DAN TEKSTIL SERTA IMPOR TEKSTIL DAN BENANG TENUN KE INDONESIA DARI HASIL PENGOLAHAN TERSEBUT.


Pasal 1

Kepada Duta Besar R.I. di Tokyo dilimpahkan tugas dan wewenang untuk mengadakan kebidjaksanaan koordinasi dan pengawasan dari pelaksanaan pengolahan kapas ex alokasi dari perdjandjian antara Indonesia dan USA tanggal 30 September 1966 dan impor tekstil serta benang tenun dari hasil pengolahan kapas tersebut.


Pasal 2

Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada pasal 1 Duta Besar R.I. di Tokyo dibantu oleh suatu team jang dibentuk olehnja dan terdiri a.l. dari pedjabat2 jang mewakili :

a. K.B.R.I.
b. Perwakilan Bank Negara Indonesia.
c. Perwakilan Biro Lalu Lintas Devisa.
d. Perwakilan Dinas Perkapalan, dan dimana perlu.
e. Pedjabat2 dari Departemen jang lalin.


Pasal 3

Penentuan pihak kedua sebagai pengolah atau/dan supplier ditetapkan dengan tjara tender oleh Duta Besar, dimana :

a. Perwakilan Bank Negara Indonesia di Tokyo melakukan prosedur perbankan menurut norma2 tehnis;

b. Perwakilan Biro Lalu Lintas Devisa di Tokyo melakukan penelitian harga dan mengeluarkan nomor Izin Devisa Impor, dan

c. Perwakilan Perkapalan mengatur pengapalannja.


Pasal 4

Ajat 1. Penentuan djenis-2 tekstil (jang disebut Tekstil Ampera) dan benang tenun serta alokasi di Indonesia ditetapkan oleh Menteri Perindustrian Tekstil dan Keradjinan Rakjat.

Ajat 2. Penentuan Importir di Indonesia ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.


Pasal 5

Perwakilan Bank Negara Indonesia di Tokyo dikuasakan atas nama Bank Negara Indonesia Djakarta untuk menerima dokumen2 pengapalan atas barang2 dari pihak Negara kedua dan selandjutnja dimana perlu mengeluarkan dokumen2 penggantinja untuk dikirimkan kepada Bank Negara Indonesia Unit I, Djakarta.


Pasal 6

Nomor Izin Devisa Impor tersebut dalam pasal 3 ditjantumkan pada dokumen2 tersebut dalam pasal 5 jang selandjutnja berlaku sebagai pengganti Surat Izin Devisa dan Impor (S,I.D.I.),


Pasal 7

Selambat-lambatnja pada waktu diterima berita tertulis atau kawat dari Perwakilan Bank Negara Indonesia di Tokyo melalui Kantor Pusatnja di Djakarta bahwa dokumen2 tersebut dalam pasal 5 telah diterima, Importir harus melunasi pembajaran NTR, Iuran Impor, Retribusi BLLD, Monas/M.I. dan Sumbangan Djalan Raya Lintas Sumatera.


Pasal 8

Penerima2 barang membajar kepada PNN atau Importir harga barang jang akan diterimanja dengan djalan menjetor pada rekening PNN jang bersangkutan pada Bank Negara Indonesia Unit I selambat-lambatnja pada waktu barang tiba dipelabuhan atau pada saat penerimaan dokumen2 itu kalau dekumen diterima lebih dahulu.


Pasal 9

1. Apabila pembajaran oleh penerima barang belum dilakukan sebagaimana ditetapkan diatas, maka PNN atau Importir diberi hak untuk mendjual barang itu langsung kepada perusahaan2 jang membutuhkannja, dengan tjara pembajaran jang sesuai dengan pasal 8.


2. Penerima barang jang memperoleh pembiajaannja dari Anggaran Belandja Negara, sekedar barang2 tersebut diperlukan sendiri mengusahakan agar pembajaran tersebut diatas dilaksanakan dari anggarannja pada waktunja.


Pasal 10

Pengisian KPP dilakukan sesuai dengan prosedur jang berlaku dengan mempergunakan dokumen sebagaimana dimaksud pada pasal 5 diatas serta Bill of Lading sebagai dasar dan pada saat Bank Negara Indonesia Unit I menandatangani KPP dimaksud oleh Importir harus dilakukan perhitungan mengenai djumlah2 dimaksud dalam pasal 7.


Pasal 11

Untuk pengeluaran barang dari pelabuhan (inklaring) diadjukan "surat pemberitahuan pemasukan barang" (invoerpas) pada saat mana dilunasi bea masuk, laba lebih, sebagai dimaksud dalam S,K, Menteri Keuangan No,Bpd-1-44-14-66 tgl. 21 Djuni 1966, dan pungutan2 lainnja jang besarnja ditetapkan oleh Bea & Tjukai,


Pasal 12

Setelah diadakan verifikasi seperlunja oleh Bea & Tjukai barang dapat diizinkan keluar keperedaran bebas.


Pasal 13

Tiga copy invoerpas lengkap dengan hasil pemeriksaan Bea & Tjukai dilampiri copy SIDI (sebagai ganti paktur) dikirimkan oleh Bea & Tjukai via Kantor Besarnja kepada BLLD Divisi Impor.


Pasal 14

Semua instansi jang bersangkutan dalam rangka ketentuan Surat Keputusan ini diharuskan mengeluarkan instruksi jang diperlukan sesuai dengan isi ketentuan2 tersebut.


Pasal 15

Ketentuan2 pelaksanaan jang belum diatur dalam Surat Keputusan ini apabila perlu ditetapkan oleh Instansi2 jang bersangkutan dalam bidangnja masing-masing.


Pasal 16

Surat Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 13 September 1966.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.-

 


Ditetapkan di : Tokyo.
Pada tanggal : 7 Oktober 1966.
------------------------------
A.N. PRESIDIUM KABINET AMPERA
REPUBLIK INDONESIA
MENTERI UTAMA BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN,

Disalin sesuai dengan aslinja
salinan oleh BIRO MENTERI
PERDAGANGAN,
t.t.d.

(HAMENGKUBUWONO IX).
Tjap.
t.t.d.

(M. Machbub Hasni S.H.) Stc. No. 032/Bahuk/67.

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_101_kapas_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008