|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA (KPRESKABAM)
Nomor:
101/EKKU/1966
Tanggal:
7 OKTOBER 1966 (JAKARTA)
Sumber:
1966/HPP/389
Tentang:
KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN PENGOLAHAN KAPAS DARI AMERIKA
SERIKAT MENJADI BENANG TENUN DAN TEKSTIL SERTA IMPOR TEKSTIL
DAN BENANG TENUN KE INDONESIA DARI HASIL PENGOLAHAN TERSEBUT
Menimbang
:
bahwa
berhubung dengan sifat jang chusus dan mendesak dari "processing
cotton" jang diterima sebagai kredit bantuan Amerika
Serikat, dianggap perlu untuk mengadakan ketentuan2 chusus
jang menjimpang dari prosedur jang lazim.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang lalu lintas Devisa No. 32 Tahun 1964.
2.
Ordonansi Bea tahun 1931 Staatsblad No. 471, sebagaimana telah
diubah dan ditambah.
3.
Kawat Menteri Utama Ekonomi dan Keuangan a.i. tanggal 13 September
1966 No.2920/66 kepada Duta Besar R.I. di Tokyo.
4.
Keputusan Rapat Koordinasi di Tokyo tanggal 19 September 1966
antara Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan, Gubernur
Bank Sentral Menteri Perdagangan dan Duta Besar R.I. di Tokyo.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KETENTUAN2
PELAKSANAAN PENGOLAHAN KAPAS DARI AMERIKA SERIKAT MENDJADI
BENANG TENUN DAN TEKSTIL SERTA IMPOR TEKSTIL DAN BENANG TENUN
KE INDONESIA DARI HASIL PENGOLAHAN TERSEBUT.
Pasal
1
Kepada
Duta Besar R.I. di Tokyo dilimpahkan tugas dan wewenang
untuk mengadakan kebidjaksanaan koordinasi dan pengawasan
dari pelaksanaan pengolahan kapas ex alokasi dari perdjandjian
antara Indonesia dan USA tanggal 30 September 1966 dan impor
tekstil serta benang tenun dari hasil pengolahan kapas tersebut.
Pasal
2
Untuk
melaksanakan tugas dimaksud pada pasal 1 Duta Besar R.I.
di Tokyo dibantu oleh suatu team jang dibentuk olehnja dan
terdiri a.l. dari pedjabat2 jang mewakili :
a.
K.B.R.I.
b. Perwakilan Bank Negara Indonesia.
c. Perwakilan Biro Lalu Lintas Devisa.
d. Perwakilan Dinas Perkapalan, dan dimana perlu.
e. Pedjabat2 dari Departemen jang lalin.
Pasal
3
Penentuan
pihak kedua sebagai pengolah atau/dan supplier ditetapkan
dengan tjara tender oleh Duta Besar, dimana :
a.
Perwakilan Bank Negara Indonesia di Tokyo melakukan prosedur
perbankan menurut norma2 tehnis;
b.
Perwakilan Biro Lalu Lintas Devisa di Tokyo melakukan penelitian
harga dan mengeluarkan nomor Izin Devisa Impor, dan
c.
Perwakilan Perkapalan mengatur pengapalannja.
Pasal
4
Ajat
1. Penentuan djenis-2 tekstil (jang disebut Tekstil
Ampera) dan benang tenun serta alokasi di Indonesia ditetapkan
oleh Menteri Perindustrian Tekstil dan Keradjinan Rakjat.
Ajat
2. Penentuan Importir di Indonesia ditetapkan oleh Menteri
Perdagangan.
Pasal
5
Perwakilan
Bank Negara Indonesia di Tokyo dikuasakan atas nama Bank
Negara Indonesia Djakarta untuk menerima dokumen2 pengapalan
atas barang2 dari pihak Negara kedua dan selandjutnja dimana
perlu mengeluarkan dokumen2 penggantinja untuk dikirimkan
kepada Bank Negara Indonesia Unit I, Djakarta.
Pasal
6
Nomor
Izin Devisa Impor tersebut dalam pasal 3 ditjantumkan pada
dokumen2 tersebut dalam pasal 5 jang selandjutnja berlaku
sebagai pengganti Surat Izin Devisa dan Impor (S,I.D.I.),
Pasal
7
Selambat-lambatnja
pada waktu diterima berita tertulis atau kawat dari Perwakilan
Bank Negara Indonesia di Tokyo melalui Kantor Pusatnja di
Djakarta bahwa dokumen2 tersebut dalam pasal 5 telah diterima,
Importir harus melunasi pembajaran NTR, Iuran Impor, Retribusi
BLLD, Monas/M.I. dan Sumbangan Djalan Raya Lintas Sumatera.
Pasal
8
Penerima2
barang membajar kepada PNN atau Importir harga barang jang
akan diterimanja dengan djalan menjetor pada rekening PNN
jang bersangkutan pada Bank Negara Indonesia Unit I selambat-lambatnja
pada waktu barang tiba dipelabuhan atau pada saat penerimaan
dokumen2 itu kalau dekumen diterima lebih dahulu.
Pasal
9
1. Apabila
pembajaran oleh penerima barang belum dilakukan sebagaimana
ditetapkan diatas, maka PNN atau Importir diberi hak untuk
mendjual barang itu langsung kepada perusahaan2 jang membutuhkannja,
dengan tjara pembajaran jang sesuai dengan pasal 8.
2.
Penerima barang jang memperoleh pembiajaannja dari Anggaran
Belandja Negara, sekedar barang2 tersebut diperlukan sendiri
mengusahakan agar pembajaran tersebut diatas dilaksanakan
dari anggarannja pada waktunja.
Pasal
10
Pengisian
KPP dilakukan sesuai dengan prosedur jang berlaku dengan
mempergunakan dokumen sebagaimana dimaksud pada pasal 5
diatas serta Bill of Lading sebagai dasar dan pada saat
Bank Negara Indonesia Unit I menandatangani KPP dimaksud
oleh Importir harus dilakukan perhitungan mengenai djumlah2
dimaksud dalam pasal 7.
Pasal
11
Untuk
pengeluaran barang dari pelabuhan (inklaring) diadjukan
"surat pemberitahuan pemasukan barang" (invoerpas)
pada saat mana dilunasi bea masuk, laba lebih, sebagai dimaksud
dalam S,K, Menteri Keuangan No,Bpd-1-44-14-66 tgl. 21 Djuni
1966, dan pungutan2 lainnja jang besarnja ditetapkan oleh
Bea & Tjukai,
Pasal
12
Setelah
diadakan verifikasi seperlunja oleh Bea & Tjukai barang
dapat diizinkan keluar keperedaran bebas.
Pasal
13
Tiga
copy invoerpas lengkap dengan hasil pemeriksaan Bea &
Tjukai dilampiri copy SIDI (sebagai ganti paktur) dikirimkan
oleh Bea & Tjukai via Kantor Besarnja kepada BLLD Divisi
Impor.
Pasal
14
Semua
instansi jang bersangkutan dalam rangka ketentuan Surat
Keputusan ini diharuskan mengeluarkan instruksi jang diperlukan
sesuai dengan isi ketentuan2 tersebut.
Pasal
15
Ketentuan2
pelaksanaan jang belum diatur dalam Surat Keputusan ini
apabila perlu ditetapkan oleh Instansi2 jang bersangkutan
dalam bidangnja masing-masing.
Pasal
16
Surat
Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 13 September 1966.
Agar
supaja setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan
Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.-
Ditetapkan di : Tokyo.
Pada tanggal : 7 Oktober 1966.
------------------------------
A.N. PRESIDIUM KABINET AMPERA
REPUBLIK INDONESIA
MENTERI UTAMA BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN,
Disalin
sesuai dengan aslinja
salinan oleh BIRO MENTERI
PERDAGANGAN,
t.t.d.
(HAMENGKUBUWONO IX).
Tjap.
t.t.d.
(M.
Machbub Hasni S.H.) Stc. No. 032/Bahuk/67.
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|