|
Pasal
1
Terhadap ekspor dari Indonesia ke Singapura berlaku semua
Peraturan2 ekspor umum dengan ketentuan2 sebagaimana tertjantum
dalam pasal2 dibawah ini.
Pasal 2
Barang2/Hasil2 bumi jang dapat diekspor ke Singapura ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
Pasal 3
Pemberian izin2 dan pelaksanaan ekspor dilakukan di dan dari
tempat-tempat jang ditundjuk oleh Menteri Perdagangan.
Pasal 4
1) Harga2 f.o.b.bersih untuk menutup kontrak valuta ekspor
barang2/hasil2 bumi Indonesia ke Singapura, disiarkan sebanjak
dan seluas mungkin dan didasarkan atas tjatatan harga jang
berlaku dipasaran Singapore;
2) Untuk barang2 hasil2 bumi jang telah mempunjai pasaran
dinegara pemakai ditetapkan harganja tidak boleh lebih rendah
dari harga jang berlaku untuk Negara Pemakai;
3) Perwakilan R.I. di Singapura mengirimkan setjara berkala
tjatatan2 harga dimaksud pada ajat 1 pasal ini;
Pasal 5
1) Ekspor ke Singapura dilakukan atas dasar perdjandjian pendjualan
setjara langsung dengan pembukaan Letter of Credit.
2) Dari pelabuhan didaerah2, dimana tidak dapat dilaksanakan
ekspornja menurut ketentuan2 formalitas jang berlaku dan terhadap
barang2/hasil2 bumi jang karena sipatnja lekas busuk atau
rusak, diizinkan pelaksanaan ekspornja dengan Tjara pembajaran
berdasarkan djaminan tertentu tanpa pembukaan Letter of Credit
dengan tjara2 dan sjarat2 jang akan ditetapkan tersendiri.
Pasal
6
Importir di Singapura terdiri dari perusahaan2 jang telah
diketahui bonafiditasnja oleh Perwakilan R.I. di Singapura
Pasal 7
Ekspor dari "Outport" Indonesia ke Negara2 pemakai
diizinkan dengan transhipment di Singapura dengan ketentuan
sedjauh mungkin tidak merugikan kepentingan pelajaran Nasional
dan dengan djaminan bahwa barang2 tidak akan dibongkar di
Singapura tanpa izin.

Undang-Undang
Perdagangan 1966 Main Page
|