ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG -UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
BAB I
EKSPOR DARI INDONESIA KE SINGAPURA


Pasal 1

Terhadap ekspor dari Indonesia ke Singapura berlaku semua Peraturan2 ekspor umum dengan ketentuan2 sebagaimana tertjantum dalam pasal2 dibawah ini.


Pasal 2

Barang2/Hasil2 bumi jang dapat diekspor ke Singapura ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Pasal 3

Pemberian izin2 dan pelaksanaan ekspor dilakukan di dan dari tempat-tempat jang ditundjuk oleh Menteri Perdagangan.


Pasal 4

1) Harga2 f.o.b.bersih untuk menutup kontrak valuta ekspor barang2/hasil2 bumi Indonesia ke Singapura, disiarkan sebanjak dan seluas mungkin dan didasarkan atas tjatatan harga jang berlaku dipasaran Singapore;

2) Untuk barang2 hasil2 bumi jang telah mempunjai pasaran dinegara pemakai ditetapkan harganja tidak boleh lebih rendah dari harga jang berlaku untuk Negara Pemakai;

3) Perwakilan R.I. di Singapura mengirimkan setjara berkala tjatatan2 harga dimaksud pada ajat 1 pasal ini;


Pasal 5

1) Ekspor ke Singapura dilakukan atas dasar perdjandjian pendjualan setjara langsung dengan pembukaan Letter of Credit.

2) Dari pelabuhan didaerah2, dimana tidak dapat dilaksanakan ekspornja menurut ketentuan2 formalitas jang berlaku dan terhadap barang2/hasil2 bumi jang karena sipatnja lekas busuk atau rusak, diizinkan pelaksanaan ekspornja dengan Tjara pembajaran berdasarkan djaminan tertentu tanpa pembukaan Letter of Credit dengan tjara2 dan sjarat2 jang akan ditetapkan tersendiri.

Pasal 6

Importir di Singapura terdiri dari perusahaan2 jang telah diketahui bonafiditasnja oleh Perwakilan R.I. di Singapura


Pasal 7

Ekspor dari "Outport" Indonesia ke Negara2 pemakai diizinkan dengan transhipment di Singapura dengan ketentuan sedjauh mungkin tidak merugikan kepentingan pelajaran Nasional dan dengan djaminan bahwa barang2 tidak akan dibongkar di Singapura tanpa izin.





Undang-Undang Perdagangan 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_07_pedoman_bab1_ekspor_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008