|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)
Nomor:
07/EK/KEP/8/1966
Tanggal:
29 AGUSTUS 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/129
Tentang:
PEDOMAN-PEDOMAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI PERDAGANGAN
EKSPOR/IMPOR ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA
PRESIDIUM KABINET AMPERA
MENIMBANG
:
bahwa dengan dibukanja kembali hubungan dagang antara Indonesia
dan Singapura, perlu ditetapkan pedoman2 dan ketentuan2 pokok
mengenai perdagangan ekspor/impor antara Indonesia dan Singapura.
MENGINGAT
:
1. Keputusan MPRS NO. XXIII/MPRS/1966 tertanggal 5 Djuli 1966;
2.
Instruksi Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata
R.I./Panglima KOGAM No. Intr, 12/KOGAM/6/66 tertanggal 15
Djuni 1966;
3.
Instruksi Presidium Kabinet AMPERA No. 02/EK/INST/8/1966 tertanggal
16 Agustus 1966;
4. Keputusan Presiden No. 170 Tahun 1966 tentang Strktur Dasar
Organisasi dan bidang tugas dari Departemen2 Kabinet AMPERA
;
5. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I.No.a/E/57/1966
tertanggal 4 Mei 1966 tentang Ruang Lingkup wewenang dan Tanggung
Djawab Menteri Perdagangan dan Koperasi,
6. Penetapan Presiden No. 30 Tahun 1965 tentang Perobahan
pasal 7 Undang2 Devisa Tahun 1964
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
Pedoman2 dan Ketetapan2 Pokok Mengenai Perdagangan Ekspor/Impor
antara Indonesia dan Singapura
BAB
I
EKSPOR DARI INDONESIA KE SINGAPURA.
Pasal 1
Terhadap ekspor dari Indonesia ke Singapura berlaku semua
Peraturan2 ekspor umum dengan ketentuan2 sebagaimana tertjantum
dalam pasal2 dibawah ini.
Pasal
2
Barang2/Hasil2 bumi jang dapat diekspor ke Singapura ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
Pasal
3
Pemberian izin2 dan pelaksanaan ekspor dilakukan di dan dari
tempat-tempat jang ditundjuk oleh Menteri Perdagangan.
Pasal
4
1) Harga2 f.o.b.bersih untuk menutup kontrak valuta ekspor
barang2/hasil2 bumi Indonesia ke Singapura, disiarkan sebanjak
dan seluas mungkin dan didasarkan atas tjatatan harga jang
berlaku dipasaran Singapore;
2) Untuk barang2 hasil2 bumi jang telah mempunjai pasaran
dinegara pemakai ditetapkan harganja tidak boleh lebih rendah
dari harga jang berlaku untuk Negara Pemakai;
3) Perwakilan R.I. di Singapura mengirimkan setjara berkala
tjatatan2 harga dimaksud pada ajat 1 pasal ini;
Pasal 5
1. Ekspor ke Singapura dilakukan atas dasar perdjandjian pendjualan
setjara langsung dengan pembukaan Letter of Credit.
2) Dari pelabuhan didaerah2, dimana tidak dapat dilaksanakan
ekspornja menurut ketentuan2 formalitas jang berlaku dan terhadap
barang2/hasil2 bumi jang karena sipatnja lekas busuk atau
rusak, diizinkan pelaksanaan ekspornja dengan Tjara pembajaran
berdasarkan djaminan tertentu tanpa pembukaan Letter of Credit
dengan tjara2 dan sjarat2 jang akan ditetapkan tersendiri.
Pasal
6
Importir di Singapura terdiri dari perusahaan2 jang telah
diketahui bonafiditasnja oleh Perwakilan R.I. di Singapura
Pasal
7
Ekspor dari "Outport" Indonesia ke Negara2 pemakai
diizinkan dengan transhipment di Singapura dengan ketentuan
sedjauh mungkin tidak merugikan kepentingan pelajaran Nasional
dan dengan djaminan bahwa barang2 tidak akan dibongkar di
Singapura tanpa izin.
BAB
II
IMPOR DARI SINGAPURA KE INDONESIA
Pasal, 8
Barang2
impor dari Singapura dapat berasal dari Singapura atau dari
Negara lain jang setjara transite dikirimkan ke Indonesia
asal menguntungkan Indonesia baik dari segi perdagangan maupun
dari segi Devisa.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Ketentuan2 dalam keputusan ini tidak berlaku terhadap daerah
pelabuhan Sabang dan Propinsi Irian Barat.
Pasal
10
Ketentuan2 pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri
Perdagangan, Menteri Maritim dan Gubernur Bank Negara Indonesia
dibidangnja masing-masing.
Pasal
11
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahui memerintahkan perundangan
Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di : Djakarta
pada tanggal : 29 Agustus 1966.
A.n.
PRESIDIUM KABINET AMPERA R.I.
MENTERI UTAMA BIDANG EKONOMI
tjap ttd.
(
HAMENGKU BUWONO IX ).
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1.
Presidium Kabinet AMPERA
2. Para Menteri Utama
3. Para Menteri
4. KOGAM
5. Gubernur Bank Negara Indonesia
6. Para Panglima Koandahan
7. Para Pang LAM
8. Para Gubernur KDH
9. Perwakilan P.I. di Singapura.
10. Dir.Djenderal Bea & Tjukai
11. Direktorat B.L.L.D.
12. B.N.I. Unit I.
13. B.N.I. di Singapura
14. Semua Instansi dilingkungan Depdag
15. G.P.E.I.S.
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA
106/S.K./VIII/1966, KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN ........

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|