ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PEDOMAN-PEDOMAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI PERDAGANGAN EKSPOR/IMPOR ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA

Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)

Nomor: 07/EK/KEP/8/1966

Tanggal: 29 AGUSTUS 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/129

Tentang: PEDOMAN-PEDOMAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI PERDAGANGAN EKSPOR/IMPOR ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA

 


PRESIDIUM KABINET AMPERA

MENIMBANG :



bahwa dengan dibukanja kembali hubungan dagang antara Indonesia dan Singapura, perlu ditetapkan pedoman2 dan ketentuan2 pokok mengenai perdagangan ekspor/impor antara Indonesia dan Singapura.

 

MENGINGAT :

1. Keputusan MPRS NO. XXIII/MPRS/1966 tertanggal 5 Djuli 1966;

2. Instruksi Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata R.I./Panglima KOGAM No. Intr, 12/KOGAM/6/66 tertanggal 15 Djuni 1966;

3. Instruksi Presidium Kabinet AMPERA No. 02/EK/INST/8/1966 tertanggal 16 Agustus 1966;

4. Keputusan Presiden No. 170 Tahun 1966 tentang Strktur Dasar Organisasi dan bidang tugas dari Departemen2 Kabinet AMPERA ;

5. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I.No.a/E/57/1966 tertanggal 4 Mei 1966 tentang Ruang Lingkup wewenang dan Tanggung Djawab Menteri Perdagangan dan Koperasi,

6. Penetapan Presiden No. 30 Tahun 1965 tentang Perobahan pasal 7 Undang2 Devisa Tahun 1964

 

MEMUTUSKAN:



MENETAPKAN :

Pedoman2 dan Ketetapan2 Pokok Mengenai Perdagangan Ekspor/Impor antara Indonesia dan Singapura

 

BAB I

EKSPOR DARI INDONESIA KE SINGAPURA.

Pasal 1


Terhadap ekspor dari Indonesia ke Singapura berlaku semua Peraturan2 ekspor umum dengan ketentuan2 sebagaimana tertjantum dalam pasal2 dibawah ini.

Pasal 2

Barang2/Hasil2 bumi jang dapat diekspor ke Singapura ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Pasal 3

Pemberian izin2 dan pelaksanaan ekspor dilakukan di dan dari tempat-tempat jang ditundjuk oleh Menteri Perdagangan.

Pasal 4

1) Harga2 f.o.b.bersih untuk menutup kontrak valuta ekspor barang2/hasil2 bumi Indonesia ke Singapura, disiarkan sebanjak dan seluas mungkin dan didasarkan atas tjatatan harga jang berlaku dipasaran Singapore;
2) Untuk barang2 hasil2 bumi jang telah mempunjai pasaran dinegara pemakai ditetapkan harganja tidak boleh lebih rendah dari harga jang berlaku untuk Negara Pemakai;
3) Perwakilan R.I. di Singapura mengirimkan setjara berkala tjatatan2 harga dimaksud pada ajat 1 pasal ini;


Pasal 5

1. Ekspor ke Singapura dilakukan atas dasar perdjandjian pendjualan setjara langsung dengan pembukaan Letter of Credit.
2) Dari pelabuhan didaerah2, dimana tidak dapat dilaksanakan ekspornja menurut ketentuan2 formalitas jang berlaku dan terhadap barang2/hasil2 bumi jang karena sipatnja lekas busuk atau rusak, diizinkan pelaksanaan ekspornja dengan Tjara pembajaran berdasarkan djaminan tertentu tanpa pembukaan Letter of Credit dengan tjara2 dan sjarat2 jang akan ditetapkan tersendiri.

Pasal 6

Importir di Singapura terdiri dari perusahaan2 jang telah diketahui bonafiditasnja oleh Perwakilan R.I. di Singapura

Pasal 7

Ekspor dari "Outport" Indonesia ke Negara2 pemakai diizinkan dengan transhipment di Singapura dengan ketentuan sedjauh mungkin tidak merugikan kepentingan pelajaran Nasional dan dengan djaminan bahwa barang2 tidak akan dibongkar di Singapura tanpa izin.


BAB II

IMPOR DARI SINGAPURA KE INDONESIA

Pasal, 8

Barang2 impor dari Singapura dapat berasal dari Singapura atau dari Negara lain jang setjara transite dikirimkan ke Indonesia asal menguntungkan Indonesia baik dari segi perdagangan maupun dari segi Devisa.

 

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9


Ketentuan2 dalam keputusan ini tidak berlaku terhadap daerah pelabuhan Sabang dan Propinsi Irian Barat.

Pasal 10

Ketentuan2 pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, Menteri Maritim dan Gubernur Bank Negara Indonesia dibidangnja masing-masing.

Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahui memerintahkan perundangan Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : Djakarta
pada tanggal : 29 Agustus 1966.

A.n. PRESIDIUM KABINET AMPERA R.I.
MENTERI UTAMA BIDANG EKONOMI
tjap ttd.

( HAMENGKU BUWONO IX ).

 


SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Presidium Kabinet AMPERA
2. Para Menteri Utama
3. Para Menteri
4. KOGAM
5. Gubernur Bank Negara Indonesia
6. Para Panglima Koandahan
7. Para Pang LAM
8. Para Gubernur KDH
9. Perwakilan P.I. di Singapura.
10. Dir.Djenderal Bea & Tjukai
11. Direktorat B.L.L.D.
12. B.N.I. Unit I.
13. B.N.I. di Singapura
14. Semua Instansi dilingkungan Depdag
15. G.P.E.I.S.


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA


106/S.K./VIII/1966, KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN ........





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_07_pedoman_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008