|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB)
Oleh:
MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI (MENDAGKOP); MENTERI KESEHATAN
(MENKES); MENTERI PERTANIAN (MENTAN)
Nomor:
071/SKB/VII/1965; KAB/135; SK. 79/MPRI/1966
Tanggal:
6 JUNI 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/225
Tentang:
LARANGAN EKSPOR KULIT KINA DALAM BENTUK APAPUN DJUGA
MENTERI KESEHATAN, MENTERI FERDAGANGAN DAN KOPERASI
DAN MENTERI PERTANIAN
MENIMBANG
:
1. bahwa dalam rangka meningkatkan hasil devisa negara, perlu
didjaga dan diamankan kelangsungan ekspor dan pemasaran garam
kina ;
2.
bahwa untuk kelangsungan ekspor garam kina tersebut perlu
ditjegah pengrusakan tanaman kina sebagai akibat penebangan
liar ;
3.
bahwa untuk meningkatkan hasil devisa negara, ekspor dalam
bentuk garam kina lebih menguntungkan dari pada ekspor dalam
bentuk kulit kina ;
4.
bahwa Perusahaan2 Pengumpul dalam bentuk pengumpulan kulit
kina jang berasal dari rakjat, dipandang tidak diperlukan
lagi ;
5.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu sekaligus menjempurnakan
Peraturan Menteri Pertanian No. 1 tahun 1966 ;
MENGINGAT
:
1. Keputusan Presiden No. 63 tahun 1966 ;
2. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.2/PRK/D/1966
;
3. Peraturan Menteri Pertanian No. 1 tahun 1966 ;
4. Peraturan Menteri Pertanian No. 4 tahun 1966 ;
MENGINGAT
:
Hasil Musjawarah bersama Menteri PULA Kesehatan, Menteri Pertanian
a.i. dan Deputy
Menteri Perdagangan a.i. pada tgl. 2 Djuni
1966.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
Pertama
:
Melarang adanja ekspor kulit kina dalam bentuk apapun djuga.
Kedua
:
Membatalkan semua idzin jang telah dikeluarkan oleh instansi2
Pemerintah kepada siapapun untuk menjelenggarakan ekspor kulit
kina.
Ketiga
:
Meniadakan Perusahaan2 Pengumpul dalam pengumpulan kulit kina
sebagai ditentukan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 1
tahun 1966.
Keempat
:
Menugaskan BPU-PPN - Aneka Tanaman dan BPU-PPN-Dwikora untuk
menggantikan fungsi Perusahaan Pengumpul guna menjelenggarakan
pengumpulan kulit kina kering jang tidak berasal dari Perkebunan.
Kelima
:
Membatalkan semua idzin jang telah dikeluarkan oleh instansi
Pemerintah kepada Perusahaan untuk mendjadi Perusahaan Pengumpul
sebagai dimaksud pada dictum KETIGA.
Keenam
:
Pemasaran garam kina dilakukan dalam "joint operation"
antara Bhineka Kina Farma (B.K.F.) dengan produsen2 Kulit
kina jang diwakili oleh B.P.U-P.P.N Aneka Tanaman sedangkan
ekspornja garam kina dilaksanakan dengan mempergunakan angka
pengenal ekspor B.K.F.
Ketudjuh
:
Surat Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 2 Djuni 1966.-
Ditetapkan di : DJAKARTA . -
Pada tanggal : 6 Djuni 1967 . -
MENTERI
PERTANIAN a.i. MENTERI PERDAGANGAN MENTERI
DAN KOPERASI, KESEHATAN
t.t.d.
(
SOEPRAJOGI )- D. ASHARI - Dr. SATRIO
Maj.Djen.TNI - Maj.Djen.TNI.- Maj.Djen. TNI.-
===========Mroos===========
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|