ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
LARANGAN EKSPOR KULIT KINA DALAM BENTUK APAPUN DJUGA


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI (MENDAGKOP); MENTERI KESEHATAN (MENKES); MENTERI PERTANIAN (MENTAN)

Nomor: 071/SKB/VII/1965; KAB/135; SK. 79/MPRI/1966

Tanggal: 6 JUNI 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/225

Tentang: LARANGAN EKSPOR KULIT KINA DALAM BENTUK APAPUN DJUGA

 


MENTERI KESEHATAN, MENTERI FERDAGANGAN DAN KOPERASI
DAN MENTERI PERTANIAN


MENIMBANG :



1. bahwa dalam rangka meningkatkan hasil devisa negara, perlu didjaga dan diamankan kelangsungan ekspor dan pemasaran garam kina ;

2. bahwa untuk kelangsungan ekspor garam kina tersebut perlu ditjegah pengrusakan tanaman kina sebagai akibat penebangan liar ;

3. bahwa untuk meningkatkan hasil devisa negara, ekspor dalam bentuk garam kina lebih menguntungkan dari pada ekspor dalam bentuk kulit kina ;

4. bahwa Perusahaan2 Pengumpul dalam bentuk pengumpulan kulit kina jang berasal dari rakjat, dipandang tidak diperlukan lagi ;

5. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu sekaligus menjempurnakan Peraturan Menteri Pertanian No. 1 tahun 1966 ;

 

MENGINGAT :

1. Keputusan Presiden No. 63 tahun 1966 ;
2. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.2/PRK/D/1966 ;
3. Peraturan Menteri Pertanian No. 1 tahun 1966 ;
4. Peraturan Menteri Pertanian No. 4 tahun 1966 ;

 

MENGINGAT :

Hasil Musjawarah bersama Menteri PULA Kesehatan, Menteri Pertanian a.i. dan Deputy
Menteri Perdagangan a.i. pada tgl. 2 Djuni
1966.

 

MEMUTUSKAN

 

MENETAPKAN :

Pertama :

Melarang adanja ekspor kulit kina dalam bentuk apapun djuga.

Kedua :

Membatalkan semua idzin jang telah dikeluarkan oleh instansi2 Pemerintah kepada siapapun untuk menjelenggarakan ekspor kulit kina.

Ketiga :

Meniadakan Perusahaan2 Pengumpul dalam pengumpulan kulit kina sebagai ditentukan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 1 tahun 1966.

Keempat :

Menugaskan BPU-PPN - Aneka Tanaman dan BPU-PPN-Dwikora untuk menggantikan fungsi Perusahaan Pengumpul guna menjelenggarakan pengumpulan kulit kina kering jang tidak berasal dari Perkebunan.

Kelima :

Membatalkan semua idzin jang telah dikeluarkan oleh instansi Pemerintah kepada Perusahaan untuk mendjadi Perusahaan Pengumpul sebagai dimaksud pada dictum KETIGA.

Keenam :

Pemasaran garam kina dilakukan dalam "joint operation" antara Bhineka Kina Farma (B.K.F.) dengan produsen2 Kulit kina jang diwakili oleh B.P.U-P.P.N Aneka Tanaman sedangkan ekspornja garam kina dilaksanakan dengan mempergunakan angka pengenal ekspor B.K.F.

Ketudjuh :

Surat Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 2 Djuni 1966.-

 


Ditetapkan di : DJAKARTA . -
Pada tanggal : 6 Djuni 1967 . -

MENTERI PERTANIAN a.i. MENTERI PERDAGANGAN MENTERI
DAN KOPERASI, KESEHATAN

t.t.d.

( SOEPRAJOGI )- D. ASHARI - Dr. SATRIO
Maj.Djen.TNI - Maj.Djen.TNI.- Maj.Djen. TNI.-

===========Mroos===========


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_071_larangan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008