ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
MENGEFEKTIFKAN PENGANGKUTAN EKSPOR TERNAK/HEWAN DARI DAERAH PENGHASIL TERNAK/HEWAN KE DAERAH-DAERAH YANG MEMBUTUHKAN/KELUAR NEGERI

Bentuk: INSTRUKSI (INS)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG)

Nomor: 06/SD/INTR/XII/1966

Tanggal: 9 DESEMBER 1966 (JAKARTA)

Kepada: 1. Perwakilan Dep Perdag; 2. Seksi Ekspor; 3. Tjabang Direktorat Ekspor diseluruh Indonesia

Sumber: 1966/HPP/88

Tentang: MENGEFFECTIFKAN PENGANGKUTAN EKSPOR TERNAK/HEWAN DARI DAERAH PENGHASIL TERNAK/HEWAN KE DAERAH-DAERAH YANG MEMBUTUHKAN/KELUAR NEGERI

 


Menjusuli surat kami No. 145/S.D./XI/66 tanggal 24 Nopember 1966 perihal Instruksi Presidium Kabinet No. 16/U/IN/1966 tanggal 4 Oktober 1966 tersebut diatas maka bersama ini kami instruksikan kepada Saudara sebagai berikut :

1. Agar saudara mempertjepat memberikan SIPAP DAN SIP ternak/hewan jang diperlukan.

2. Agar saudara mengadakan kerdjasama jang sebaik2nja dengan semua instansi jang bersangkutan didaerah agar distribusi/perdagangan antar pulau/ekspor ternak/hewan dapat dilaksanakan dengan tjepat dan sempurna sesuai dengan ketentuan jang berlaku.

3. Agar Saudara laporkan dengan segera setjara berkala hasil pelaksanaan Instruksi ini.

4. Instruksi ini supaja dilaksanakan dengan sebaik-baiknja dengan penuh rasa tanggung djawab. -


Salinan Instruksi ini disampaikan MENTERI PERDAGANGAN.
Kepada : u.b
1. MENUT Bidang EKKU, SEKRETARIS DJENDERAL.
2. KAS KOTI, ttd.
3. Semua Menteri, ( ARIFIN HARAHAP. S.H. )
4. Gubernur Bank Oentral.
5. Irdjen, Dirdjen Depda. Djakarta, 9 December 1966.
6. Penglima Kondahan Sumatra. Disalin sesuai dengan
aslinja.
7. Penglima Kondahan
Kalimantan. Oleh DIREKTORAT EKSPOR.
8. Penlima Kondahan Indonesia Timur. Kepala,
9. Semua Pelperada.
10. Semua Gubernur/GDH. ttd.
11. B.L.L.D.
12. Dirdjen Bea Tjukai. (ALAMSJAH.)
13. Direktorat2 Dalam lingkungan Depda.
14. Team Ekspor Daerah.
15. Team Ekspor Pusat.
16. G.P.E.I.
17. ARSIP.


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_06_mengeffectifkan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008