Bentuk:
INSTRUKSI (INS)
Oleh:
MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG)
Nomor:
06/SD/INTR/XII/1966
Tanggal:
9 DESEMBER 1966 (JAKARTA)
Kepada:
1. Perwakilan Dep Perdag; 2. Seksi Ekspor; 3. Tjabang Direktorat
Ekspor diseluruh Indonesia
Sumber:
1966/HPP/88
Tentang:
MENGEFFECTIFKAN PENGANGKUTAN EKSPOR TERNAK/HEWAN DARI DAERAH
PENGHASIL TERNAK/HEWAN KE DAERAH-DAERAH YANG MEMBUTUHKAN/KELUAR
NEGERI
Menjusuli surat kami No. 145/S.D./XI/66 tanggal 24 Nopember
1966 perihal Instruksi Presidium Kabinet No. 16/U/IN/1966
tanggal 4 Oktober 1966 tersebut diatas maka bersama ini kami
instruksikan kepada Saudara sebagai berikut :
1.
Agar saudara mempertjepat memberikan SIPAP DAN SIP ternak/hewan
jang diperlukan.
2.
Agar saudara mengadakan kerdjasama jang sebaik2nja dengan
semua instansi jang bersangkutan didaerah agar distribusi/perdagangan
antar pulau/ekspor ternak/hewan dapat dilaksanakan dengan
tjepat dan sempurna sesuai dengan ketentuan jang berlaku.
3.
Agar Saudara laporkan dengan segera setjara berkala hasil
pelaksanaan Instruksi ini.
4.
Instruksi ini supaja dilaksanakan dengan sebaik-baiknja dengan
penuh rasa tanggung djawab. -
Salinan Instruksi ini disampaikan MENTERI PERDAGANGAN.
Kepada : u.b
1. MENUT Bidang EKKU, SEKRETARIS DJENDERAL.
2. KAS KOTI, ttd.
3. Semua Menteri, ( ARIFIN HARAHAP. S.H. )
4. Gubernur Bank Oentral.
5. Irdjen, Dirdjen Depda. Djakarta, 9 December 1966.
6. Penglima Kondahan Sumatra. Disalin sesuai dengan
aslinja.
7. Penglima Kondahan
Kalimantan. Oleh DIREKTORAT EKSPOR.
8. Penlima Kondahan Indonesia Timur. Kepala,
9. Semua Pelperada.
10. Semua Gubernur/GDH. ttd.
11. B.L.L.D.
12. Dirdjen Bea Tjukai. (ALAMSJAH.)
13. Direktorat2 Dalam lingkungan Depda.
14. Team Ekspor Daerah.
15. Team Ekspor Pusat.
16. G.P.E.I.
17. ARSIP.
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|