ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
JENIS BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DARI SINGAPURA DALAM RANGKA PENGGIATAN DAN PENGEFEKTIFKAN PEMASUKAN BARANG BERDASARKAN BONUS ESKPOR TANPA ESKPOR (INSTRUKSI PRESIDIUM KABINET
NO. 2/EK/INST/8/1966)

Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)

Nomor: 06/EK/KEP/8/1966

Tanggal: 29 AGUSTUS 1966 (JAKARTA)

Sumber: 1966/HPP/310

Tentang: JENIS BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DARI SINGAPURA DALAM RANGKA PENGGIATAN DAN PENGEFEKTIFKAN PEMASUKAN BARANG BERDASARKAN BONUS ESKPOR TANPA ESKPOR (INSTRUKSI PRESIDIUM KABINET NO. 2/EK/INST/8/1966

 


PRESIDIUM KABINET AMPERA

 

MENIMBANG :




bahwa berhubung dengan Instruksi Presidium untuk menggiatkan dan Mengefektipkan pemasukan barang dari Singapura berdasarkan Bonus Ekspor tanpa cover, perlu menetapkan djenis barang2 jang dapat diimpor dalam rangka usaha tersebut.

 

MENGINGAT :



1. Ketetapan M.P.R.S. No.XXIII/MPRS/1966 tanggal 5 Djuni 1966 ;

2. Instruksi Presidium Kabinet Ampera No.02/EK/Inst/8/1966 tertanggal 16 Agustus 1966 ;

3. Instruksi Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata R.I./Panglima KOGAM No. Instr. 12/KOGAM/6/66 tertanggal 15 Djuni 1966 ;

4. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora No.Aa/D/31/66 tanggal 26 Pebruari 1966 ;

5. Statement Waperdam Ekubang tanggal 4 April 1966 dan tanggal 12 April 1966 mengenai kebidjaksanaan Ekonomi ;

6. Surat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R. I. No.Aa/E/104/1966 tanggal 22 Djuli 1966 tentang Ketentuan Kebidjaksanaan Rentjana Impor Barang Tahun 1966 dan 1967 ;

7. Surat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R. I. No.Aa/E/105/1966 tanggal 22 Djuli 1966 tentang Besarnja djatah devisa tahun 1966 untuk tiap2 Kementerian dan Daerah2 Tingkat I ;

8. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 163 Tahun 1966 tentang Pembentukan Kabinet Ampera ;

9. Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia tentang impor dengan Bonus Ekspor tanpa cover No. 107/SK/VIII/1966, 497/MK/66, Kep. 9/GBNI/66, tertanggal 29 Agastus 1966.

 

MEMUTUSKAN:


MENETAPKAN :


Pertama :


Djenis barang2 jang dapat diimpor dalam rangka penggiatan dan pengefektipan pemasukan barang berdasarkan Bonus Ekspor tanpa cover adalah seperti tertjantum pada daftar terlampir;

Kedua :

Crash Relief Supply tersebut harus terdiri dari :
30% untuk impor barang2 Pangan.
30% untuk impor barang2 Sandang.
30% untuk impor barang2 Spare-parts.
10% untuk impor barang2 lain2.

Ketiga :

Perobahan dan penambahan pada daftar terlampir ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Keempat :

Prosedure impornja ialah dengan pernjataan Impor dengan, Bonus Ekspor tanpa Cover sebagaimana dimaksud pada Pengumuman B.L.L.D. No. 1/Imp./BHLD/66

Kelima :

Impor barang2 Pangan, Sandang dan Spare-partsnja selambat2nja dikapalkan pada achir Nopember 1966 ;

Keenam :

Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.-

 


Ditetapkan di : Djakarta.-
Pada tanggal : 29 Agustus 1966.-

 

A.n. PRESIDIUM KABINET <Naskah tidak jelas>A R. I.
MENTERI UTAMA BIDANG BKONOMI

Tjap Ttd.

(HAMENGKU BUWONO IX ).-

Salinan = NDR =

LAMPIRAN Surat Keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan No.06/EK/KEP/8/1966 tgl. 29 Agustus 1966.

I. Daftar barang2 Pangan.

1. Beras 40
2. Susu bubuk 12-IIa
3. Tepung terigu 42-II
4. Ragi dan tepung ragi dan tepung muai 109
5. Susu bubuk makananan baji (babylood)
jang ditundjuk ini oleh Menteri Kesehatan
168-I

II. Daftar barang2 sandang/bahan baku sandang.

1. Benang Tenun Dyestuff (Tjat tekstil) 181-I
2. Benang tenun (dari sutra) atau sutra tiruan 344-I
3. Benang tenun (dari wol atau dari hasil laianja jang tsb dalam tarip pos 349 ) (Untuk Tarip pos2 ini disediakan 10%)
4. Katun : disediakan Kasur, dibersihkan, disisir atau dikelantang, demikian djuga redja katun lainnja) 353-I
5. Benang tenun (dari katun) 355-I Benang lainnja.353-II
6. Benang djahit (dari sutra) sutra ) tiruan, dan lain2nja jang termasuk ) tarip pos ini 344-II)
7. Benang djahit (dari wol) dan lainnja ) Untuk barang jang termasuk tarip pos ini. 351-II) jang termasuk ) Tarip Pos2
8. Benang djahit (dari katun). 355-IIa) ini disediakakan 20%.
9. Benang laina (dari Katun). 355-IIb) Lain-lain. )
10. Cambries biru jaitu 100% Cotton 356-IIa ) Shirting lebar 38"dan keatas, ) (biasanja 41"/42", dengan konstruksi ) 141 s/d 142 per inch2 ) (69 x 72 in grey). ) +)11.Kain dikelantang dan tidak di ) kelantang (dari katun). 356-IIbl)
+)12.Kain ditjat, ditenun belang ) ditjetak dsb. 356-IIb2)
+) jang harganja tidak melebihi Str. <Naskah tidak jelas> 1,-per meter F.o.b.

III, Daftar barang2 Spare-parts/Spare-parts prasarana.

No. Uraian Tarip Keterangan
Urut. Pos No.
1. Carbonolaek 146 - II )
2. Ban luar/ dalam untuk : 235 - IV ) Sepeda motor, Mobil, Jeep, ) Truck, Piok-up, Traektor. ))
3. Pelapis untuk rem tromol 455 - II ) atau roda rem. ))
4. Besi pelat atau lembaran 525 - I ) untuk pembuatan kapal. ))
5. Poros, tabung poros. 579 )
6. Djangkar kapal, baling2 kapal, 580-I-II )Untuk barang2 naf dan daun untuk baling2 kapal )jang termasuk dan peralatan kerek, dan barang2 )Tarip Pos2 lainnja jang termasuk tarip pos2 ini. )ini disediakan 30%.
7. Pelampung djangkar dan bagian perlengkapannja 581 )
8. Penghubung ban mesin (tembaga) 607 - I ))
9. Bagian dan bagian2 pengganti motor ) untuk : mobil. 714 - IIIa))
) 10. Bagian dan bagian2 pengganti motor 714-IIIb) untuk : Sepeda motor, locomotif ) Tractor dan motor kapal. ))
11. Katup dan suling pengaman, sumbat lebur, 782 ) pengatur tekanan, alat gelas penduga, ) alat indjeksi air dan minjak dan ) lain2nja jang termasuk tarip pos ini. ))
12. Poros untuk instalasi peralatan gerak, 783 ) demikian djuga poros baling2 untuk ) kapal. ))
13. Poros dan penggerak, roda tali penggerak, 784 ) blok bantalan. blok peluru, blok ) guling, pelat kaki untuk blok bantalan ) dsb. piring landasan dan lainnja jang ) termasuk dalam tarip pos ini. ))
14. Hanja spare partsnja untuk mesin2 785 ) <Naskah tidak jelas>rat2 dan
pesawat2 jang termasuk ) dalam bab 72; jo. Tarip2 pos2 No. 711, ) 712,713,-I-II,715,716,I-II,717-I-II, ) 718-I-II 719-I-II,720,721,722,723-I-II, ) 724-I,725,726,727,728-I-II,729,730, ) 731-II,732-I-II,723,734,735,736-I-II, ) 737,738-II,739-I-II,740,741,742-II, ) 743,744,746-I-II,747,748,749,750,751, ) 752,755-Ib-IIb,756,757,758,759,760, ) 761-I-II,762,766-Ia-II,768,769,776-I, ) 777,778-I. ))
15. Bougies 789-Ia )


No. Uraian Tarip Ketersangan
Urut Pos No.:

4. Kain jang diradjut ata-u disirap dan barang2 392 ) lainnja jang ditenun berhubung; ) tidak termasuk barang2 berukuran tertentu djaga ) djika lebih dari satu dan ditenun bersambung ))
5. Pakaian luar, demikian djuga bagian dan 396-I-II) alat berikutnja. ))
6. Tudung Kepala, bouffantes foulards, pelindung 399 ) kerah, dan lain2nja jang termasuk ) tarip pos ini. ))
7. Selimud, plaidsepre dan kain penutup tempat 403 ) tidur. ))
8. Serpis makan dan minum dan lain2 barang 476 ) jang termasuk dalam tarip pos ini. ))
9. Alat masak gasoline dan karosine. 593 - I ))
10. Lampu petromax 687 - II))
11. Lemari pendingin, pendingin air minum dan 745 ) lain2 barang jang termasuk tarip pos ini. ))
12. Mesin djahit, mesin sulam, mesin tisik 755-IIa ) dan mesin festonir. ))
13. Pesawat penerima radio/televisi 792-II ) (listrik/transistor). )
14. Kipas medja, kipas dinding, kipas, langit2 804 - I ) dan kipas lainnja, jang termasuk tarip pos ini. )
15. Jeep 834-Ib1 )
16. Truck, termasuk lain2 mobil seperti itu 834-IIb ) untuk pengangkut barang (pick-up, powerwagen, ) mobil tangki). )
17. Sepeda. 838-Ib )
18. Sepeda motor, (scooter) djuga djika 838-II ) tidak lengkap. )
19. Arlodji (penundjuk waktu biasa dengan 888 ) atau tidak dengan mekanik jang kompleks). )
20. Barang2 penghias pohon natal dsb., dan 923 ) lain2 barang jang termasuk tarip pos ini. ) )

--- oO <Naskah tidak jelas> Oo ---

 

MENTERI UTAMA BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN.

Tjap ttd.

( HAMENGKU BUWONO IX ).-

 

No. Uraian Tarip Keterangan
urut. Pos No. 16. Lampu2
untuk radio/T.V. 790 - IIb ) )
17. Suku tjadangan ( spare-parts) 792 - IV ) untuk radio T.V. dan pesawat ) telepon d.s.b. )
18. Kawat dan kabel, diisolir, untuk 813 - IIb ) aliran listrik jang beratnja tiap ) 100 m lebih dari 10 kg. )
19. Hanja spare partsnja untuk mesin 830 ) <Naskah tidak jelas>at dan pesawatlistrik jang ) termasuk dalam bab 73; jo. Tarip2 ) pos2 no. 736-I-II,791-I-II,793,796, ) 797,798,799-I-II,800,802,803-II, ) 804-II,805,806,807,812-I. ) )
20. Untuk tarip pos ini hanja suku 833 ) tjadangan (spare parts) sadja untuk ) tractor dan laiinnja sedjenis itu. )
21. Untuk Tarip pos ini hanja 831 ) suku tjadangan (spare parts) untuk locomotif ) d.s.d. dan lain2 jang termasuk ) tarip pos ini. )
22. Hanja radioatoren dan per untuk 836 - I ) Kendaraan bermotor. )
23. Poros, roda, pelek roda untuk kendaraan 836 - II ) bermotor dan lain2nja jang ) termasuk tarip pos ini. )
24. Lampu, pengatur penerangan alat 837 - I ) sinjal dan
lain2nja Jang termasuk ) tarip pos ini. )
25. Alat2 bagian untuk sepeda motor. 839 - I ) )
26. Alat2 bagian untuk sepeda. 839 - IIB.) )
27. Hanja spare parts sadja untuk 846 - I ) kapal jang termasuk tarip pos ini. ) )
28. Hanja spare parts sadja untuk kilang 846 - III ) keruk, penghisap pasir, dan lain2nja ) jang termasuk tarip pos ini. ) )
29. Instrumen dan aparat navigasi untuk kapal 866 ) laut seperti kompas kapal, aparat ) untuk mengukur dalamnja laut, instrumen ) pengukur ketjepatan kapal dan lain2nja ) jang termasuk tarip pos ini. )

IV. Daftar barang2 lainnja. )

1. Tenunan jan seluruhunja atau sebagian 346 - Ib ) tersusun dari sutra untuk
bahan pakaian. )Untuk barang2 )jang
2. Tenunan dari wol untuk bahan pakaian. 352 - II )termasuk )Tarip pos2
3. Kain renda dan kain jang disusun 356 - Ic )ini dised- dangan kain renda hasil pekerdjaan )iakan 10%. renda atau renda (dari katun). )

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_06_jenis_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008