|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)
Nomor:
06/EK/KEP/8/1966
Tanggal:
29 AGUSTUS 1966 (JAKARTA)
Sumber:
1966/HPP/310
Tentang:
JENIS BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DARI SINGAPURA DALAM RANGKA
PENGGIATAN DAN PENGEFEKTIFKAN PEMASUKAN BARANG BERDASARKAN
BONUS ESKPOR TANPA ESKPOR (INSTRUKSI PRESIDIUM KABINET NO.
2/EK/INST/8/1966
PRESIDIUM KABINET AMPERA
MENIMBANG
:
bahwa berhubung dengan Instruksi Presidium untuk menggiatkan
dan Mengefektipkan pemasukan barang dari Singapura berdasarkan
Bonus Ekspor tanpa cover, perlu menetapkan djenis barang2
jang dapat diimpor dalam rangka usaha tersebut.
MENGINGAT
:
1. Ketetapan M.P.R.S. No.XXIII/MPRS/1966 tanggal 5 Djuni 1966
;
2.
Instruksi Presidium Kabinet Ampera No.02/EK/Inst/8/1966 tertanggal
16 Agustus 1966 ;
3.
Instruksi Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata
R.I./Panglima KOGAM No. Instr. 12/KOGAM/6/66 tertanggal 15
Djuni 1966 ;
4.
Keputusan Presidium Kabinet Dwikora No.Aa/D/31/66 tanggal
26 Pebruari 1966 ;
5.
Statement Waperdam Ekubang tanggal 4 April 1966 dan tanggal
12 April 1966 mengenai kebidjaksanaan Ekonomi ;
6.
Surat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R. I. No.Aa/E/104/1966
tanggal 22 Djuli 1966 tentang Ketentuan Kebidjaksanaan Rentjana
Impor Barang Tahun 1966 dan 1967 ;
7.
Surat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R. I. No.Aa/E/105/1966
tanggal 22 Djuli 1966 tentang Besarnja djatah devisa tahun
1966 untuk tiap2 Kementerian dan Daerah2 Tingkat I ;
8.
Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 163 Tahun 1966 tentang
Pembentukan Kabinet Ampera ;
9.
Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan
dan Gubernur Bank Negara Indonesia tentang impor dengan Bonus
Ekspor tanpa cover No. 107/SK/VIII/1966, 497/MK/66, Kep. 9/GBNI/66,
tertanggal 29 Agastus 1966.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
Pertama :
Djenis barang2 jang dapat diimpor dalam rangka penggiatan
dan pengefektipan pemasukan barang berdasarkan Bonus Ekspor
tanpa cover adalah seperti tertjantum pada daftar terlampir;
Kedua
:
Crash Relief Supply tersebut harus terdiri dari :
30%
untuk impor barang2 Pangan.
30% untuk impor barang2 Sandang.
30% untuk impor barang2 Spare-parts.
10% untuk impor barang2 lain2.
Ketiga
:
Perobahan dan penambahan pada daftar terlampir ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
Keempat
:
Prosedure impornja ialah dengan pernjataan Impor dengan, Bonus
Ekspor tanpa Cover sebagaimana dimaksud pada Pengumuman B.L.L.D.
No. 1/Imp./BHLD/66
Kelima
:
Impor barang2 Pangan, Sandang dan Spare-partsnja selambat2nja
dikapalkan pada achir Nopember 1966 ;
Keenam
:
Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.-
Ditetapkan di : Djakarta.-
Pada tanggal : 29 Agustus 1966.-
A.n.
PRESIDIUM KABINET <Naskah tidak jelas>A R. I.
MENTERI UTAMA BIDANG BKONOMI
Tjap
Ttd.
(HAMENGKU
BUWONO IX ).-
Salinan
= NDR =
LAMPIRAN
Surat Keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan
No.06/EK/KEP/8/1966 tgl. 29 Agustus 1966.
I.
Daftar barang2 Pangan.
1.
Beras 40
2. Susu bubuk 12-IIa
3. Tepung terigu 42-II
4. Ragi dan tepung ragi dan tepung muai 109
5. Susu bubuk makananan baji (babylood)
jang ditundjuk ini oleh Menteri Kesehatan
168-I
II.
Daftar barang2 sandang/bahan baku sandang.
1.
Benang Tenun Dyestuff (Tjat tekstil) 181-I
2. Benang tenun (dari sutra) atau sutra tiruan 344-I
3. Benang tenun (dari wol atau dari hasil laianja jang tsb
dalam tarip pos 349 )
(Untuk Tarip pos2 ini disediakan 10%)
4. Katun : disediakan Kasur, dibersihkan, disisir atau dikelantang,
demikian djuga redja katun lainnja) 353-I
5. Benang tenun (dari katun) 355-I Benang lainnja.353-II
6. Benang djahit (dari sutra) sutra ) tiruan, dan lain2nja
jang termasuk )
tarip pos ini 344-II)
7. Benang djahit (dari wol) dan lainnja ) Untuk barang jang
termasuk tarip pos ini. 351-II) jang termasuk ) Tarip Pos2
8. Benang djahit (dari katun). 355-IIa) ini disediakakan 20%.
9. Benang laina (dari Katun). 355-IIb) Lain-lain. )
10. Cambries biru jaitu 100% Cotton 356-IIa ) Shirting lebar
38"dan keatas, )
(biasanja 41"/42", dengan konstruksi ) 141 s/d 142
per inch2 )
(69 x 72 in grey). )
+)11.Kain dikelantang dan tidak di ) kelantang (dari katun).
356-IIbl)
+)12.Kain ditjat, ditenun belang ) ditjetak dsb. 356-IIb2)
+)
jang harganja tidak melebihi Str. <Naskah tidak jelas>
1,-per meter F.o.b.
III,
Daftar barang2 Spare-parts/Spare-parts prasarana.
No. Uraian Tarip Keterangan
Urut. Pos No.
1. Carbonolaek 146 - II )
2. Ban luar/ dalam untuk : 235 - IV ) Sepeda motor, Mobil,
Jeep, ) Truck, Piok-up, Traektor. ))
3. Pelapis untuk rem tromol 455 - II ) atau roda rem. ))
4. Besi pelat atau lembaran 525 - I ) untuk pembuatan kapal.
))
5. Poros, tabung poros. 579 )
6. Djangkar kapal, baling2 kapal, 580-I-II )Untuk barang2
naf dan daun untuk baling2 kapal )jang termasuk dan peralatan
kerek, dan barang2 )Tarip Pos2
lainnja jang termasuk tarip pos2 ini. )ini disediakan 30%.
7. Pelampung djangkar dan bagian perlengkapannja 581 )
8. Penghubung ban mesin (tembaga) 607 - I ))
9. Bagian dan bagian2 pengganti motor ) untuk : mobil. 714
- IIIa))
) 10. Bagian dan bagian2 pengganti motor 714-IIIb) untuk :
Sepeda motor,
locomotif ) Tractor dan motor kapal. ))
11. Katup dan suling pengaman, sumbat lebur, 782 ) pengatur
tekanan,
alat gelas penduga, ) alat indjeksi air dan minjak dan ) lain2nja
jang termasuk tarip pos ini. ))
12. Poros untuk instalasi peralatan gerak, 783 ) demikian
djuga poros baling2 untuk ) kapal. ))
13. Poros dan penggerak, roda tali penggerak, 784 ) blok bantalan.
blok peluru, blok ) guling, pelat kaki untuk blok bantalan
) dsb. piring landasan dan lainnja jang ) termasuk dalam tarip
pos ini. ))
14. Hanja spare partsnja untuk mesin2 785 ) <Naskah tidak
jelas>rat2 dan
pesawat2 jang termasuk ) dalam bab 72; jo. Tarip2 pos2 No.
711, )
712,713,-I-II,715,716,I-II,717-I-II, ) 718-I-II 719-I-II,720,721,722,723-I-II,
)
724-I,725,726,727,728-I-II,729,730, ) 731-II,732-I-II,723,734,735,736-I-II,
)
737,738-II,739-I-II,740,741,742-II, ) 743,744,746-I-II,747,748,749,750,751,
)
752,755-Ib-IIb,756,757,758,759,760, ) 761-I-II,762,766-Ia-II,768,769,776-I,
)
777,778-I. ))
15. Bougies 789-Ia )
No. Uraian Tarip Ketersangan
Urut Pos No.:
4. Kain jang diradjut ata-u disirap dan barang2 392 ) lainnja
jang ditenun berhubung; ) tidak termasuk barang2 berukuran
tertentu djaga ) djika lebih dari satu dan ditenun bersambung
))
5. Pakaian luar, demikian djuga bagian dan 396-I-II) alat
berikutnja. ))
6. Tudung Kepala, bouffantes foulards, pelindung 399 ) kerah,
dan lain2nja jang termasuk ) tarip pos ini. ))
7. Selimud, plaidsepre dan kain penutup tempat 403 ) tidur.
))
8. Serpis makan dan minum dan lain2 barang 476 ) jang termasuk
dalam tarip pos ini. ))
9. Alat masak gasoline dan karosine. 593 - I ))
10. Lampu petromax 687 - II))
11. Lemari pendingin, pendingin air minum dan 745 ) lain2
barang jang termasuk tarip pos ini. ))
12. Mesin djahit, mesin sulam, mesin tisik 755-IIa ) dan mesin
festonir. ))
13. Pesawat penerima radio/televisi 792-II ) (listrik/transistor).
)
14. Kipas medja, kipas dinding, kipas, langit2 804 - I ) dan
kipas lainnja, jang
termasuk tarip pos ini. )
15. Jeep 834-Ib1 )
16. Truck, termasuk lain2 mobil seperti itu 834-IIb ) untuk
pengangkut barang (pick-up, powerwagen, ) mobil tangki). )
17. Sepeda. 838-Ib )
18. Sepeda motor, (scooter) djuga djika 838-II ) tidak lengkap.
)
19. Arlodji (penundjuk waktu biasa dengan 888 ) atau tidak
dengan mekanik jang kompleks). )
20. Barang2 penghias pohon natal dsb., dan 923 ) lain2 barang
jang termasuk tarip pos ini. ) )
---
oO <Naskah tidak jelas> Oo ---
MENTERI
UTAMA BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN.
Tjap
ttd.
(
HAMENGKU BUWONO IX ).-
No.
Uraian Tarip Keterangan
urut. Pos No. 16. Lampu2
untuk radio/T.V. 790 - IIb ) )
17. Suku tjadangan ( spare-parts) 792 - IV ) untuk radio T.V.
dan pesawat )
telepon d.s.b. )
18. Kawat dan kabel, diisolir, untuk 813 - IIb ) aliran listrik
jang beratnja tiap )
100 m lebih dari 10 kg. )
19. Hanja spare partsnja untuk mesin 830 ) <Naskah tidak
jelas>at dan
pesawatlistrik jang ) termasuk dalam bab 73; jo. Tarip2 )
pos2 no. 736-I-II,791-I-II,793,796, ) 797,798,799-I-II,800,802,803-II,
) 804-II,805,806,807,812-I. ) )
20. Untuk tarip pos ini hanja suku 833 ) tjadangan (spare
parts) sadja untuk )
tractor dan laiinnja sedjenis itu. )
21. Untuk Tarip pos ini hanja 831 ) suku tjadangan (spare
parts) untuk locomotif )
d.s.d. dan lain2 jang termasuk ) tarip pos ini. )
22. Hanja radioatoren dan per untuk 836 - I ) Kendaraan bermotor.
)
23. Poros, roda, pelek roda untuk kendaraan 836 - II ) bermotor
dan lain2nja jang ) termasuk tarip pos ini. )
24. Lampu, pengatur penerangan alat 837 - I ) sinjal dan
lain2nja Jang termasuk ) tarip pos ini. )
25. Alat2 bagian untuk sepeda motor. 839 - I ) )
26. Alat2 bagian
untuk sepeda. 839 - IIB.) )
27. Hanja spare parts sadja untuk 846 - I ) kapal jang termasuk
tarip pos ini. ) )
28. Hanja spare parts sadja untuk kilang 846 - III ) keruk,
penghisap pasir,
dan lain2nja ) jang termasuk tarip pos ini. ) )
29. Instrumen dan aparat navigasi untuk kapal 866 ) laut seperti
kompas kapal, aparat ) untuk mengukur dalamnja laut, instrumen
) pengukur ketjepatan kapal dan lain2nja ) jang termasuk tarip
pos ini. )
IV. Daftar barang2 lainnja. )
1. Tenunan jan seluruhunja atau sebagian 346 - Ib ) tersusun
dari sutra untuk
bahan pakaian. )Untuk barang2 )jang
2. Tenunan dari wol untuk bahan pakaian. 352 - II )termasuk
)Tarip pos2
3. Kain renda dan kain jang disusun 356 - Ic )ini dised- dangan
kain renda hasil pekerdjaan )iakan 10%. renda atau renda (dari
katun). )
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|