Bentuk:
INSTRUKSI (INS)
Oleh:
DEPUTI MENTERI PERDAGANGAN (DMENDAG)
Nomor:
03/DYM/I/5/1966
Tanggal:
25 MEI 1966 (JAKARTA)
Kepada:SEMUA
PERWAKILAN DEP.PERDAGANGAN DATI I; SEMUA KEPALA CABANG DIREKTORAT
ESKPOR
Sumber:1966/HPP/64
Tentang:
TINDAKAN-TINDAKAN UNTUK MEMPERLANCAR EKSPOR
I. Oleh J.M. Waperdam Ekubang dalam rapatnja tanggal
20 Mei 1966 jang dihadiri oleh J.M. Menteri Keuangan, J.M.
Menteri Perhubungan, J.M. Menteri Dalam Negeri, J.M. Menteri
Pertanian, J.M. Menteri Perdagangan dan Koperasi dan beberapa
Deputy Menteri, atas laporan J.M. Menteri Perdagangan dan
Koperasi sebagai hasil Panitya Kerdja, telah memutuskan tindakan2
untuk memperlantjar ekspor, jang diuraikan dalam Release J.M.
Waperdam Ekubang pada tanggal 20 Mei 1966 (Lampiran I).
II.
Pada tanggal 25 Mei 1966 berdasarkan Press Release J.M. Waperdam
Ekubang tersebut diatas, atas nama J.M. Menteri Perdagangan
dan Koperasi kami telah mengadakan pula pertemuan dengan para
wartawan2 dan menguraikan lebih terperintji mengenai ketentuan2
pelaksanaan dari Keputusan2/tindakan jang diambil dalam bidang
ekspor. Pokok2 dari uraian tsb. disimpulkan berupa Press Release
jang bersama ini dilampirkan (LampiranII).
Selandjutnja
dengan ini kami teruskan ketentuan2 pelaksanaan, sebagai berikut:
III.
Penjederhanaan prosedur ekspor.
1.
Dengan surat keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/57/66
tentang Ruang Lingkup Dan Wewenang Para Menteri Jang Membina
Pelaksanaan Ekspor (Lampiran III), Pemerintah meletakkan pertanggungandjawab
dan mengadakan suatu pembagian wewenang/tugas kepada Menteri2
jang mempunjai wewenang dalam membina prosedur ekspor ialah
:
a.
Menteri Perdagangan Dan Koperasi atau pedjabat jang ditundjuknja
dengan wewenang pada tahap persiapan ekspor administratip
: penetapan policy pemasaran, pelaksanaan penetapan harga
dan sjarat2 serta pemberian izin ekspor.
b.
Menteri Keuangan atau pedjabat jang ditundjuknja, dengan wewenang
pada tahap realisasi ekspor : memeriksa mutu dan berat barang,
dokumen2 ekspor serta memberikan fiat muat untuk pemuatan
barang dikapal.
c.
Menteri Perhubungan atau pedjabat jang ditundjuknja dengan
wewenang pada tahap realisasi ekspor :
1).
mengitegrasikan pengerahan "supporting facilities movement"
dari cargo/document/kapal untuk melantjarkan pengapalan barang
ekspor.
2).
mendjaga dan mendjamin keamanan barang2 ekspor jang berada
didaerah pelabuhan serta molantjarkan "supporting facilities"
lainnja jang bergerak ke dan di daerah pelabuhan.
d.
Menteri Keuangan atau pedjabat jang ditundjuknja, pada tahap
penjelesaian keuangan ekspor dan wewenang dibidang pengaturan
penetapan dan administrasi kontrak valuta, penjelesaian wesel
ekspor dan pengawasan penjelesaian keuangan ekspor seluruhnja.
e.
Dengan djelasnja "taakafbakening" antara instansi2
jang membina pelaksanaan ekspor, maka segala kesimpang-siuran,
"overlapping" dalam pelaksanaan wewenang masing2
instansi dapat ditiadakan.
f.
Dalam pada itu diperlukan pula adanja integrasi dalam pelaksanaan
wewenangnja masing2 suatu kerdja sama jang bukan dimaksudkan
sebegai "schakel" dalam prosedur ekspor, akan tetapi
sebagai unsur jang mendorong pelaksanaan ekspor a.l. untuk
memetjahkan dan dengan segera memutuskan kesulitan2 technis
ekspor jang timbul se-waktu2, jang selama ini harus ada terlebih
dahulu keputusan dari Pusat.
2.
Surat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/73/66
tentang pembentukan "Team Ekspor" (Lampiran IV).
a.
Ditiap-tiap Ibu-Kota Daerah Tingkat I, dibentuk sebuah Team
Ekspor Daerah jang susunannja adalah sebagai berikut :
(1).
Perwakilan Departemen Perdagangan, sebagai Ketua.
(2). Wakil Pemerintah Daerah, sebagai anggota.
(3). Wakil Direktorat Ekspor, sebagai anggota.
(4). Wakil Biro Lalu Lintas Devisa, sebagai anggota.
(5). Wakil Direktorat Bea dan Tjukai, sebagai anggota.
(6). Wakil Bipalindo, sebagai anggota.
(7). Wakil Kementerian Pertanian, sebagai anggota.
(8). Wakil Penguasa Pelabuhan, sebagai anggota.
(9). Wakil G.P.E.I.S., sebagai anggota.
b.
Team Ekspor Daerah bertugas :
(1).
membahas dan memutuskan "on the spot" kesulitan2
dalam bidang ekspor jang se-waktu2 timbul didaerah.
(2). mendjalankan keputusan2 dan Instruksi Team Ekspor Pusat
;
(3). mengadjukan persoalan2 jang bersifat principicel kepada
Team Ekspor Pusat
(4). melaporkan keadaan umum dan keputusan2 jang telah ditetapkan
bersama2 kepada Team Ekspor Pusat dan oleh masing2 anggota
kepada instansi Pusatnja
c.
Gubernur/Kepala Daerah setempat ditetapkan sebagai koordinator
dari Team Ekspor Daerah terhadap Instansi2/Badan2 lain didaerah.
d.
Di Djakarta dibentuk sebuah Team Ekspor Pusat jang susunannja
adalah sebagai berikut :
(1).
Deputy Menteri Perdagangan, sebagai Ketua.
(2). Wakil dari Kementerian Pertanian, sebagai Anggota.
(3). Wakil dari Direktorat Ekspor, sebagai Anggota.
(4). Wakil dari B.L.L.D., sebagai Anggota.
(5). Wakil dari Departemen Perhubungan Laut, sebagai Anggota.
(6). Wakil dari Direktorat Bea dan Tjukai, sebagai Anggota.
(7). Wakil dari Bipalindo, sebagai Anggota.
(8). Wakil dari G.P.E.I.S., sebagai Anggota.
e.
Team Ekspor Pusat bertugas :
(1),
mengawasi kegiatan dan pelaksanaan serta keputusan2 jang diambil
oleh Team Ekspor Daerah.
(2). mengatur, mengawasi, mengamankan dan mengikuti pelaksanaan
ekspor.
(3). memutuskan hal2 jang diadjukan oleh Team Ekspor Daerah.
(4). meng-koordinasikan dan menjalurkan ketentuan2 pendelegasian
wewenang dari tiap2 instansi pusat jang bersangkutan kepada
masing2 kantor tjabangnja.
(5). memikirkan dan mengusulkan, penjempurnaan penjederhanaan
prosedur ekspor dan lain2 untuk memperlantjar pelaksanaan
ekspor.
f.
Dalam melaksanakan tugasnja Team Ekspor Daerah bertanggung
djawab kepada Team Ekspor Pusat, dan Team Ekspor Pusat menerima
petundjuk2 dan bertanggung djawab kepada Menteri Perdagangan
dan Koperasi.
g.
Dengan Gubernur/Kepala Daerah sebagai koordinator, Team Ekspor
Daerah dapat pula dalam rangka Export-drive menetapkan kebidjaksanaan
pelaksanaan sesuai dengan kaeadaan setempat dengan berpedoman
kepada kebidjaksanaan Umum Pemerintah dalam bidang ekspor.
h.
Untuk melaksanakan ekspor dalam rangka kesatuan politik dan
ekonomi Indonesia, dan/atau sesuai dengan kebidjaksanaan Umum
Pemerintah dibidang ekspor dan mentjegah tjampur tangan dan/atau
pengendalian ekspor jang merugikan Negara, baik oleh Instansi
sipil ataupun Militer didaerah akan diadakan Instruksi pengamanannja
oleh KOGAM dan Menteri Dalam Negeri.
i.
Dengan dibentuknja Team Ekspor, maka Team atau Panitya Ekspor
lainnja jang dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium/Menteri/Kepala
Daerah dan sebagainja dibubarkan dan segala hal2 jang timbul
akibat pembubaran tersebut ditampung oleh Team Ekspor.
3.
Penjederhanaan prosedur ekspor c.q. pembatasan djumlah pormulir2
ekspor.
Untuk
penjederhanaan prosedur ekspor c.q. pembatasan djumlah pormulir-pormulir
ekspor, ditetapkan antara lain :
a.
Direktorat Ekspor, Direktorat Djenderal Bea & Tjukai,
BLLD, Bank2 Devisa dan Kantor2 Tjabangnja mengatur kelantjaran
pelaksanaan pelajanan para eksportir dan mengusahakan ketentuan2
administritip jang mempertjepat "flow of decuments"
baik dari daerah ke Pusat, antara masing2 daerah sendiri serta
dari Pusat/daerah keluar negeri.
b.
Tiap2 kemungkinan hambatan2 dan pekerdjaan2 "doublures"
baik dalam bidang/masing2 atau antara Instansi2 lain jang
bersangkutan, harus ditiadakan.
c.
Pormulir BLLD mengenai penetapan Harga Penjerahan Barang Ekspor"
(E.1) jang selama ini dipakai oleh Eksportir untuk kontrak
valuta dirobah mendjadi pormulir Kemperdakop c.q. DEK jang
dinamakan "Surat Pemberitahuan Perdjandjian Pendjualan2
Barang Ekspor Keluar Negeri (S.P.3).
d.
S.P.3 diisi dan diadjukan eksportir dalam rangkap 4 (empat)
langsung kepada Tjabang Direktorat Ekspor (Tjadek) untuk mendapatkan
persetudjuannja. Apabila S.P.3 telah disetudjui oleh Tjadek
dan atas S.P.3 tersebut oleh Bank Devisa telah ditjatat dan
ditanda tangani nomor dan tanggal Kontrak Valuta jang ditutup
eksportir dengan Bank Devisa, maka S.P.3 dimaksud berlaku
bagi Direktorat Pabean sebagai Surat Izin Pengeluaran.
e.
Baik formulir Surat Bukti Penutupan Kontrak Valuta (SBPKV)
maupun pormulir "Pemberitahuan Tentang Pengeluaran Barang2
(E.3) dipergunakan masing2 dalam rangkap 6 (enam) .
f.
Untuk pelaksanaan ekspor barang2 setjara konsinjasi dipergunakan
pormulir2: E.2 (jang akan diganti dengan pormulir bernama
"Surat Permohonan Pendjualan Konsinasi"). SBPKV
dan E.4 dan dikeluarkan dalam rangkap djumlah jang sama sebagimana
tersebut untuk pormulir2 S.P.3, SBPKV dan E.3.
g.
Salinan pormulir jang selama ini disampaikan kepada instansi2
pengawasan di Pusat maupun didaerah diredusir dan diatur selandjutnja
dalam bentuk laporan berkala.
h.
Selame pormulir2 Komperdakop c.q. DEK jaitu pormulir SP3 dan
SPPK tersebut diatas, belum siap untuk dapat dipergunakan,
ditetapkan ketentuan peralihan sebagai berikut :
(1).
Untuk transaksi pendjualan hasil2 bumi/barang2 ekspor jang
harganja diumumkan, Surat Izin Pengeluaran segera dikeluarkan
Tjadek atas penundjukkan. Surat Bukti Penutupan Kontrak Valuta
oleh Eksportir.
(2).
Untuk transaksi pendjualan hasil2 bumi/barang2 ekspor jang
harganja ditetapkan Tjadek, maka pada waktu pengluaran pormulir
E.1 segera dikeluarkan Surat Izin Pengeluaran jang bersangkutan,
jang mana baru berlaku bagi Direktorat Pabean sebagai izin
ekspor, apabila atas Surat Izin Pengeluaran tsb. Bank telah
membubuhi tjatatan No. dari Kontrak Valuta jang ditutup eksportir
dengan Bank.
i.
Pengumuman dan penetapan Harga2.
(1). Harga2 akan diumumkan seluas dan sebanjak mungkin jaitu
buat:
Golongan I sekali dalam seminggu pada hari Senin,
Golongan II sekali dalam 15 hari pada tanggal 1 dan 16 tiap2
bulan,
Golongan III sekali dalam sebulan pada tanggal 1 tiap2 bulan.
(2).
Eksportir jang telah membatalkan kontrak valutanja berdasarkan
keadaan bukan-force-majeur lebih dari dua kali, tidak diberikan
izin baru dan terhadapnja diberikan schorsing selama dua bulan.
(3).
Terhadap perbuatan kedua kali seperti dimaksud pada ajat (2)
diatas, maka A.P. jang bersangkutan ditjabut.
m.
Sjarat-sjarat untuk penutupan kontrak pendjualan.
(1).
Sjarat2 sebagaimana selama ini berlaku untuk mengizinkan penutupan
kontrak pendjualan, a.l. pembeli jang bonafide, larangan ekspor
baik mengenai tudjuan komodity, adanja keterangan djatah dari
Gubernur/KDH setempat, dsb-nja tetap harus Sdr. perhatikan
dengan teliti.
(2).
Begitu djaga mengenai hasil2 bumi/barang2 ekspor jang produksinja
diatur/dibawahi oleh Kementrian2 atau Instansi2 jang ditund
juknja, seperti mengenai hewan, hasil2 keradjinan tangan,
hasil2 industri, tumbuh2an dsb-nja, Sdr. setudjui penutupan
kontrak pend jualannja apabila telah dilampirkan surat persetudjuan
dari dinas2 bersangkutan setempat.
(3).
Mengenai pendjualan tembakau setjara L/C tetap disetudjui
terlebih dahulu oleh Pusat, oleh karena prinsip pendjualan
dan penetapan harganja disesuaikan dengan kebidjaksanaan jang
dihubungkan dengan hasil2 lelang jang telah dilakukan.
(4).
Mengenai lada, kopi, cassia vera, tengkawang dan kopra didelegeer
penutupan kontrak pendjualannja ke-daerah dengan petundjuk2
jang chusus akan diteruskan kepada Saudara.
n.
Pembagian dari pormulir2 jang dipergunakan pada tahap persiapan
ekspor administratip dalam masa peralihan.
(1).
Mengenai barang2 ekspor jang harganja diumumkan setjara berkala,
SIP (dalam rangkap 4) jang dikeluarkan berdasarkan pengundjukan
SBPKV dan tudjuannja adalah :
a.
Asli kepada eksportir
b. Salinan I untuk DEK
c. Salinan II untuk arsip Tjadek
d. Salinan III untuk Kantor Bea Tjukai.
(2).
Mengenai barang lain E.1 dan SIP dikeluarkan Tjadek masing2
dalam rangkap 4 (empat) melalui eksportir diserahkan kepada
Bank Devisa dimana eksportir menutup kontrak valuta.
Apabila kontrak valuta telah ditutup dan Bank membubuhi tjatatan
dan No./tanggal kontrak valuta (dengan tanda tangan dan stempel
Bank pada SIP, maka oleh Bank set pormulio2 E l + SIP + SBPKV
masing2 dalam rangkap 4 (empat) disampaikan kepada :
a.
set asli untuk eksportir,
b. Salinan se I untuk Kantor Bea Tjukai,
c. Salinan set II untuk arsip Tjadek,
d. Salinan set III untuk arsip Bank.
(3).
Untuk pelaksanaan ekspor setjara konsinasi, Pormulir E 2 dan
SIP jang bersangkutan diperlakukan seperti tersebut pada ajat
(2) diatas (E 1 dan SIP).
(4).
Salinan2 lainnja jang biasanja dikirimkan pada instansi2 pengawasan
baik didaerah ataupun di Pusat wadjib diredusir sebanjak mungkin
dan diatur berupa laporan 10 harian.
o.
Penegasan tugas SEKSI EKSPOR dan TJADEK.
(1).
Mendahului Keputusan Menperdakop mengenai Reorganisasi Kemperdakop
dan Perwakilan2-nja, make berdasarkan pertimbangan untuk menghindarkan
birokrasi dan tanggung-djawab jang bersimpang siur, maka Seksi
Ekspor (SEKDEK) dan TJADEK2 setjara technis dan operasionil
langsung bertanggung djawab kepada Deputy Menteri Perdagangan
c.q. Direktorat Ekspor dan setjara administratip tetap berada
dalam lingkungan Perwakilan Departemen setempat.
(2).
Berhubung dengan hal jang dimaksud pada ajat (1) diatas, maka
dalam hal pembinaan ekspor c.q. penetapan sjarat2/harga2 ekspor,
pemberian izin2 ekspor telah ditingkatkan pelaksanaannja kepada
Perwakilan Deperdag dan/atau Kepala Bagian Perdagangan Luar
Negeri setempat, dengan ini dikembalikan wewenang pembinaan
ekspor tersebut diatas kepada SEKDEK dan/atau TJADEK.
(3).
Kepala Perwakilan Deperdag tetap mengawasi SEKDEK dan TJADEK
jang berada dalam wilajah kerdjanja, sedangkan SEKDEK mengkoordineer
technis semua TJADEK dalam DATI I bersangkutan.
p.
Administrasi ekspor dan pengiriman laporan ekspor.
(1).
Administrasi ekspor jang telah diinstruksikan sebelum ini,
dilakukan oleh SEKDEK dan TJADEK.
(2).
Pengiriman laporan sepuluh harian, mengenai penutupan kontrak,
realisasi ekspor dsb.-nja sebagaimana telah ditetapkan dilakukan
djuga oleh SEKDEK/TJADEK dengan ketentuan agar memakai kesempatan
jang pertama untuk disampaikan kepada DEK, kalau perlu perkurir
(eksportir) jang berangkat ke Djakarta.
(3).
Kami minta perhatian Sdr. agar meneruskan laporan2 dimaksud
dengan setjara teratur dan untuk seperlunja agar dimulai dengan
perintjian penutupan2 kontrak dan realisasinja bulanan dimulai
dengan Januari dan berupa laporan 10 harian dalam bulan jang
terachir.
4.
Memperlantjar Realisasi Ekspor.
Selandjutnja
oleh Waperdam Ekubang akan diinstruksikan kepada :
1).
Menteri Keuangan,
2). Menteri Perhubungan.
dalam
wewenang dan tugasnja masing2 mengambil tindakan2 untuk memperlantjar
realisasi ekspor dengan memberi petundjuk2/instruksi2 seb.berikut:
a.
Untuk Direktorat Bea & Tjukai.
1).
Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai dan tiap2 Kantor Tjabangnja
adalah satu2-nja instansi dipelabuhan jang berwenang mengatur
dan menguasai realisasi ekspor dan dibantu oleh instansi2
lain jang berwenang dipelabuhan apabila diperlukan.
2).
Tata kerdja dan prosedur ekspor menurut peraturan dibidang
Pabean tetap berlaku.
3).
Menginstruksikan kepada Kantor2 Tjabangnja supaja mengusahakan
kelantjaran pelajaran dan pengiriman dokumen2 ekspor dan bertindak
menghilangkan hambatan2 dan pekerdjaan "doublures"
baik bidang2 Pabean sendiri atau instansi2 jang ada dipelabuhan.
b.
Untuk Bipalindo.
1).
Bipalindo harus merupakan alat pelaksanaan daripada penguasaan
supply-lines, jang mengkoordinasikan, mengsinchronisasikan,
mengintegrasikan, dan mengawasi setjara fisik segala kegiatan
dan aktivitas dalam bidang pengangkutan samudra, sehingga
merupakan unsur penundjang bagi kelantjaran dan pengamanan
ekspor Indonesia.
2).
Dalam rangka proteksi terhadap pelajaran samudra nasional,
Bipalindo melalui sistim space control dan space allotment
serta schedulling, kapal, mengadakan pengesjahan terhadap
semua pembukaan muatan dan penggunaan ruang kapal jang diusahakan
langsung oleh para eksportir dengan perusahaan/agen pelajaran.
3).
Bipalindo harus mengusahakan "saling schedule" jang
tepat dan teratur serta mengusahakan pemuatan barang2 ekspor
jang telah "loadready" dengan tjepat sesuai dengan
rentjana waktu tiba dan berangkat kapal2.
4).
Bipalindo harus mengawasi agar perusahaan/agen pelajaran mengusahakan
tempat penimbunan jang baik bagi muatan ekspor jang telah
dibukukan dengan ketentuan bahwa perusahaan/agen pelajaran
tersebut bertanggung-djawab atas pemuatannja sampai dikapal
berdasarkan tanda penerimaan "in apprent good order".
5).
Dalam rangka transhipment, Bipalindo harus mengawasi atas
pelaksanaan dari pada "through traffic agrement"
jang berlaku antara pelajaran nasional sebagai "first
carrier" dan conforence liners sebagai "second carrier".
6).
Segala djasa2 dan/atau komisi jang diterima oleh Bipalindo
dalam bentuk devisa akan diatur berdasarkan peraturan2 dan
ketentuan2 Menteri Keuangan.
c.
Untuk Penguasa Pelabuhan.
1)
Dalam rangka pelaksanaan dan realisasi ekspor mendjaga keamanan
dan mendjamin pengamanan barang2 ekspor jang berada didaerah
pelabuhan.
2)
Membantu semua pihak2 jang mengatur/melakukan realisasi ekspor
pada umumnja, Pabean dan Bipalindo pada chususnja.
3)
Mengusahakan agar tugas2 dari "supporting facilities"
lainnja, seperti perusahaan ekspedisi muatan dan lain2 sebagainja
dapat melakukan tugasnja dengan lantjar.
III.
Bonus Ekspor.
Pelaksanaan
dari Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/74/66
Tentang Perobahan Peraturan Presiden No-4 Tahun 1966 Tentang
Bonus Ekspor, tanggal 24 Mei 1966 (Lampiran V) ditetapkan
sebagai berikut :
1.
UMUM.
a.
Atas hasil bersih ekspor dalam valuta asing jang harus diserahkan
eksportir kepada Dana Devisa, jaitu untuk :
a.1.
ekspor umum, jang fiat muatnja disjahkan oleh Pabean dipelabuhan
asal pada tanggal 1 April 1966 dan sesudahnja,
a.2.
ekspor konsinasi, jang perkreditan hasilnja pada Bank diluar
negeri dilaksanakan pada tanggal 1 April 1966 dan sesudahnja,
maka
atas dasar djumlah Valuta asing tersebut tadi kepada eksportir
diberikan Bonus Ekspor sebesar:
untuk
barang2 ekspor golongan I... 20%
untuk barang2 ekspor golongan II... 60%
untuk barang2 ekspor golongan III...100%
b.
Penggolongan barang2 ekspor ditetapkan sebagaimana tertjantum
dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.037/SK/V/1966
tanggal 24 Mei 1966 (Lampiran VI).
c.
Bonus Ekspor dimaksud pada ajat a adalah milik eksportir jang
molakukan ekspornja dan dibukukan oleh Bank Devisa atas nama
eksportir jang bersangkutan.
d.
Bank Devisa mengeluarkan Bonus Ekspor dimaksud pada ajat c
berupa coupures :
d.1. 50% Bonus Ekspor sebagai Bonus Ekspor Daerah (B.E.D)
d.2. 50% Bonus Ekspor sebagai Bonus Ekspor Eksportir (B.E.E.).
e.
Bank Devisa diwadjibkan menjampaikan tembusan dari tiap2 B.E.D.
jang dikeluarkannja kepada Gubernur/Kepala Daerah setempat.
Dengan demikian Gubernur/Kepala Daerah tiap kali mengetahui
:
e.1.
ada B.E.D. jang dikeluarkan untuk daerahnja,
e.2. djumlah valuta asingnja,
e.3. nama dan alamat eksportir jang memiliki B.E.D. dimaksud.
f.
B.E.D. dan B.E.E. berlaku selama 3 (tiga) bulan takwin mulai
tanggal dikeluarkan oleh Bank Devisa dan dipergunakan untuk
mengimpor barang2 dalam rangka Rentjana Impor Barang (R.I.B.)
.
g.
B.E.D. dan B.E.E. jang tidak dipergunakan dalam batas waktu
tersebut pada ajat f dinjatakan tidak berlaku dan devisanja
dimiliki oleh Dana Devisa dengan koers "sight/buying".
h.
B.E.D. dan B.E.E. diizinkan dipindah tangankan satu kali dengan
koers bebas dan hanja kepada eksportir/eksportir produsen/importir/importir
produsen jang terdaftar pada Kementerian Perdagangan dan Koperasi
c.q. Departemen Perdagangan dan telah mendapat pengakuan oleh
BLLD.
i.
Wesel ekspor untuk djumlah Kontrak Valuta jang telah direalisasikan
setelah dikurangi Bonus Ekspor, diperhitungkan dengan eksportir
atas dasar Nilai Transaksi Rupiah ditambah Premi Ekspor.
j.
Impor berdasarkan Bonus Ekspor dilaksanakan tidak melalui
BLLD dengan ketentuan2 jang ditetapkan oleh B.L.L.D.
2.
B. E. D.
a.
50% dari Bonus Ekspor milik eksportir, sebagaimana ditentukan
dari presentase tiap2 golongan barang tersebut pada sub 1
ajat a, ditetapkan sebagai bagian untuk mengimpor barang2
jang harus dimasukan ke dan melalui pelabuhan di DATI I jang
menghasilkan barang2 ekspor jg bersangkutan.
b.
Gubernur/Kepala Daerah menetapkan :
b.1.
penguasaan BED untuk kepentingan daerah.
b.2. djenis barang jang akan diimpor.
b.3. pelaksana2 impor dengan B.E.D.
c.
Untuk kepentingan kelantjaran impor dengan B.E.D., Gubernur/Kepala
Daerah sedjauh mungkin menetapkan rentjana impor untuk daerahnja
bagi keperluan setidak2nja selama 6 bulan, sehingga memudahkan
bagi pelaksana2 impor untuk daerah bekerdja dengan teratur
(planning) .
d.
Kebidjaksanaan Pemerintah dalam penjusunan Rentjana Impor
Barang dilandaskan pada program Rehabilitasi dan Stabilisasi
Ekonomi dan dalam hubungan itu menjediakan Devisa untuk mengimpor
barang2 menurut urutan prioritas :
-
industri pangan
- industri ekspor
- industri prasarana
- industri sandang
Karena
impor beras telah diusahakan oleh Pemerintah Pusat setjara
chusus dan impor sandang (termasuk bahan2 baku/penolongnja)
pada dasarnja terdjamin pemasukannja melalui RIB,maka akan
lebih bermanfaatlah bagi daerah, apabila BED diarahkan pemakaiannja
kepada impor keperluan2 industri ekspor dan prasarana di daerah
jang bersangkutan dan sebagai "impor bahan2 untuk industri
pangan dan sandang.
e.
Segera setelah B.E.D. dikeluarkan oleh Bank Devisa, eksportir
jang bersangkutan menghubungi Gubernur/Kepala Daerah setempat
untuk membitjarakan mengenai penggunaan dan/atau pemindahan
tangan BED tsb.
f.
Apabila baik atas permintaan atau penundjukkan Gubernur/Kepala
Daerah eksportir menjanggupi melaksanakan impor dengan seluruh
atau sebagian dari B.E.D. jang bersangkutan, maka eksportir
harus memasukkan barang ke DATI I bersangkutan menurut daftar
jang ditetapkan oleh Gubernur/Kepala Daerah, sedangkan untuk
bagian B.E.D. jang belum dipergunakan berlaku ketentuan tersebut
dalam ajat g dibawah ini.
g.
Dalam hal BED dimaksud akan dipergunakan oleh Gubernur/Kepala
Daerah menurut kepentingan jang direntjanakan daerah sendiri,
maka ekspotir diizinkan memindah-tangankan BED tersebut kepada
pelaksana impor di/untuk daerah ditundjuk oleh Gubernur/Kepala
Daerah.
3.
B. E. E.
B.E.E.
adalah milik penuh daripada eksportir dan dipergunakan menurut
ketentuan2 umum sebagaimana tertjantum pada sub 1 pasal III
Instruksi ini dan barang2 jang diimpor dengan B.E.E. dapat
dimasukan ke daerah manapun djuga.
IV.
Pembagian B.E.D. dalam hal ekspor dilaksanakan dengan djasa2
beberapa daerah2.
Pembagian
dari djumlah 50% B.E.D. antara daerah2 jang memberikan djasanja
kepada pelaksanaan ekspor akan diatur lebih landjut.
V. Perobahan
Target Ekspor Tahun 1966.
a.
Perobahan Target Ekspor Tahun 1966 dari 400 djuta US.$. mendjadi
360djuta US.$ ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perdagangan
dan Koperasi No.030/SK/V/1966 tanggal 23 Mei sebagai terlampir
(Lampiran VII).
b.
Bila dalam pelaksanaan ekspor oleh Daerah2 dapat dilampaui
target ekspor jang ditetapkan baginja, akan diberikan Premi
Chusus dalam bentuk devisa, jang akan diatur lebih landjut.
VI.
Penutup.
1.
Instruksi dan Keputusan2 lain akan kami susulkan dengan setjepat
mungkin.
2. Kami minta agar Sdr. dengan aktip membantu Gubernur/Kepala
Daerah dan bersama dengan instansi2 lain setempat, agar dapat
memanfaatkan semua tindakan2 dan peraturan2 baru dibidang
ekspor sebagaimana diuraikan dalam Instruksi ini, baik untuk
kepentingan daerah maupun untuk kepentingan ekspor pada umumnja.
3. Diinstruksikan agar melakukan ketentuan2 dalam Instruksi
ini sebaik mungkin dan memberikan laporan setjara berkala
kepada kami mengenai tiap2 perkembangan sehubungan dengan
tindakan2 baru dibidang ekspor jang dilaksanakan dalam wilajah
kerdja Saudara.
Instruksi ini berlaku pada tanggal dikeluarkan.-
DEPUTY
MENTERI PERDAGANGAN
a.i.
dto.
(
ACHMAD TIRTOSUDIRO ).
Major Djenderal TNI.
Co.:
1. J.M. Menperdagkop.
2. J.M. Menteri Pertanian.
3. J.M. Menteri Perhubungan.
4. J.M. Menteri Dalam Negeri.
5. J.M. Menteri Keuangan.
6. Direktorat Djenderal Bea & Tjukai.
7. B.L.L.D.
8. Bipalindo.
9. Para Gubernur/Kepala KDH/DATI I
10. Semua Direktorat dalam lingkungan Komperdagkop.
Disalin
sesuai dengan aslinja
Kepala Direktorat Ekspor,
ttd.
( Alamsjah ).
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|