ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
TINDAKAN-TINDAKAN UNTUK MEMPERLANCAR EKSPOR


Bentuk: INSTRUKSI (INS)

Oleh: DEPUTI MENTERI PERDAGANGAN (DMENDAG)

Nomor: 03/DYM/I/5/1966

Tanggal: 25 MEI 1966 (JAKARTA)

Kepada:SEMUA PERWAKILAN DEP.PERDAGANGAN DATI I; SEMUA KEPALA CABANG DIREKTORAT ESKPOR

Sumber:1966/HPP/64

Tentang: TINDAKAN-TINDAKAN UNTUK MEMPERLANCAR EKSPOR



I. Oleh J.M. Waperdam Ekubang dalam rapatnja tanggal 20 Mei 1966 jang dihadiri oleh J.M. Menteri Keuangan, J.M. Menteri Perhubungan, J.M. Menteri Dalam Negeri, J.M. Menteri Pertanian, J.M. Menteri Perdagangan dan Koperasi dan beberapa Deputy Menteri, atas laporan J.M. Menteri Perdagangan dan Koperasi sebagai hasil Panitya Kerdja, telah memutuskan tindakan2 untuk memperlantjar ekspor, jang diuraikan dalam Release J.M. Waperdam Ekubang pada tanggal 20 Mei 1966 (Lampiran I).

II. Pada tanggal 25 Mei 1966 berdasarkan Press Release J.M. Waperdam Ekubang tersebut diatas, atas nama J.M. Menteri Perdagangan dan Koperasi kami telah mengadakan pula pertemuan dengan para wartawan2 dan menguraikan lebih terperintji mengenai ketentuan2 pelaksanaan dari Keputusan2/tindakan jang diambil dalam bidang ekspor. Pokok2 dari uraian tsb. disimpulkan berupa Press Release jang bersama ini dilampirkan (LampiranII).

Selandjutnja dengan ini kami teruskan ketentuan2 pelaksanaan, sebagai berikut:

III. Penjederhanaan prosedur ekspor.

1. Dengan surat keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/57/66 tentang Ruang Lingkup Dan Wewenang Para Menteri Jang Membina Pelaksanaan Ekspor (Lampiran III), Pemerintah meletakkan pertanggungandjawab dan mengadakan suatu pembagian wewenang/tugas kepada Menteri2 jang mempunjai wewenang dalam membina prosedur ekspor ialah :

a. Menteri Perdagangan Dan Koperasi atau pedjabat jang ditundjuknja dengan wewenang pada tahap persiapan ekspor administratip : penetapan policy pemasaran, pelaksanaan penetapan harga dan sjarat2 serta pemberian izin ekspor.

b. Menteri Keuangan atau pedjabat jang ditundjuknja, dengan wewenang pada tahap realisasi ekspor : memeriksa mutu dan berat barang, dokumen2 ekspor serta memberikan fiat muat untuk pemuatan barang dikapal.

c. Menteri Perhubungan atau pedjabat jang ditundjuknja dengan wewenang pada tahap realisasi ekspor :

1). mengitegrasikan pengerahan "supporting facilities movement" dari cargo/document/kapal untuk melantjarkan pengapalan barang ekspor.

2). mendjaga dan mendjamin keamanan barang2 ekspor jang berada didaerah pelabuhan serta molantjarkan "supporting facilities" lainnja jang bergerak ke dan di daerah pelabuhan.

d. Menteri Keuangan atau pedjabat jang ditundjuknja, pada tahap penjelesaian keuangan ekspor dan wewenang dibidang pengaturan penetapan dan administrasi kontrak valuta, penjelesaian wesel ekspor dan pengawasan penjelesaian keuangan ekspor seluruhnja.

e. Dengan djelasnja "taakafbakening" antara instansi2 jang membina pelaksanaan ekspor, maka segala kesimpang-siuran, "overlapping" dalam pelaksanaan wewenang masing2 instansi dapat ditiadakan.

f. Dalam pada itu diperlukan pula adanja integrasi dalam pelaksanaan wewenangnja masing2 suatu kerdja sama jang bukan dimaksudkan sebegai "schakel" dalam prosedur ekspor, akan tetapi sebagai unsur jang mendorong pelaksanaan ekspor a.l. untuk memetjahkan dan dengan segera memutuskan kesulitan2 technis ekspor jang timbul se-waktu2, jang selama ini harus ada terlebih dahulu keputusan dari Pusat.

2. Surat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/73/66 tentang pembentukan "Team Ekspor" (Lampiran IV).

a. Ditiap-tiap Ibu-Kota Daerah Tingkat I, dibentuk sebuah Team Ekspor Daerah jang susunannja adalah sebagai berikut :

(1). Perwakilan Departemen Perdagangan, sebagai Ketua.
(2). Wakil Pemerintah Daerah, sebagai anggota.
(3). Wakil Direktorat Ekspor, sebagai anggota.
(4). Wakil Biro Lalu Lintas Devisa, sebagai anggota.
(5). Wakil Direktorat Bea dan Tjukai, sebagai anggota.
(6). Wakil Bipalindo, sebagai anggota.
(7). Wakil Kementerian Pertanian, sebagai anggota.
(8). Wakil Penguasa Pelabuhan, sebagai anggota.
(9). Wakil G.P.E.I.S., sebagai anggota.

b. Team Ekspor Daerah bertugas :

(1). membahas dan memutuskan "on the spot" kesulitan2 dalam bidang ekspor jang se-waktu2 timbul didaerah.
(2). mendjalankan keputusan2 dan Instruksi Team Ekspor Pusat ;
(3). mengadjukan persoalan2 jang bersifat principicel kepada Team Ekspor Pusat
(4). melaporkan keadaan umum dan keputusan2 jang telah ditetapkan bersama2 kepada Team Ekspor Pusat dan oleh masing2 anggota kepada instansi Pusatnja

c. Gubernur/Kepala Daerah setempat ditetapkan sebagai koordinator dari Team Ekspor Daerah terhadap Instansi2/Badan2 lain didaerah.

d. Di Djakarta dibentuk sebuah Team Ekspor Pusat jang susunannja adalah sebagai berikut :

(1). Deputy Menteri Perdagangan, sebagai Ketua.
(2). Wakil dari Kementerian Pertanian, sebagai Anggota.
(3). Wakil dari Direktorat Ekspor, sebagai Anggota.
(4). Wakil dari B.L.L.D., sebagai Anggota.
(5). Wakil dari Departemen Perhubungan Laut, sebagai Anggota.
(6). Wakil dari Direktorat Bea dan Tjukai, sebagai Anggota.
(7). Wakil dari Bipalindo, sebagai Anggota.
(8). Wakil dari G.P.E.I.S., sebagai Anggota.

e. Team Ekspor Pusat bertugas :

(1), mengawasi kegiatan dan pelaksanaan serta keputusan2 jang diambil oleh Team Ekspor Daerah.
(2). mengatur, mengawasi, mengamankan dan mengikuti pelaksanaan ekspor.
(3). memutuskan hal2 jang diadjukan oleh Team Ekspor Daerah.
(4). meng-koordinasikan dan menjalurkan ketentuan2 pendelegasian wewenang dari tiap2 instansi pusat jang bersangkutan kepada masing2 kantor tjabangnja.
(5). memikirkan dan mengusulkan, penjempurnaan penjederhanaan prosedur ekspor dan lain2 untuk memperlantjar pelaksanaan ekspor.

f. Dalam melaksanakan tugasnja Team Ekspor Daerah bertanggung djawab kepada Team Ekspor Pusat, dan Team Ekspor Pusat menerima petundjuk2 dan bertanggung djawab kepada Menteri Perdagangan dan Koperasi.

g. Dengan Gubernur/Kepala Daerah sebagai koordinator, Team Ekspor Daerah dapat pula dalam rangka Export-drive menetapkan kebidjaksanaan pelaksanaan sesuai dengan kaeadaan setempat dengan berpedoman kepada kebidjaksanaan Umum Pemerintah dalam bidang ekspor.

h. Untuk melaksanakan ekspor dalam rangka kesatuan politik dan ekonomi Indonesia, dan/atau sesuai dengan kebidjaksanaan Umum Pemerintah dibidang ekspor dan mentjegah tjampur tangan dan/atau pengendalian ekspor jang merugikan Negara, baik oleh Instansi sipil ataupun Militer didaerah akan diadakan Instruksi pengamanannja oleh KOGAM dan Menteri Dalam Negeri.

i. Dengan dibentuknja Team Ekspor, maka Team atau Panitya Ekspor lainnja jang dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium/Menteri/Kepala Daerah dan sebagainja dibubarkan dan segala hal2 jang timbul akibat pembubaran tersebut ditampung oleh Team Ekspor.

3. Penjederhanaan prosedur ekspor c.q. pembatasan djumlah pormulir2 ekspor.

Untuk penjederhanaan prosedur ekspor c.q. pembatasan djumlah pormulir-pormulir ekspor, ditetapkan antara lain :

a. Direktorat Ekspor, Direktorat Djenderal Bea & Tjukai, BLLD, Bank2 Devisa dan Kantor2 Tjabangnja mengatur kelantjaran pelaksanaan pelajanan para eksportir dan mengusahakan ketentuan2 administritip jang mempertjepat "flow of decuments" baik dari daerah ke Pusat, antara masing2 daerah sendiri serta dari Pusat/daerah keluar negeri.

b. Tiap2 kemungkinan hambatan2 dan pekerdjaan2 "doublures" baik dalam bidang/masing2 atau antara Instansi2 lain jang bersangkutan, harus ditiadakan.

c. Pormulir BLLD mengenai penetapan Harga Penjerahan Barang Ekspor" (E.1) jang selama ini dipakai oleh Eksportir untuk kontrak valuta dirobah mendjadi pormulir Kemperdakop c.q. DEK jang dinamakan "Surat Pemberitahuan Perdjandjian Pendjualan2 Barang Ekspor Keluar Negeri (S.P.3).

d. S.P.3 diisi dan diadjukan eksportir dalam rangkap 4 (empat) langsung kepada Tjabang Direktorat Ekspor (Tjadek) untuk mendapatkan persetudjuannja. Apabila S.P.3 telah disetudjui oleh Tjadek dan atas S.P.3 tersebut oleh Bank Devisa telah ditjatat dan ditanda tangani nomor dan tanggal Kontrak Valuta jang ditutup eksportir dengan Bank Devisa, maka S.P.3 dimaksud berlaku bagi Direktorat Pabean sebagai Surat Izin Pengeluaran.

e. Baik formulir Surat Bukti Penutupan Kontrak Valuta (SBPKV) maupun pormulir "Pemberitahuan Tentang Pengeluaran Barang2 (E.3) dipergunakan masing2 dalam rangkap 6 (enam) .

f. Untuk pelaksanaan ekspor barang2 setjara konsinjasi dipergunakan pormulir2: E.2 (jang akan diganti dengan pormulir bernama "Surat Permohonan Pendjualan Konsinasi"). SBPKV dan E.4 dan dikeluarkan dalam rangkap djumlah jang sama sebagimana tersebut untuk pormulir2 S.P.3, SBPKV dan E.3.

g. Salinan pormulir jang selama ini disampaikan kepada instansi2 pengawasan di Pusat maupun didaerah diredusir dan diatur selandjutnja dalam bentuk laporan berkala.

h. Selame pormulir2 Komperdakop c.q. DEK jaitu pormulir SP3 dan SPPK tersebut diatas, belum siap untuk dapat dipergunakan, ditetapkan ketentuan peralihan sebagai berikut :

(1). Untuk transaksi pendjualan hasil2 bumi/barang2 ekspor jang harganja diumumkan, Surat Izin Pengeluaran segera dikeluarkan Tjadek atas penundjukkan. Surat Bukti Penutupan Kontrak Valuta oleh Eksportir.

(2). Untuk transaksi pendjualan hasil2 bumi/barang2 ekspor jang harganja ditetapkan Tjadek, maka pada waktu pengluaran pormulir E.1 segera dikeluarkan Surat Izin Pengeluaran jang bersangkutan, jang mana baru berlaku bagi Direktorat Pabean sebagai izin ekspor, apabila atas Surat Izin Pengeluaran tsb. Bank telah membubuhi tjatatan No. dari Kontrak Valuta jang ditutup eksportir dengan Bank.

i. Pengumuman dan penetapan Harga2.
(1). Harga2 akan diumumkan seluas dan sebanjak mungkin jaitu buat:
Golongan I sekali dalam seminggu pada hari Senin,
Golongan II sekali dalam 15 hari pada tanggal 1 dan 16 tiap2 bulan,
Golongan III sekali dalam sebulan pada tanggal 1 tiap2 bulan.

(2). Eksportir jang telah membatalkan kontrak valutanja berdasarkan keadaan bukan-force-majeur lebih dari dua kali, tidak diberikan izin baru dan terhadapnja diberikan schorsing selama dua bulan.

(3). Terhadap perbuatan kedua kali seperti dimaksud pada ajat (2) diatas, maka A.P. jang bersangkutan ditjabut.

m. Sjarat-sjarat untuk penutupan kontrak pendjualan.

(1). Sjarat2 sebagaimana selama ini berlaku untuk mengizinkan penutupan kontrak pendjualan, a.l. pembeli jang bonafide, larangan ekspor baik mengenai tudjuan komodity, adanja keterangan djatah dari Gubernur/KDH setempat, dsb-nja tetap harus Sdr. perhatikan dengan teliti.

(2). Begitu djaga mengenai hasil2 bumi/barang2 ekspor jang produksinja diatur/dibawahi oleh Kementrian2 atau Instansi2 jang ditund juknja, seperti mengenai hewan, hasil2 keradjinan tangan, hasil2 industri, tumbuh2an dsb-nja, Sdr. setudjui penutupan kontrak pend jualannja apabila telah dilampirkan surat persetudjuan dari dinas2 bersangkutan setempat.

(3). Mengenai pendjualan tembakau setjara L/C tetap disetudjui terlebih dahulu oleh Pusat, oleh karena prinsip pendjualan dan penetapan harganja disesuaikan dengan kebidjaksanaan jang dihubungkan dengan hasil2 lelang jang telah dilakukan.

(4). Mengenai lada, kopi, cassia vera, tengkawang dan kopra didelegeer penutupan kontrak pendjualannja ke-daerah dengan petundjuk2 jang chusus akan diteruskan kepada Saudara.

n. Pembagian dari pormulir2 jang dipergunakan pada tahap persiapan ekspor administratip dalam masa peralihan.

(1). Mengenai barang2 ekspor jang harganja diumumkan setjara berkala, SIP (dalam rangkap 4) jang dikeluarkan berdasarkan pengundjukan SBPKV dan tudjuannja adalah :

a. Asli kepada eksportir
b. Salinan I untuk DEK
c. Salinan II untuk arsip Tjadek
d. Salinan III untuk Kantor Bea Tjukai.

(2). Mengenai barang lain E.1 dan SIP dikeluarkan Tjadek masing2 dalam rangkap 4 (empat) melalui eksportir diserahkan kepada Bank Devisa dimana eksportir menutup kontrak valuta.
Apabila kontrak valuta telah ditutup dan Bank membubuhi tjatatan dan No./tanggal kontrak valuta (dengan tanda tangan dan stempel Bank pada SIP, maka oleh Bank set pormulio2 E l + SIP + SBPKV masing2 dalam rangkap 4 (empat) disampaikan kepada :

a. set asli untuk eksportir,
b. Salinan se I untuk Kantor Bea Tjukai,
c. Salinan set II untuk arsip Tjadek,
d. Salinan set III untuk arsip Bank.

(3). Untuk pelaksanaan ekspor setjara konsinasi, Pormulir E 2 dan SIP jang bersangkutan diperlakukan seperti tersebut pada ajat (2) diatas (E 1 dan SIP).

(4). Salinan2 lainnja jang biasanja dikirimkan pada instansi2 pengawasan baik didaerah ataupun di Pusat wadjib diredusir sebanjak mungkin dan diatur berupa laporan 10 harian.

o. Penegasan tugas SEKSI EKSPOR dan TJADEK.

(1). Mendahului Keputusan Menperdakop mengenai Reorganisasi Kemperdakop dan Perwakilan2-nja, make berdasarkan pertimbangan untuk menghindarkan birokrasi dan tanggung-djawab jang bersimpang siur, maka Seksi Ekspor (SEKDEK) dan TJADEK2 setjara technis dan operasionil langsung bertanggung djawab kepada Deputy Menteri Perdagangan c.q. Direktorat Ekspor dan setjara administratip tetap berada dalam lingkungan Perwakilan Departemen setempat.

(2). Berhubung dengan hal jang dimaksud pada ajat (1) diatas, maka dalam hal pembinaan ekspor c.q. penetapan sjarat2/harga2 ekspor, pemberian izin2 ekspor telah ditingkatkan pelaksanaannja kepada Perwakilan Deperdag dan/atau Kepala Bagian Perdagangan Luar Negeri setempat, dengan ini dikembalikan wewenang pembinaan ekspor tersebut diatas kepada SEKDEK dan/atau TJADEK.

(3). Kepala Perwakilan Deperdag tetap mengawasi SEKDEK dan TJADEK jang berada dalam wilajah kerdjanja, sedangkan SEKDEK mengkoordineer technis semua TJADEK dalam DATI I bersangkutan.

p. Administrasi ekspor dan pengiriman laporan ekspor.

(1). Administrasi ekspor jang telah diinstruksikan sebelum ini, dilakukan oleh SEKDEK dan TJADEK.

(2). Pengiriman laporan sepuluh harian, mengenai penutupan kontrak, realisasi ekspor dsb.-nja sebagaimana telah ditetapkan dilakukan djuga oleh SEKDEK/TJADEK dengan ketentuan agar memakai kesempatan jang pertama untuk disampaikan kepada DEK, kalau perlu perkurir (eksportir) jang berangkat ke Djakarta.

(3). Kami minta perhatian Sdr. agar meneruskan laporan2 dimaksud dengan setjara teratur dan untuk seperlunja agar dimulai dengan perintjian penutupan2 kontrak dan realisasinja bulanan dimulai dengan Januari dan berupa laporan 10 harian dalam bulan jang terachir.

4. Memperlantjar Realisasi Ekspor.

Selandjutnja oleh Waperdam Ekubang akan diinstruksikan kepada :

1). Menteri Keuangan,
2). Menteri Perhubungan.

dalam wewenang dan tugasnja masing2 mengambil tindakan2 untuk memperlantjar realisasi ekspor dengan memberi petundjuk2/instruksi2 seb.berikut:

a. Untuk Direktorat Bea & Tjukai.

1). Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai dan tiap2 Kantor Tjabangnja adalah satu2-nja instansi dipelabuhan jang berwenang mengatur dan menguasai realisasi ekspor dan dibantu oleh instansi2 lain jang berwenang dipelabuhan apabila diperlukan.

2). Tata kerdja dan prosedur ekspor menurut peraturan dibidang Pabean tetap berlaku.

3). Menginstruksikan kepada Kantor2 Tjabangnja supaja mengusahakan kelantjaran pelajaran dan pengiriman dokumen2 ekspor dan bertindak menghilangkan hambatan2 dan pekerdjaan "doublures" baik bidang2 Pabean sendiri atau instansi2 jang ada dipelabuhan.

b. Untuk Bipalindo.

1). Bipalindo harus merupakan alat pelaksanaan daripada penguasaan supply-lines, jang mengkoordinasikan, mengsinchronisasikan, mengintegrasikan, dan mengawasi setjara fisik segala kegiatan dan aktivitas dalam bidang pengangkutan samudra, sehingga merupakan unsur penundjang bagi kelantjaran dan pengamanan ekspor Indonesia.

2). Dalam rangka proteksi terhadap pelajaran samudra nasional, Bipalindo melalui sistim space control dan space allotment serta schedulling, kapal, mengadakan pengesjahan terhadap semua pembukaan muatan dan penggunaan ruang kapal jang diusahakan langsung oleh para eksportir dengan perusahaan/agen pelajaran.

3). Bipalindo harus mengusahakan "saling schedule" jang tepat dan teratur serta mengusahakan pemuatan barang2 ekspor jang telah "loadready" dengan tjepat sesuai dengan rentjana waktu tiba dan berangkat kapal2.

4). Bipalindo harus mengawasi agar perusahaan/agen pelajaran mengusahakan tempat penimbunan jang baik bagi muatan ekspor jang telah dibukukan dengan ketentuan bahwa perusahaan/agen pelajaran tersebut bertanggung-djawab atas pemuatannja sampai dikapal berdasarkan tanda penerimaan "in apprent good order".

5). Dalam rangka transhipment, Bipalindo harus mengawasi atas pelaksanaan dari pada "through traffic agrement" jang berlaku antara pelajaran nasional sebagai "first carrier" dan conforence liners sebagai "second carrier".

6). Segala djasa2 dan/atau komisi jang diterima oleh Bipalindo dalam bentuk devisa akan diatur berdasarkan peraturan2 dan ketentuan2 Menteri Keuangan.

c. Untuk Penguasa Pelabuhan.

1) Dalam rangka pelaksanaan dan realisasi ekspor mendjaga keamanan dan mendjamin pengamanan barang2 ekspor jang berada didaerah pelabuhan.

2) Membantu semua pihak2 jang mengatur/melakukan realisasi ekspor pada umumnja, Pabean dan Bipalindo pada chususnja.

3) Mengusahakan agar tugas2 dari "supporting facilities" lainnja, seperti perusahaan ekspedisi muatan dan lain2 sebagainja dapat melakukan tugasnja dengan lantjar.


III. Bonus Ekspor.

Pelaksanaan dari Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/74/66 Tentang Perobahan Peraturan Presiden No-4 Tahun 1966 Tentang Bonus Ekspor, tanggal 24 Mei 1966 (Lampiran V) ditetapkan sebagai berikut :

1. UMUM.

a. Atas hasil bersih ekspor dalam valuta asing jang harus diserahkan eksportir kepada Dana Devisa, jaitu untuk :

a.1. ekspor umum, jang fiat muatnja disjahkan oleh Pabean dipelabuhan asal pada tanggal 1 April 1966 dan sesudahnja,

a.2. ekspor konsinasi, jang perkreditan hasilnja pada Bank diluar negeri dilaksanakan pada tanggal 1 April 1966 dan sesudahnja,

maka atas dasar djumlah Valuta asing tersebut tadi kepada eksportir diberikan Bonus Ekspor sebesar:

untuk barang2 ekspor golongan I... 20%
untuk barang2 ekspor golongan II... 60%
untuk barang2 ekspor golongan III...100%

b. Penggolongan barang2 ekspor ditetapkan sebagaimana tertjantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.037/SK/V/1966 tanggal 24 Mei 1966 (Lampiran VI).

c. Bonus Ekspor dimaksud pada ajat a adalah milik eksportir jang molakukan ekspornja dan dibukukan oleh Bank Devisa atas nama eksportir jang bersangkutan.

d. Bank Devisa mengeluarkan Bonus Ekspor dimaksud pada ajat c berupa coupures :
d.1. 50% Bonus Ekspor sebagai Bonus Ekspor Daerah (B.E.D)
d.2. 50% Bonus Ekspor sebagai Bonus Ekspor Eksportir (B.E.E.).

e. Bank Devisa diwadjibkan menjampaikan tembusan dari tiap2 B.E.D. jang dikeluarkannja kepada Gubernur/Kepala Daerah setempat. Dengan demikian Gubernur/Kepala Daerah tiap kali mengetahui :

e.1. ada B.E.D. jang dikeluarkan untuk daerahnja,
e.2. djumlah valuta asingnja,
e.3. nama dan alamat eksportir jang memiliki B.E.D. dimaksud.

f. B.E.D. dan B.E.E. berlaku selama 3 (tiga) bulan takwin mulai tanggal dikeluarkan oleh Bank Devisa dan dipergunakan untuk mengimpor barang2 dalam rangka Rentjana Impor Barang (R.I.B.) .

g. B.E.D. dan B.E.E. jang tidak dipergunakan dalam batas waktu tersebut pada ajat f dinjatakan tidak berlaku dan devisanja dimiliki oleh Dana Devisa dengan koers "sight/buying".

h. B.E.D. dan B.E.E. diizinkan dipindah tangankan satu kali dengan koers bebas dan hanja kepada eksportir/eksportir produsen/importir/importir produsen jang terdaftar pada Kementerian Perdagangan dan Koperasi c.q. Departemen Perdagangan dan telah mendapat pengakuan oleh BLLD.

i. Wesel ekspor untuk djumlah Kontrak Valuta jang telah direalisasikan setelah dikurangi Bonus Ekspor, diperhitungkan dengan eksportir atas dasar Nilai Transaksi Rupiah ditambah Premi Ekspor.

j. Impor berdasarkan Bonus Ekspor dilaksanakan tidak melalui BLLD dengan ketentuan2 jang ditetapkan oleh B.L.L.D.

2. B. E. D.

a. 50% dari Bonus Ekspor milik eksportir, sebagaimana ditentukan dari presentase tiap2 golongan barang tersebut pada sub 1 ajat a, ditetapkan sebagai bagian untuk mengimpor barang2 jang harus dimasukan ke dan melalui pelabuhan di DATI I jang menghasilkan barang2 ekspor jg bersangkutan.

b. Gubernur/Kepala Daerah menetapkan :

b.1. penguasaan BED untuk kepentingan daerah.
b.2. djenis barang jang akan diimpor.
b.3. pelaksana2 impor dengan B.E.D.

c. Untuk kepentingan kelantjaran impor dengan B.E.D., Gubernur/Kepala Daerah sedjauh mungkin menetapkan rentjana impor untuk daerahnja bagi keperluan setidak2nja selama 6 bulan, sehingga memudahkan bagi pelaksana2 impor untuk daerah bekerdja dengan teratur (planning) .

d. Kebidjaksanaan Pemerintah dalam penjusunan Rentjana Impor Barang dilandaskan pada program Rehabilitasi dan Stabilisasi Ekonomi dan dalam hubungan itu menjediakan Devisa untuk mengimpor barang2 menurut urutan prioritas :

- industri pangan
- industri ekspor
- industri prasarana
- industri sandang

Karena impor beras telah diusahakan oleh Pemerintah Pusat setjara chusus dan impor sandang (termasuk bahan2 baku/penolongnja) pada dasarnja terdjamin pemasukannja melalui RIB,maka akan lebih bermanfaatlah bagi daerah, apabila BED diarahkan pemakaiannja kepada impor keperluan2 industri ekspor dan prasarana di daerah jang bersangkutan dan sebagai "impor bahan2 untuk industri pangan dan sandang.

e. Segera setelah B.E.D. dikeluarkan oleh Bank Devisa, eksportir jang bersangkutan menghubungi Gubernur/Kepala Daerah setempat untuk membitjarakan mengenai penggunaan dan/atau pemindahan tangan BED tsb.

f. Apabila baik atas permintaan atau penundjukkan Gubernur/Kepala Daerah eksportir menjanggupi melaksanakan impor dengan seluruh atau sebagian dari B.E.D. jang bersangkutan, maka eksportir harus memasukkan barang ke DATI I bersangkutan menurut daftar jang ditetapkan oleh Gubernur/Kepala Daerah, sedangkan untuk bagian B.E.D. jang belum dipergunakan berlaku ketentuan tersebut dalam ajat g dibawah ini.

g. Dalam hal BED dimaksud akan dipergunakan oleh Gubernur/Kepala Daerah menurut kepentingan jang direntjanakan daerah sendiri, maka ekspotir diizinkan memindah-tangankan BED tersebut kepada pelaksana impor di/untuk daerah ditundjuk oleh Gubernur/Kepala Daerah.

3. B. E. E.

B.E.E. adalah milik penuh daripada eksportir dan dipergunakan menurut ketentuan2 umum sebagaimana tertjantum pada sub 1 pasal III Instruksi ini dan barang2 jang diimpor dengan B.E.E. dapat dimasukan ke daerah manapun djuga.


IV. Pembagian B.E.D. dalam hal ekspor dilaksanakan dengan djasa2 beberapa daerah2.

Pembagian dari djumlah 50% B.E.D. antara daerah2 jang memberikan djasanja kepada pelaksanaan ekspor akan diatur lebih landjut.


V. Perobahan Target Ekspor Tahun 1966.

a. Perobahan Target Ekspor Tahun 1966 dari 400 djuta US.$. mendjadi 360djuta US.$ ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.030/SK/V/1966 tanggal 23 Mei sebagai terlampir (Lampiran VII).

b. Bila dalam pelaksanaan ekspor oleh Daerah2 dapat dilampaui target ekspor jang ditetapkan baginja, akan diberikan Premi Chusus dalam bentuk devisa, jang akan diatur lebih landjut.


VI. Penutup.

1. Instruksi dan Keputusan2 lain akan kami susulkan dengan setjepat mungkin.
2. Kami minta agar Sdr. dengan aktip membantu Gubernur/Kepala Daerah dan bersama dengan instansi2 lain setempat, agar dapat memanfaatkan semua tindakan2 dan peraturan2 baru dibidang ekspor sebagaimana diuraikan dalam Instruksi ini, baik untuk kepentingan daerah maupun untuk kepentingan ekspor pada umumnja.
3. Diinstruksikan agar melakukan ketentuan2 dalam Instruksi ini sebaik mungkin dan memberikan laporan setjara berkala kepada kami mengenai tiap2 perkembangan sehubungan dengan tindakan2 baru dibidang ekspor jang dilaksanakan dalam wilajah kerdja Saudara.


Instruksi ini berlaku pada tanggal dikeluarkan.-

DEPUTY MENTERI PERDAGANGAN
a.i.
dto.

( ACHMAD TIRTOSUDIRO ).
Major Djenderal TNI.

Co.: 1. J.M. Menperdagkop.
2. J.M. Menteri Pertanian.
3. J.M. Menteri Perhubungan.
4. J.M. Menteri Dalam Negeri.
5. J.M. Menteri Keuangan.
6. Direktorat Djenderal Bea & Tjukai.
7. B.L.L.D.
8. Bipalindo.
9. Para Gubernur/Kepala KDH/DATI I
10. Semua Direktorat dalam lingkungan Komperdagkop.

 

Disalin sesuai dengan aslinja
Kepala Direktorat Ekspor,
ttd.
( Alamsjah ).

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_03_tindakan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008