|
Bentuk:
KEPUTUSAN BERSAMA (KB)
Oleh: MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI (MENDAGKOP); MENTERI
KEUANGAN (MENKEU)
Nomor: 038/SKB/V/1966; 203/M.K./1966
Tanggal: 6 JUNI 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/53
Tentang: PELAKSANAAN PENYEDERHANAAN PROSEDUR EKSPOR
MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI DAN MENTERI KEUANGAN
MENIMBANG
:
bahwa dalam rangka memperlantjar ekspor, perlu segera ditetapkan
ketentuan-ketentuan untuk pelaksanaan penjederhanaan prosedur
ekspor.
MENGINGAT :
1. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan
Barang2 Dalam
Pengawasan ;
2. Keputusan Menteri Perdagangan No.141/M/SK/62 Tentang Peraturan
Pengangkutan Barang2 Dalam Pengawasan Keluar Negeri ;
3. Undang2 No.32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas
Devisa ;
4. Penetapan Presiden No.30 Tahun 1965 Tentang Perobahan Pasal
7 Undang2 Devisa Tahun 1964 ;
5. Reehten Ordonnantie (Staatblad 1931 No.471) sebagaimana
telah dirobah dan ditambah ;
6. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/57/1966
Tentang Ruang Lingkup, wewenang dan Tanggungdjawab Menperdagkop;
7. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/75/1966
Tentang Ruang Lingkup dan Wewenang Kementerian/Instansi jang
bergerak di bidang Ekspor.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
Ketentuan2 pelaksanaan penjederhanaan prosedur Ekspor, sebagai
berikut:
Pasal 1
(1). Direktorat Ekspor, Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai,
BLLD, Bank2 Devisa dan Kantor2 Tjabangnja mengatur dan mengawasi
kelantjaran pelajanan para eksportir dan mengusahakan ketentuan2
administratip jang mempertjepat "flow of documents" baik dari
daerah ke pusat, antara masing2 daerah sendiri serta dari
pusat/daerah ke luar negeri.
(2). Meniadakan tiap2 kemungkinan, hambatan2 dan pekerdjaan2
"Doublures" baik dalam bidangnja masing2 atau antara instansi2
lain jang bersangkutan.
Pasal 2
(1).
pormulir BLLD mengenai "penetapan Harga Penjerahan Barang
Ekspor" (E.1) jang selama ini dipakai oleh eksportir untuk
menutup kontrak valuta, dirobah mendjadi pormulir DEK jang
dinamakan "Surat Pemberitahuan Perdjandjian Pendjualan2 Barang
Ekspor ke Luar Negeri S.P.3).
(2). S.P.3 diisi dan diadjukan eksportir dalam rangkap 4(empat)
kepada Tjabang Direktorat Ekspor (Tjadek) untuk mendapatkan
persetudjuannja. Apabila S.P.3 telah disetudjui oleh Tjadek
dan atas S.P.3 tersebut oleh Bank Devisa telah ditjatat dan
ditanda tangani no. tanggal Kontrak Valuta jang ditutup eksportir
dengan Bank Devise jang bersangkutan maka S.P.3 dimaksud berlaku
bagi Direktorat Pabean sebagai Surat Idzin Pengeluaran.
Pasal 3
Baik
pormulir "Surat Bukti Penutupan Kontrak Valuta" (S.B.P.K.V.)
maupun pormulir "Pemberitahuan Tentang Pengeluaran Barang"
(E-3) dipergunakan masing2 dalam rangkap 6 (enam).
Pasal
4
Untuk pelaksanaan ekspor barang2 setjara konsinjasi dipergunakan
pormulir E.2. (jang diganti dengan pormulir DEK bernama "Surat
Permohonan Pendjualan Konsinjasi "(S.P.P.K.) S.B.P.K.V. dan
E.4 dan dipakai dalam rangkap djumlah jang sama, sebagaimana
tersebut dalam pasal 2 ajat 2 dan pasal 3 untuk pormulir S.P.3,
S.B.P.K.V. dan E.3.
Pasal
5
Salinan2 pormulir jang selama ini disampaikan kepada Instansi2
pengawasan di pusat maupun didaerah diredusir dan diatur selandjutnja
sedapat mungkin dalam bentuk laporan berkala.
Pasal 6
Selama pormulir DEK sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ajat
(1) dan pasal 4 belum siap untuk dapat dipergunakan, ditetapkan
ketentuan peralihan sebagai berikut :
(1). Untuk transaksi pendjualan barang2 ekspor jang harganja
diumumkan, Surat Izin Pengeluaran segera oleh Tjadek dikeluarkan
atas penundjukkan Surat Bukti Penutupan Kontrak Valuta/eksportir
/oleh
(2). Untuk transaksi pendjualan barang2 ekspor, jang harganja
ditetapkan Tjadek, maka pada waktu pengeluaran pormulir E.1.
segera dikeluarkan Surat Izin Pengeluaran jang bersangkutan,
jang mana baru berlaku bagi Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai
dan Kantor2 Tjabangnja sebagai izin ekspor, apabila atas Surat
Izin Pengeluaran tersebut Bank telah membubuhi Tjatatan Nomor
dan tanggal Kontrak Valuta jang ditutup oleh eksportir dengan
Bank.
Pasal 7
Ketentuan2 dan Instruksi2 jang telah dikeluarkan selama ini
oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Keuangan,
dan/atau oleh Instansi2 jang ditundjuknja, jang tidak bertentangan
dengan Keputusan Bersama ini, tetap berlaku.
Pasal 8
Pelaksanaan Koputusan Bersama ini ditetapkan oleh Deputy Menteri
Perdagangan dan Deputy Menteri Urusan Bank Sentral dalam bidangnja
masing-masing.
Pasal 9
Keputusan
Bersama ini berlaku surut mulai pada tanggal 24 Mei 1966.
Dikeluarkan di : Djakarta.-
Pada tanggal : 6 Djuni 1966.-
MENTERI KEUANGAN,
d.t.o.
(SUMARNO S.H.).-
MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI,
d.t.o.
D. ASHARI
MAJ.DJEN.T.N.I.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
Sesuai dengan aslinja
1. J.M. Para Wakil Perdana Menteri
2. J. M. Para Menteri,
3. KOGAM
4. Deputy Menteri Perdagangan,
5. Deputy Menteri Urusan Bank Sentral.
Direktorat Ekspor
Kepala,
ttd.
(Alamsjah).
Djakarta, 7 Djuni 1966.-
Disalin kembali sesuai dengan bunjinja oleh Bagian Hukum.
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|