ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
PELAKSANAAN PENYEDERHANAAN PROSEDUR EKSPOR

Bentuk: KEPUTUSAN BERSAMA (KB)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI (MENDAGKOP); MENTERI KEUANGAN (MENKEU)

Nomor: 038/SKB/V/1966; 203/M.K./1966

Tanggal: 6 JUNI 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/53

Tentang: PELAKSANAAN PENYEDERHANAAN PROSEDUR EKSPOR




MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI DAN MENTERI KEUANGAN

MENIMBANG :


bahwa dalam rangka memperlantjar ekspor, perlu segera ditetapkan ketentuan-ketentuan untuk pelaksanaan penjederhanaan prosedur ekspor.



MENGINGAT :


1. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang2 Dalam
Pengawasan ;

2. Keputusan Menteri Perdagangan No.141/M/SK/62 Tentang Peraturan Pengangkutan Barang2 Dalam Pengawasan Keluar Negeri ;

3. Undang2 No.32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa ;

4. Penetapan Presiden No.30 Tahun 1965 Tentang Perobahan Pasal 7 Undang2 Devisa Tahun 1964 ;

5. Reehten Ordonnantie (Staatblad 1931 No.471) sebagaimana telah dirobah dan ditambah ;

6. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/57/1966 Tentang Ruang Lingkup, wewenang dan Tanggungdjawab Menperdagkop;

7. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/75/1966 Tentang Ruang Lingkup dan Wewenang Kementerian/Instansi jang bergerak di bidang Ekspor.




MEMUTUSKAN:



MENETAPKAN :


Ketentuan2 pelaksanaan penjederhanaan prosedur Ekspor, sebagai berikut:

Pasal 1

(1). Direktorat Ekspor, Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai, BLLD, Bank2 Devisa dan Kantor2 Tjabangnja mengatur dan mengawasi kelantjaran pelajanan para eksportir dan mengusahakan ketentuan2 administratip jang mempertjepat "flow of documents" baik dari daerah ke pusat, antara masing2 daerah sendiri serta dari pusat/daerah ke luar negeri.

(2). Meniadakan tiap2 kemungkinan, hambatan2 dan pekerdjaan2 "Doublures" baik dalam bidangnja masing2 atau antara instansi2 lain jang bersangkutan.


Pasal 2

(1). pormulir BLLD mengenai "penetapan Harga Penjerahan Barang Ekspor" (E.1) jang selama ini dipakai oleh eksportir untuk menutup kontrak valuta, dirobah mendjadi pormulir DEK jang dinamakan "Surat Pemberitahuan Perdjandjian Pendjualan2 Barang Ekspor ke Luar Negeri S.P.3).

(2). S.P.3 diisi dan diadjukan eksportir dalam rangkap 4(empat) kepada Tjabang Direktorat Ekspor (Tjadek) untuk mendapatkan persetudjuannja. Apabila S.P.3 telah disetudjui oleh Tjadek dan atas S.P.3 tersebut oleh Bank Devisa telah ditjatat dan ditanda tangani no. tanggal Kontrak Valuta jang ditutup eksportir dengan Bank Devise jang bersangkutan maka S.P.3 dimaksud berlaku bagi Direktorat Pabean sebagai Surat Idzin Pengeluaran.


Pasal 3

Baik pormulir "Surat Bukti Penutupan Kontrak Valuta" (S.B.P.K.V.) maupun pormulir "Pemberitahuan Tentang Pengeluaran Barang" (E-3) dipergunakan masing2 dalam rangkap 6 (enam).

Pasal 4

Untuk pelaksanaan ekspor barang2 setjara konsinjasi dipergunakan pormulir E.2. (jang diganti dengan pormulir DEK bernama "Surat Permohonan Pendjualan Konsinjasi "(S.P.P.K.) S.B.P.K.V. dan E.4 dan dipakai dalam rangkap djumlah jang sama, sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ajat 2 dan pasal 3 untuk pormulir S.P.3, S.B.P.K.V. dan E.3.

Pasal 5

Salinan2 pormulir jang selama ini disampaikan kepada Instansi2 pengawasan di pusat maupun didaerah diredusir dan diatur selandjutnja sedapat mungkin dalam bentuk laporan berkala.

Pasal 6

Selama pormulir DEK sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ajat (1) dan pasal 4 belum siap untuk dapat dipergunakan, ditetapkan ketentuan peralihan sebagai berikut :

(1). Untuk transaksi pendjualan barang2 ekspor jang harganja diumumkan, Surat Izin Pengeluaran segera oleh Tjadek dikeluarkan atas penundjukkan Surat Bukti Penutupan Kontrak Valuta/eksportir /oleh

(2). Untuk transaksi pendjualan barang2 ekspor, jang harganja ditetapkan Tjadek, maka pada waktu pengeluaran pormulir E.1. segera dikeluarkan Surat Izin Pengeluaran jang bersangkutan, jang mana baru berlaku bagi Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai dan Kantor2 Tjabangnja sebagai izin ekspor, apabila atas Surat Izin Pengeluaran tersebut Bank telah membubuhi Tjatatan Nomor dan tanggal Kontrak Valuta jang ditutup oleh eksportir dengan Bank.

Pasal 7

Ketentuan2 dan Instruksi2 jang telah dikeluarkan selama ini oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Keuangan, dan/atau oleh Instansi2 jang ditundjuknja, jang tidak bertentangan dengan Keputusan Bersama ini, tetap berlaku.

Pasal 8

Pelaksanaan Koputusan Bersama ini ditetapkan oleh Deputy Menteri Perdagangan dan Deputy Menteri Urusan Bank Sentral dalam bidangnja masing-masing.

Pasal 9

Keputusan Bersama ini berlaku surut mulai pada tanggal 24 Mei 1966.




Dikeluarkan di : Djakarta.-
Pada tanggal : 6 Djuni 1966.-

MENTERI KEUANGAN,
d.t.o.
(SUMARNO S.H.).-



MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI,
d.t.o.
D. ASHARI
MAJ.DJEN.T.N.I.



SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
Sesuai dengan aslinja
1. J.M. Para Wakil Perdana Menteri
2. J. M. Para Menteri,
3. KOGAM
4. Deputy Menteri Perdagangan,
5. Deputy Menteri Urusan Bank Sentral.


Direktorat Ekspor
Kepala,
ttd.
(Alamsjah).
Djakarta, 7 Djuni 1966.-



Disalin kembali sesuai dengan bunjinja oleh Bagian Hukum.

 

Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_038_pelaksanaan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008