ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
LARANGAN EKSPOR KARET BERMUTU BLANKETS D-OFF DAN RIBBED SMOKED SHEET (RSS) VI

Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI (MENDAGKOP)

Nomor: 032/SK/V/TAHUN 1966

Tanggal: 24 MEI 1966 (JAKARTA)

Sumber:1966/HPP/227

Tentang: LARANGAN EKSPOR KARET BERMUTU BLANKETS D-OFF DAN RIBBED SMOKED SHEET (RSS) VI

 


MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI


MENIMBANG :



1. Bahwa pada achir2 ini banjak sekali diekspor karet2 jang bermutu rendah menjimpang dari mutu "standard" jang lazim.

2. Bahwa dalam rangka usaha "up-grading" mutu bahan2 ekspor Indonesia pada umumnja, dan karet pada chususnja pengeksporan karet2 jang dimaksud dalam ajat 1 diatas, tidak dapat dibenarkan.


MENGINGAT :

 


1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang2 dalam Pengawasan.

2. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang2 dalam Pengawasan.

3. Surat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/57/1966 tanggal 4 Mei 1966 tentang Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung-Djawab Menteri Perdagangan dan Koperasi.

 

MEMPERHATIAN :

Saran-saran Menteri Pertanian.

 

MEMUTUSKAN :


MENETAPKAN :


Larangan Ekspor Karet Bermutu Blankets D-off dan Ribbed Smoked Sheet (RSS) VI, sebagai berikut :


Pasal 1

Melarang ekspor karet jang bermutu Blankets D-off dan Ribbed Smoked Sheet (RSS) VI.


Pasal 2

Kontrak2 ekspor jang berdjalan dibatalkan, ketjuali djika L/C dari transaksi pendjualan bersangkutan telah dibuka sebelum dan/atau pada tanggal dikeluarkan Keputusan ini.


Pasal 3

Karet jang bermutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 supaja di-up-grade lagi mendjadi Smoket Blankets.


Pasal 4

Peraturan2/Ketentuan2 jang bertentangan dengan Keputusan ini tidak berlaku lagi.


Pasal 5

Pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Deputy Menteri Perdagangan.


Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 


Ditetapkan di : Djakarta.
SALINAN Keputusan ini disampaikan
Pada tanggal : 24 Mei 1966.

Kepada : MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI,
1. J.M. Para Wakil Perdana Menteri
2. J.M. Para Menteri ttd.
3. KOGAM. D. ASHARI
4. Para Gubernur/ Kepala Daerah. MAJ.DJEN.T.N.I.

 

Disalin sesuai dengan aslinja oleh BIRO MENPERDAGKOP.
Stc. No.020/Bahuk/VII/67.
ttd.
(M.Machbub Hasni S.H.)

 


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_032_larangan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008