|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI (MENDAGKOP)
Nomor:
032/SK/V/TAHUN 1966
Tanggal:
24 MEI 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/227
Tentang:
LARANGAN EKSPOR KARET BERMUTU BLANKETS D-OFF DAN RIBBED SMOKED
SHEET (RSS) VI
MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI
MENIMBANG
:
1.
Bahwa pada achir2 ini banjak sekali diekspor karet2 jang bermutu
rendah menjimpang dari mutu "standard" jang lazim.
2.
Bahwa dalam rangka usaha "up-grading" mutu bahan2
ekspor Indonesia pada umumnja, dan karet pada chususnja pengeksporan
karet2 jang dimaksud dalam ajat 1 diatas, tidak dapat dibenarkan.
MENGINGAT
:
1.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.8 tahun 1962
tentang Perdagangan Barang2 dalam Pengawasan.
2.
Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang2
dalam Pengawasan.
3.
Surat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora R.I. No.Aa/E/57/1966
tanggal 4 Mei 1966 tentang Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung-Djawab
Menteri Perdagangan dan Koperasi.
MEMPERHATIAN
:
Saran-saran Menteri Pertanian.
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN
:
Larangan
Ekspor Karet Bermutu Blankets D-off dan Ribbed Smoked Sheet
(RSS) VI, sebagai berikut :
Pasal
1
Melarang
ekspor karet jang bermutu Blankets D-off dan Ribbed Smoked
Sheet (RSS) VI.
Pasal
2
Kontrak2
ekspor jang berdjalan dibatalkan, ketjuali djika L/C dari
transaksi pendjualan bersangkutan telah dibuka sebelum dan/atau
pada tanggal dikeluarkan Keputusan ini.
Pasal
3
Karet
jang bermutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 supaja di-up-grade
lagi mendjadi Smoket Blankets.
Pasal
4
Peraturan2/Ketentuan2
jang bertentangan dengan Keputusan ini tidak berlaku lagi.
Pasal
5
Pelaksanaan
Keputusan ini ditetapkan oleh Deputy Menteri Perdagangan.
Pasal
6
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Djakarta.
SALINAN Keputusan ini disampaikan
Pada tanggal : 24 Mei 1966.
Kepada : MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI,
1. J.M. Para Wakil Perdana Menteri
2. J.M. Para Menteri ttd.
3. KOGAM. D. ASHARI
4. Para Gubernur/ Kepala Daerah. MAJ.DJEN.T.N.I.
Disalin
sesuai dengan aslinja oleh BIRO MENPERDAGKOP.
Stc. No.020/Bahuk/VII/67.
ttd.
(M.Machbub Hasni S.H.)
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|