|
Bentuk: INSTRUKSI
(INS)
Oleh: KETUA PRESIDIUM
KABINET AMPERA (KPRESKABAM)
Nomor: 02/EK/IN/8/1966
Tanggal: 16 AGUSTUS
1966 (JAKARTA)
Kepada:
1. MENTERI UTAMA BIDANG EKONOMI-KEUANGAN;
2. MENTERI KEUANGAN;
3. MENTERI PERDAGANGAN;
4. GUBERNUR BANK SENTRAL/BANK INDONESIA
Sumber: 1966/HPP/308
Tentang: KETENTUAN2
MENGENAI PEMASUKAN BARANG DARI SINGAPORE
KETUA PERSIDIUM KABINET
Menimbang :
bahwa untuk melantjarkan
dan meningkatkan persediaan dan arus barang , dalam usaha
stabilisasi Ekonomi, perlu mengintensipkan serta mengeffektifkan
pemasukan barang dari luar Negeri (impor jang pembajarannja
dibebankan kepada Bonus Ekspor jang ditetapkan kemudian,
Mengingat :
1. Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 4 tahun 1966 seperti telah dirubah
dan ditambah.
2. Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1966.-
Menginstruksikan
:
Kepada :
1. Menteri Utama Bidang Ekonomi - Keuangan,
2. Menteri Keuangan,
3. Menteri Perdagangan.
4. Gubernur Bank
Central/Bank Negara Indonesia.
Untuk :
1. Melaksanakan
setjara intensip dan efektif ketentuan - ketentuan mengenai
pemasukan barang dari Singapore (impor), jang akan dibajar
dengan hasil bonus ekspor jang didapatkan kemudian.
2. Dalam melaksanakan
ketentuan jang dimaksud dalam angka diatas , dapat mengeluarkan
ketentuan-ketentuan pelaksanaan umum atau chusus mengenai
tempat tudjuan, djenis dan Volume barang jang dimasukkan serta
djangka waktu pemasukan dan pembajaran, sesuai dengan kebutuhan
dan keadaan.
3. Melaporkan pelaksanaan
Instruksi ini pada Ketua Presidium setjara berkala ,
4. Instruksi
ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di
: Djakarta.
pada tanggal 16 Agustus 1966.
Instruksi diberikan kepada jang bersangkutan.
KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA.
Disalin sesuai dengan aslinja
SEKRETARIS
PRESIDIUM KABINET AMPERA.
ttd.
SOEDARMONO. S.H.
Kolonel CKH NRP.16078.
1. Presiden Republik Indobesia.
2. Ment. Bid. Hankam. ( SOEHARTO.)
3. Ment. Utama Bid. Politik. Djenderal T.N.I.
4. Ment. Utama Bid. Kesra.
5. Ment. Utama Bid. IBANG.
6. ARSIP.
Djakarta, 3 September
1966
Disalin sesuai dengan salinan
aslinja
Staf Sekretariat
B.L.L.D.
Kutipan: HIMPUNAN
PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966
S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|