ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PEMASUKAN BARANG DARI SINGAPORE

Bentuk: INSTRUKSI (INS)

Oleh: KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA (KPRESKABAM)

Nomor: 02/EK/IN/8/1966

Tanggal: 16 AGUSTUS 1966 (JAKARTA)

Kepada:
1. MENTERI UTAMA BIDANG EKONOMI-KEUANGAN;
2. MENTERI KEUANGAN;
3. MENTERI PERDAGANGAN;
4. GUBERNUR BANK SENTRAL/BANK INDONESIA

Sumber: 1966/HPP/308

Tentang: KETENTUAN2 MENGENAI PEMASUKAN BARANG DARI SINGAPORE



KETUA PERSIDIUM KABINET

Menimbang :

bahwa untuk melantjarkan dan meningkatkan persediaan dan arus barang , dalam usaha stabilisasi Ekonomi, perlu mengintensipkan serta mengeffektifkan pemasukan barang dari luar Negeri (impor jang pembajarannja dibebankan kepada Bonus Ekspor jang ditetapkan kemudian,


Mengingat :

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 1966 seperti telah dirubah dan ditambah.

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1966.-


Menginstruksikan :

Kepada :

1. Menteri Utama Bidang Ekonomi - Keuangan,

2. Menteri Keuangan,

3. Menteri Perdagangan.

4. Gubernur Bank Central/Bank Negara Indonesia.

Untuk :

1. Melaksanakan setjara intensip dan efektif ketentuan - ketentuan mengenai pemasukan barang dari Singapore (impor), jang akan dibajar dengan hasil bonus ekspor jang didapatkan kemudian.

2. Dalam melaksanakan ketentuan jang dimaksud dalam angka diatas , dapat mengeluarkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan umum atau chusus mengenai tempat tudjuan, djenis dan Volume barang jang dimasukkan serta djangka waktu pemasukan dan pembajaran, sesuai dengan kebutuhan dan keadaan.

3. Melaporkan pelaksanaan Instruksi ini pada Ketua Presidium setjara berkala ,

4. Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Djakarta.
pada tanggal 16 Agustus 1966.

Instruksi diberikan kepada jang bersangkutan.
KETUA PRESIDIUM KABINET AMPERA.



Disalin sesuai dengan aslinja
SEKRETARIS
PRESIDIUM KABINET AMPERA.
ttd.
SOEDARMONO. S.H.
Kolonel CKH NRP.16078.

1. Presiden Republik Indobesia.
2. Ment. Bid. Hankam. ( SOEHARTO.)
3. Ment. Utama Bid. Politik. Djenderal T.N.I.
4. Ment. Utama Bid. Kesra.
5. Ment. Utama Bid. IBANG.
6. ARSIP.

Djakarta, 3 September 1966
Disalin sesuai dengan salinan
aslinja

Staf Sekretariat B.L.L.D.


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_02_singapore_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008