ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1966
KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI ESKPOR KE SINGAPURA


Bentuk: INSTRUKSI (INS)

Oleh: SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN PERDAGANGAN (SEKJENDEPDAG)

Nomor: 02/SD/INSTR/K/1966

Tanggal: 1 OKTOBER 1966 (JAKARTA)

Kepada:
1. KEPALA BAGIAN PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN R.I. SINGAPURA; 2. KEPALA-KEPALA PERWAKILAN DEPARTEMEN PERDAGANGAN DATI I; 3. KEPALA SEKSI EKSPOR; 4. KEPALA-KEPALA CABANG DIREKTORAT EKSPOR

Sumber:1966/HPP/176

Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI ESKPOR KE SINGAPURA


INSTRUKSI :

Dengan dibukanja kembali hubungan dagang antara Indonesia dan Singapura, telah dikeluarkan Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 07/EK/KEP/8/1966 tanggal 29 Agustus Tentang Pedoman2 Dan Ketentuan2 Pokok Mengenai Perdagangan Ekspor/Impor Antara Indonesia dan Singapura (lampiran I) dan peraturan2 palaksanaannja jaitu :

1. Keputusan Menteri Perdagangan No. 106/SK/VIII/66, tanggal 29 Agustus 1966 Tentang ketentuan2 Pelaksanaan Mengenai Perdagangan Ekspor/Impor antara Indonesia dan Singapura (Lampiran II).

2. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Maritim, menteri Keuangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia No. (108/SK/VIII/66/)/(DP.1/10-66 /) (498/M.K./66)/(10/GBNI/66) tanggal 29 Agustus 1966 Tentang Ketentuan2 Pelaksanaan Ekspor ke Singapura Dengan Tjara Pembajaran Berdasarkan Djaminan Tertentu (Lampiran III).

3. Pengumuman B.L.L.D. No. 14/Eks/BLLD/66, tanggal 6 September, perihal Tjara Pembajaran Ekspor ke Singapura dengan L/C (lampiran IV).

4. Pengumuman BLLD No. 13/Eks/BLLD/66 tanggal 6 September 1966, perihal Ekspor ke Singapura dengan Tjara Pembajaran Berdasarkan Djaminan tertentu (tanpa L/C dan Impor Dengan Bonus Ekspor Jang diperoleh dari Ekspor seperti termaksud (lampiran V).

Sehubungan dengan Surat2 Keputusan dan Pengumuman2 tersebut diatas, telah kami sampaikan prinsip2nja kepada Sdr. dengan kawat kami No.1/Kwt/DDLN/66 tanggal 6 September 1966 (Lampiaran VI), jang dengan Instruksi ini kami djelaskan pelaksanaannja sebagai berikut :


I. EKSPOR UMUM (DENGAN L/C)

Procedur technis ekspor sebagaimana telah digariskan menurut ketentuan2 dalam Instruksi Deputy Menteri Perdagangan No. 03/DYM/I/5/66 tanggal 25 Mei 1966 dengan perobahan2/susulan-susulan tambahannja, tetap harus dpedomi bagi pelaksanaan ekspor ke Singapura dengan memperhatikan hal2 seperti tersebut di bawah ini :

1. Hasil2 bumi/barang2 jang diekspor ke Singapura adalah hasil2 bumi/barang2 sebagaimana tertjantum dalam daftar Lampiran I SK Mneperdag No. 106/SK/VIII/66 tanggal 29 Agustus 1966.

2. Terhadap ekspor beberapa hasil2 bumi berlaku ketentuan2:

a. kopra hanja dari Daswati I Riau, Atjeh dan Gunung Siteli masing2 5000 ton sebulan

b. kopi hanja dari anda Atjeh dan Medan masing2 50 ton sebulan

c. Teh Dust hanja ex perkebunan2 ditempat berhawa panas.

d. Teh Bohea tidak terbatas.

e. Teh hidjau dari Semarang dan Tjirebon masing2 26 ton sebulan.

3. Izin Ekspor untuk Djagung, Gaplek, tepung gaplek, bungkil, dedek padi/djagung dan djanis2 katjang Sdr, berikan dengan ketentuan harus memperhatikan kebutuhan Daerah menurut ketetapan Gubernur/Kepala Daerah DATI I jang bersangkutan serta memperhatikan kepentingan ekspor ke Negara2 konsumen.

4. Harga2 dari hasil2 bumi/barang2 dimaksud dalam ajat 1 diumumkan/disiarkan melalui R.R.I. pada hari/tanggal2 jang telah diberitahukan waktunja untuk masing2 Golongan I, II dan III.

5. Bagi hasil2 bumi/barang jang mana harganja belum diumumkan/disiarkan wewenang dalam penetapan harganja (fob-bersih-harga penjerahan) diserahkan kepada Sdr, dangan segera melaporkan dengan kawat kepada Direktorat Ekspor Pusat.

6. Pemberian izin2 penutupan kontrak valuta dan realisasi ekspor dilakukan pada tempat2 sebagaimana tertjantum pada lampiran II dan III SK. Menteri Perdagangan No. 1068K/VIII/66 tanggal 29 Agustus 1966.

7. Ekspor ke Singapura dilakukan atas dasar perdjandjian pendjualan setjara langsung dengan pembukaan L/C.

8. Pembeli2 di Singapura jang dapat dipergunakan adalah jang telah dinjatakan bonafiditasnja oleh Perwakilan R.I. di Singapura, menurut daftar jang akan disampaikan kepada Sdr.


EKSPOR CHUSUS (TANPA L/C)

1. Ketentuan Umum.

a. Ekspor setjara chusus (tanpa L/C dapat dilakukan dari tempat-tempat/pelabuhan2 ex daerah konsinjasi dengan counter import dan terbatas pada tempat2/pelabuhan jang :

a.1. boleh melakukan perdagangan Luar Negeri.

a.2. mempunjai Kantor Tjabang Bea dan Tjukai.

a.3. tidak mempunjai Bank Devisa.

b. Tempat2/Pelabuhan dimaksud pada ajat a terdiri dari tempat2/Pelabuhan jang berada di daerah2 :

b.1. DATI I Atjeh.

b.2. DATI I Riau (Daratan + Kepulauan).

b.3. Kewadanaan Kuala Tungkal DATI I DJAMBI.

b.4. Kepulauan Nias, Simelue dan Telle.

c. Hasil2 bumi/barang2 jang dapat diekspor setjara chusus ialah terdiri dari hasil2 bumi/barang2 jang dihasilkan setempat dan tertjantum pada daftar lampiran I, ketjuali untuk kopi dan kopra jang harus diekspor dengan sjarat pembajaran dengan L/C.

d. ekspor dengan tjara chusus termaksud diatas berlaku pula bagi tempat2 /pelabuhan2 manapun jang chusus menghasilkan hasil bumi jang lekas busuk dan rusak seperti : Sajur majur, buah2an, telor, ikan segar.

e. Dalam rangka pelaksanaan ekspor dimaksud tanpa L/C, relasi dari eksportir Indonesia di Singapura harus menjetor pada B N.I. Singapura uang djaminan sedjumlah harga barang2 jang akan diekspor dari Indonesia, atas rekening Perwakilan R,I. di Singapura.

f. Berdasarkan penjetoran uang djaminan itu, jang berkepentingan diizinkan mengekspor barang ke Indonesia berdasarkan dari Bonus ekspor jang dihasilkan, dengan memperhatikan daftar barang jang diimpor dengan Bonus Ekspor vide Lampiran Keputusan Kabinet Dwikora R.I. No. <Naskah tidak jelas>a/D/31/1966 tanggal 26 Pebruari 1866. Penggunaan B.E. diatur oleh eksportir melalui relasinja di Singapura, sehingga pemasukan barang terlebih dahulu dimungkinkan dengan kapal jang datang mengambil barang2 ekspor.

h. Kepada Perwakilan R.I. di Singapura diberikan kekuasaan :

h.1. Atas nama Menteri Perdagangan menetapkan harga2 dan mengeluarkan Surat Izin Pengeluaran untuk ekspor dari Indonesia.

h.2. Mengatur pelaksanaan dan pengawasan dalam sektor2 jang bersangkutan jang diperlukan bagi pelaksanaannja.

i. Pengangkutan barang2 ekspor ke Singapura tanpa L/C dapat dilakukan hanja dengan:
i.1. Kapal2 jang dimiliki/dicharter oleh Perusahaan Pelajaran Nasional jang berkedudukan di Indonesia.

i.2. Kapal2 lain dari Perusahaan Pelajaran jang mempunjai Perwakilan jang telah diakui di Indonesia sekedar kapal2 itu untuk muatannja mengeluarkan konosemen dan diakui sebagai "commen carier" di Singapura.

j. Untuk setiap kali pengangkatan barang dalam rangka ekspor ke Singapura tanpa L/C, kapal2 dimaksud harus mendapat "letter of Introduction" dari Perwakilan R.I. di Singapura, setelah pihak perusahaan kapal2 itu memberikan djaminan jang tjukup, bahwa barang ekspor dari Indonesia tanpa L/C tidak akan diserahkan dengan dalih apapun kepada pihak lain selain dari pada kepada Bank Negara Indonesia di Singapura atau order.

k. Kapal2 seperti termaksud pada pasal h ajat h.l., jang oleh karena trajeknja tidak memungkinkan terlebih dahulu meminta "Letter of Instroduction" dari Perwakilan R.I. di Singapura tanpa L/C, setelah pihak kapal2 itu memberikan djaminan setjukupnja seperti termaksud diatas kepada Biro Lalu Lintas Devisa Pusat di Djakarta.

l. Diketjualikan dari sjarat pengangkutan tersebut dalam ajat i diatas untuk kapal2/tongkang2 jang dipergunakan untuk pengangkutan kaju, atap, kaju bakar, kulit bakau, daun nipah. nibing, kulit ikan dan ikan segar. Kapal2 inipun harus mendapat "Letter of Instroduction".

m. Untuk pengamanan pelaksanaan dari ekspor dimaksud dalam ajat 1 diatas, ketjuali mengenai kapal2/tongkang2 jang mengangkut ikan segar, ditetapkan tempat2 pemeriksaan kapal2/tongkang2 (checking peints) sebagai berikut :

m.1. Sabang untuk ekspor dari pelabuhan2 dipantai Atjeh Daratan dan Kepulauan Nias, Simelue dan Telle.

m.2. Tandjung Balai Karimun untuk ekspor dari Pelabuhan2 di Pantai Timur Sumatera.

m.3. Belakang Padang untuk ekspor dari pelabuhah 2 lainnja.

2. Prosedur Pelaksanaan Ekspor.

a. Eksportir jang hendak mengekspor barang ke Singapura berdasarkan ketentuan2 termaksud diatas, mengusahakan supaja realisasinja di Singapura jang akan membeli barang ekspornja, mengadjukan kepada Perwakilan R.I. di Singapura satu set "Purchase Order" (P.O) dalam rangkap 4, jang menjebutkan antara lain.

a.1. nama perusahaan dan alamat pembeli barang.

a.2. nama dan alamat eksportir di Indonesia, jang akan mengekspor barang.

a.3 djenis dan djumlah maksimal barang jang akan dibeli dari Indonesia.

b. Atas "Purchase Order" termaksud Perwakilan R.I. di Singapura membuatkan formulir Persetudjuan Mengimpor Barang dari Indonesia (SPMBDI) dalam rangkap 4 menurut tjontoh terlampir (lampiran VII) dimana disebutkan antara lain :

b.1. harga satuan dan harga total untuk ekspor barang jang termaksud dari Indonesia.

b.2. djangka waktu dalam mana untuk harga total barang itu sudah harus dipertaruhkan uang djaminan pada Bank Negara Indonesia di Singapura.

b.3. tanggal terachir pengapalan. barang dari pelabuhan ekspor di Indonesia.

c. Berdasarkan SPMBDI termaksud pada ajat b. jang diadjukan kepada B.N.I. di Singapura dalam A lembar, jang berkepentingan menjetor uang djaminan pada Bank tersebut atas nama Perwakilan R.I. Singapura sedjumlah se-kurang2nja harga total jang tersebut pada SPMBDI B.N.I. Singapura membuat keterangan tentang penjetoran uang djaminan itu pada semua lembar SPMBDI dan kemudian menjerahkan lembar ke 1 s/d 3 dari SPMBDI kembali kepada jang berkepentingan untuk diadjukan kembali kepada Perwakilan R.I. di Singapura.

d. Atas pengundjukan SPMBDI jang telah mendapat keterangan tentang pembajaran uang djaminan, Perwakilan R.I. mengeluarkan SIP dalam rangkap 4, dari mana lembar ke 1 dan 2 ditambah dengan 2 tebusan PO dan dikirimkan dengan sampul tertutup dan bermeterai kepada Kepala Kantor Bea dan Tjukai ditempat pelabuhan ekspor barang bersangkutan dari Indonesia:

e. Bensamaan dengan itu didalam hal diharuskan, jang berkepentingan mengusahakan pula supaja Perwakilan R.I. mengeluarkan "Letter of Instroduction" seperti termaksud dalam ajat j,k dan l pasal II tersebut diatas, dengan keterangan, apakah kapal jang bersangkutan untuk muatannja akan mengeluarkan konosemen atau tidak.
Letter of Instroduction dikirimkan pula dalam sampul sebagaimana dimaksud dalam ajat d. diatas.

f. Seterima SIP, SPMBDI. PO masing2 dalam rangkap 2 dan Letter of Instroduction, Kepala Kantor Bea dan Tjukai dipelabuhan ekspor jang bersangkutan segera menjampaikan semua lembar SIP dan SPMBDI kepada Kantor Tjabang Direktorat Ekspor setempat-djika ada-untuk mendapat "Countersign", Djika Kantor Tjadek tidak ada tempat itu, maka countersign diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Tjukai sendiri dan dengan demikian barulah SIP tersebut mendjadi sjah untuk pengeluaran barang.
PO satu lembar disampaikan kepada eksportir, sedangkan jang lainnja ditahan dikantor Bea dan Tjukai.

g. Pada waktu akan memuat barang ekspor, eksportir mengadjukan kepada Bea dan Tjukai, selain dari pada Surat Pemberitahuan Muat Barang (AVI) dan Surat2 jang bertalian dengan itu, seperti weight/panking list dsb. satu set lengkap formulir E.3., pada mana "RUANG A UNTUK EKSPORTIR" diisi seperlunja oleh eksportir dan diberi tjatatan jang djelas "EKSPOR TANPA L/C DENGAN DJAMINAN".
Pada semua lembar formulir E.3 tersebut oleh Kepala Kantor Bea dan Tjukai segera ditjatat tanggal terachir pengapalan barang, sebagaimana tertjantum pada SPMBDI dan SIP dalam RUANG B UNTUK BANK DEVISA".

h. Setelah pemuatan barang selesai, maka Bea Tjukai menjelesaikan pengisian formulir E.3. sebagaimana mestinja untuk djumlah dan harga barang jang sebenarnja dikapalkan.

i. Pihak eksportir menjerahkan djuga kepada Bea dan Tjukai sekurang-kurangnja dalam rangkap 3 faktur2 dan wesel jang berisi djumlah tagihannja atas sipembeli barang, pada mana djika dianggap perlu ditambahkan instruksi untuk B.N.I. Singapura tentang a.l. :

i.1. djika dalam djumlah harga ada sebagian jang harus diserahkan kepada Dana Devisa (barang Golongan II), pada Bank Devisa manakah di Indonesia Si Eksportir ingin menerima nilai lawan ditambah premi ekspor dari djumlah devisa itu.

i.2. djika didalam djumlah faktur/weselnja ada sebagian jang merupakan "overprise", apakah jang harus dilakukan dengan djumlah overprice tersebut,

i.3. djika djumlah semua ekspor, jang diperoleh dengan ekspor itu belum habis untuk membajar impor jang telah dilakukan lebih dahulu atas beban bonus Ekspor itu, apakah jang harus diperbuat dengan (B.E) Bonus Ekspor tersebut.

j. Djika Instruksi2 tersebut tidak ada diberikan oleh eksportir, maka pembajaran nilai lawan ditambah premi ekspor, seperti termaksud sub i.l. akan disalurkan tetap melalui BNI Unit II Tjabang Utama Djakarta, sedangkan valuta2 asing seperti termaksud sub i.2. dan i,3 akan disiapkan dan ditata-usahakan pada BNI Singapura.

k. Dari perusahaan kapal jang mengangkut barang, djika termasuk dalam Golongan jang mengeluarkan konosemen untuk muatanmja, Bea dan Tjukai meminta penjerahan konosemen jang "negotiable" sekurang-kurangnja dua lembar dan satu tembusan jang "non-negotiable, jang kesemuanja harus dibuat <Naskah tidak jelas> <Naskah tidak jelas> Negara Indonesia Singapura cq. Dana Devisa" atau notify address: nama dan alamat si Pembeli Barang di Singapura.

l. Satu not dari dokumen2 tersebut pada ad. 1 ditambah dengan satu lembar negotiable konosemen dan formulir2 E.3. lembar ke 8 dikirimkan oleh Bea dan Tjukai didalam sampul bermeterai dengan perantaraan nachoda kapal setjara "by safehand" kepada B N.I. di Singapura, Konosemen Negotiable jang kedua dengan set lainnja dari dokumen2 tersebut pada ajat 1 ditambah dengan formulir E.3 lembar ke-8, dikirimkan setjara tertjatat melalui pos kepada B.N.I. Singapura.

m. Bersamaan dengan itu Bea dan Tjukai mengirimkan pula kawat mengenai ekspor tanpa L/C jang telah direalisasikan itu kepada Perwakilan R.I. di Singapura, jang untuk keseragamannja disusun sebagai berikut :

PERWAKILAN SINGAPURA

NO...............
1) EKSPOR TANPA L/C ...........
2) SEP NO...........
3) DIREALISIR PER..............
4) Tgl..............
5) SEDJUMLAH HARGA ML..........
6) ETICANO.........
7)

TJATATAN :
1) nomor kawat menurut agenda KKPT.
2) nama pembeli barang menurut SPMBDI dan P.C
3) nomor SIP dan Perwakilan Singapura
4) nama pegangkut barang
5) tanggal barangkat kapal dinjatakan setjara Code
6) harga menurut form E-3 ditulis dengan huruf
7) nomor form E-3 menurut pendaftaran Bea & Tjukai

Untuk code tanggal berangkat kapal digunakan 5 angka, jakni 2 angka untuk hari, 2 angka untuk bulan dan 1 angka untuk tahun misalnja :

7 September 1966 mendjadi ; 07096

12 Oktober 1966 mendjadi ; 12106

Semua biaja pengiriman dokumen2 dengan pos tertjatat dan biaja kawat dibebankan atas eksportir.

n. Paling lambat dalam dua hari kerdja sesudah barang tiba di Singapura, B.N.I. Singapura harus memperhitungkan djumlah harga barang menurut dokumen2 jang bersangkutan dari sipembeli barang dengan uang djaminan jang telah disetor berdasarkan SPMBDI Pasal 2 ajat c.

o. apabila ternjata bahwa djumlah harga menurut dokumen2 termaksud lebih besar dari pada uang djaminan, maka B.N.I. harus menagih selisihnja dari pembeli barang dan sebaliknja apabila djumlah harga itu kurang kelebihannja harus dikembalikan.

p. Atas penerimaan pembajaran jtu<Naskah tidak jelas>. Sin<Naskah tidak jelas>ur<Naskah tidak jelas> membukukan :

p.1. <Naskah tidak jelas> dalam Special <Naskah tidak jelas>.

p.2. bagian jang merupakan bonus ekspor bagi eksportir baik BEE maupun BED, rekening masing-masing bonus Ekspor a.n. Ekspotir

p.3. bagian jang merupakan overprice dll djika ada, menurut instruksi eksportir.

q. Untuk mentjegah kekeliruan2, maka setiap
SPMBDI dan SIP jang dikeluarkan oleh Perwakilan R.I. Singapura dalam rangka peraturan ini , berlaku hanja untuk satu kali pengapalan. SPMBDI serta SIP jang sudah dipergunakan untuk satu kali pengapalan barang akan tetapi masih bersisa (exsept) adalah batal untuk djumlah sisa itu dan karenanja aslinja dapat segera dikirimkan kembali kepada Perwakilan R.I. di Singapura melalui B.N.I. Singapura didalam sampul termaksud pada pada ajat 1 sedangkan lembar lainnja ditahan di kantor Bea & Tjukai untuk Arsip.


II. LAIN LAIN

1. Ketentuan2 dalam Instruksi ini tidak berlaku terhadap daerah pelabuhan Bebas Sabang dan Irian Barat.

2. Hendaknja Instruksi ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknja dan kepada :
a). Perwakilan R. I. di Singapura
b). Kantor Tjabang Direktorat Ekspor (Tjadek)
c). Kantor Tjabang Bea dan Tjukai, dimana Tjadek tidak ada. diminta agar mengirimkan laporan bulanan kepada kami. c,q, Direktorat Ekspor dengan salinan kepada Perwakilan Deperdag pada tiap2 DATI I jang bersangkutan,

3. Kepada Perwakilan R.I., di Singapura diminta agar mengirimkan :

a). Tjatatan harga2 hasil2 bumi/barang2 ekspor Indonesia dipasaran Singapura setjara periodik. b). Keterangan bonafiditas pembeli2 di Singapura.

4. Selama Perwakilan R.I. di Singapura/belum ada. perkataan Perwakilan-R.I dalam instruksi ini harus dibatja sebagai: Ketua Liasion office di Singapura

Perhatian :

Sesuai dengan Instruksi KOTI Gabungan V, maka ketentuan2 sebagai nama - tersebut dalam Instruksi ini dilaksanakan dengan sjarat apabila pengusaha di Singapura telah memasukan barang terlebih dahulu di Indonesia Buat ini perhatian kawat kami No.5/KWT/<Naskah tidak jelas>/66 tanggal. 28 September jang bersama ini kami lampirkan salinanja (lampiran III). Instruksi ini berlaku mulai tanggal dikeluarkan. -

co.1, Menteri Perdagangan
2. Menteri Dalam Negeri SEKRETARIS DJENDERAL
3. Menteri Keuangan DEPAETEMEN PERDAGANGAN
4. Menteri Maritim tt.d.
5. KOTI Gabungan ( ARISIN HARAHAB S.H.).-
6. Gubernur Bank Sentral
7. Inspektur Djenderal Dep.Perdagangan : 21. B.P.U.<Naskah tidak jelas>U, - <Naskah tidak jelas>N. <Naskah tidak jelas>
8. Dir.Djen.Perdagangan L N. 22. G.P <Naskah tidak jelas> I C
9. Dir.Djen Perdagangan D.N. 23. BIPALINDO
10. Dir. Djen Pemasaran dan Pengembangan
11. Panglima Koandahan Sumatera
12. Panglima Koandahan Indonesia Timur
13. Panglima Koandahan Kalimantan
14. Para Pepelarada DATI I ttd.
15. Para Gubernur DATI I (PINTADI).-
16. B.L.L.D.

Disalin sesuai dengan aslinja oleh
a.n
SEKRETARIAT DIRETORAT DJENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,
Djakarta, 23 Djanuari 1967.
Disalin kembali sesuai dengan aslinja oleh

17. Direktorat2 dilingkungan Deperdag
Direktorat Ekspor
18. Direktorat Bea dan Tjukai
19. Team Ekspor Daerah (ABDULLAH ISMAIL)
20. Team Ekspor Pusat


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS DEVISA





Undang-Undang Perdagangan Tahun 1966 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_66/dagang_02_ketentuan_66.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008