Bentuk:
INSTRUKSI (INS)
Oleh:
SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN PERDAGANGAN (SEKJENDEPDAG)
Nomor:
02/SD/INSTR/K/1966
Tanggal:
1 OKTOBER 1966 (JAKARTA)
Kepada:
1. KEPALA BAGIAN PERDAGANGAN PADA PERWAKILAN R.I. SINGAPURA;
2. KEPALA-KEPALA PERWAKILAN DEPARTEMEN PERDAGANGAN DATI I;
3. KEPALA SEKSI EKSPOR; 4. KEPALA-KEPALA CABANG DIREKTORAT
EKSPOR
Sumber:1966/HPP/176
Tentang:
KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI ESKPOR KE SINGAPURA
INSTRUKSI
:
Dengan
dibukanja kembali hubungan dagang antara Indonesia dan Singapura,
telah dikeluarkan Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera
No. 07/EK/KEP/8/1966 tanggal 29 Agustus Tentang Pedoman2 Dan
Ketentuan2 Pokok Mengenai Perdagangan Ekspor/Impor Antara
Indonesia dan Singapura (lampiran I) dan peraturan2 palaksanaannja
jaitu :
1.
Keputusan Menteri Perdagangan No. 106/SK/VIII/66, tanggal
29 Agustus 1966 Tentang ketentuan2 Pelaksanaan Mengenai Perdagangan
Ekspor/Impor antara Indonesia dan Singapura (Lampiran II).
2.
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Maritim, menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia No. (108/SK/VIII/66/)/(DP.1/10-66
/) (498/M.K./66)/(10/GBNI/66) tanggal 29 Agustus 1966 Tentang
Ketentuan2 Pelaksanaan Ekspor ke Singapura Dengan Tjara Pembajaran
Berdasarkan Djaminan Tertentu (Lampiran III).
3.
Pengumuman B.L.L.D. No. 14/Eks/BLLD/66, tanggal 6 September,
perihal Tjara Pembajaran Ekspor ke Singapura dengan L/C (lampiran
IV).
4.
Pengumuman BLLD No. 13/Eks/BLLD/66 tanggal 6 September 1966,
perihal Ekspor ke Singapura dengan Tjara Pembajaran Berdasarkan
Djaminan tertentu (tanpa L/C dan Impor Dengan Bonus Ekspor
Jang diperoleh dari Ekspor seperti termaksud (lampiran V).
Sehubungan
dengan Surat2 Keputusan dan Pengumuman2 tersebut diatas, telah
kami sampaikan prinsip2nja kepada Sdr. dengan kawat kami No.1/Kwt/DDLN/66
tanggal 6 September 1966 (Lampiaran VI), jang dengan Instruksi
ini kami djelaskan pelaksanaannja sebagai berikut :
I. EKSPOR UMUM (DENGAN L/C)
Procedur
technis ekspor sebagaimana telah digariskan menurut ketentuan2
dalam Instruksi Deputy Menteri Perdagangan No. 03/DYM/I/5/66
tanggal 25 Mei 1966 dengan perobahan2/susulan-susulan tambahannja,
tetap harus dpedomi bagi pelaksanaan ekspor ke Singapura dengan
memperhatikan hal2 seperti tersebut di bawah ini :
1.
Hasil2 bumi/barang2 jang diekspor ke Singapura adalah hasil2
bumi/barang2 sebagaimana tertjantum dalam daftar Lampiran
I SK Mneperdag No. 106/SK/VIII/66 tanggal 29 Agustus 1966.
2.
Terhadap ekspor beberapa hasil2 bumi berlaku ketentuan2:
a.
kopra hanja dari Daswati I Riau, Atjeh dan Gunung Siteli masing2
5000 ton sebulan
b.
kopi hanja dari anda Atjeh dan Medan masing2 50 ton sebulan
c.
Teh Dust hanja ex perkebunan2 ditempat berhawa panas.
d.
Teh Bohea tidak terbatas.
e.
Teh hidjau dari Semarang dan Tjirebon masing2 26 ton sebulan.
3.
Izin Ekspor untuk Djagung, Gaplek, tepung gaplek, bungkil,
dedek padi/djagung dan djanis2 katjang Sdr, berikan dengan
ketentuan harus memperhatikan kebutuhan Daerah menurut ketetapan
Gubernur/Kepala Daerah DATI I jang bersangkutan serta memperhatikan
kepentingan ekspor ke Negara2 konsumen.
4.
Harga2 dari hasil2 bumi/barang2 dimaksud dalam ajat 1 diumumkan/disiarkan
melalui R.R.I. pada hari/tanggal2 jang telah diberitahukan
waktunja untuk masing2 Golongan I, II dan III.
5.
Bagi hasil2 bumi/barang jang mana harganja belum diumumkan/disiarkan
wewenang dalam penetapan harganja (fob-bersih-harga penjerahan)
diserahkan kepada Sdr, dangan segera melaporkan dengan kawat
kepada Direktorat Ekspor Pusat.
6.
Pemberian izin2 penutupan kontrak valuta dan realisasi ekspor
dilakukan pada tempat2 sebagaimana tertjantum pada lampiran
II dan III SK. Menteri Perdagangan No. 1068K/VIII/66 tanggal
29 Agustus 1966.
7.
Ekspor ke Singapura dilakukan atas dasar perdjandjian pendjualan
setjara langsung dengan pembukaan L/C.
8.
Pembeli2 di Singapura jang dapat dipergunakan adalah jang
telah dinjatakan bonafiditasnja oleh Perwakilan R.I. di Singapura,
menurut daftar jang akan disampaikan kepada Sdr.
EKSPOR CHUSUS (TANPA L/C)
1.
Ketentuan Umum.
a.
Ekspor setjara chusus (tanpa L/C dapat dilakukan dari tempat-tempat/pelabuhan2
ex daerah konsinjasi dengan counter import dan terbatas pada
tempat2/pelabuhan jang :
a.1.
boleh melakukan perdagangan Luar Negeri.
a.2.
mempunjai Kantor Tjabang Bea dan Tjukai.
a.3.
tidak mempunjai Bank Devisa.
b.
Tempat2/Pelabuhan dimaksud pada ajat a terdiri dari tempat2/Pelabuhan
jang berada di daerah2 :
b.1.
DATI I Atjeh.
b.2.
DATI I Riau (Daratan + Kepulauan).
b.3.
Kewadanaan Kuala Tungkal DATI I DJAMBI.
b.4.
Kepulauan Nias, Simelue dan Telle.
c.
Hasil2 bumi/barang2 jang dapat diekspor setjara chusus ialah
terdiri dari hasil2 bumi/barang2 jang dihasilkan setempat
dan tertjantum pada daftar lampiran I, ketjuali untuk kopi
dan kopra jang harus diekspor dengan sjarat pembajaran dengan
L/C.
d.
ekspor dengan tjara chusus termaksud diatas berlaku pula bagi
tempat2 /pelabuhan2 manapun jang chusus menghasilkan hasil
bumi jang lekas busuk dan rusak seperti : Sajur majur, buah2an,
telor, ikan segar.
e.
Dalam rangka pelaksanaan ekspor dimaksud tanpa L/C, relasi
dari eksportir Indonesia di Singapura harus menjetor pada
B N.I. Singapura uang djaminan sedjumlah harga barang2 jang
akan diekspor dari Indonesia, atas rekening Perwakilan R,I.
di Singapura.
f.
Berdasarkan penjetoran uang djaminan itu, jang berkepentingan
diizinkan mengekspor barang ke Indonesia berdasarkan dari
Bonus ekspor jang dihasilkan, dengan memperhatikan daftar
barang jang diimpor dengan Bonus Ekspor vide Lampiran Keputusan
Kabinet Dwikora R.I. No. <Naskah tidak jelas>a/D/31/1966
tanggal 26 Pebruari 1866. Penggunaan B.E. diatur oleh eksportir
melalui relasinja di Singapura, sehingga pemasukan barang
terlebih dahulu dimungkinkan dengan kapal jang datang mengambil
barang2 ekspor.
h.
Kepada Perwakilan R.I. di Singapura diberikan kekuasaan :
h.1.
Atas nama Menteri Perdagangan menetapkan harga2 dan mengeluarkan
Surat Izin Pengeluaran untuk ekspor dari Indonesia.
h.2.
Mengatur pelaksanaan dan pengawasan dalam sektor2 jang bersangkutan
jang diperlukan bagi pelaksanaannja.
i.
Pengangkutan barang2 ekspor ke Singapura tanpa L/C dapat dilakukan
hanja dengan:
i.1. Kapal2 jang dimiliki/dicharter oleh Perusahaan Pelajaran
Nasional jang berkedudukan di Indonesia.
i.2.
Kapal2 lain dari Perusahaan Pelajaran jang mempunjai Perwakilan
jang telah diakui di Indonesia sekedar kapal2 itu untuk muatannja
mengeluarkan konosemen dan diakui sebagai "commen carier"
di Singapura.
j.
Untuk setiap kali pengangkatan barang dalam rangka ekspor
ke Singapura tanpa L/C, kapal2 dimaksud harus mendapat "letter
of Introduction" dari Perwakilan R.I. di Singapura, setelah
pihak perusahaan kapal2 itu memberikan djaminan jang tjukup,
bahwa barang ekspor dari Indonesia tanpa L/C tidak akan diserahkan
dengan dalih apapun kepada pihak lain selain dari pada kepada
Bank Negara Indonesia di Singapura atau order.
k.
Kapal2 seperti termaksud pada pasal h ajat h.l., jang oleh
karena trajeknja tidak memungkinkan terlebih dahulu meminta
"Letter of Instroduction" dari Perwakilan R.I. di
Singapura tanpa L/C, setelah pihak kapal2 itu memberikan djaminan
setjukupnja seperti termaksud diatas kepada Biro Lalu Lintas
Devisa Pusat di Djakarta.
l.
Diketjualikan dari sjarat pengangkutan tersebut dalam ajat
i diatas untuk kapal2/tongkang2 jang dipergunakan untuk pengangkutan
kaju, atap, kaju bakar, kulit bakau, daun nipah. nibing, kulit
ikan dan ikan segar. Kapal2 inipun harus mendapat "Letter
of Instroduction".
m.
Untuk pengamanan pelaksanaan dari ekspor dimaksud dalam ajat
1 diatas, ketjuali mengenai kapal2/tongkang2 jang mengangkut
ikan segar, ditetapkan tempat2 pemeriksaan kapal2/tongkang2
(checking peints) sebagai berikut :
m.1.
Sabang untuk ekspor dari pelabuhan2 dipantai Atjeh Daratan
dan Kepulauan Nias, Simelue dan Telle.
m.2.
Tandjung Balai Karimun untuk ekspor dari Pelabuhan2 di Pantai
Timur Sumatera.
m.3.
Belakang Padang untuk ekspor dari pelabuhah 2 lainnja.
2.
Prosedur Pelaksanaan Ekspor.
a.
Eksportir jang hendak mengekspor barang ke Singapura berdasarkan
ketentuan2 termaksud diatas, mengusahakan supaja realisasinja
di Singapura jang akan membeli barang ekspornja, mengadjukan
kepada Perwakilan R.I. di Singapura satu set "Purchase
Order" (P.O) dalam rangkap 4, jang menjebutkan antara
lain.
a.1.
nama perusahaan dan alamat pembeli barang.
a.2.
nama dan alamat eksportir di Indonesia, jang akan mengekspor
barang.
a.3
djenis dan djumlah maksimal barang jang akan dibeli dari Indonesia.
b.
Atas "Purchase Order" termaksud Perwakilan R.I.
di Singapura membuatkan formulir Persetudjuan Mengimpor Barang
dari Indonesia (SPMBDI) dalam rangkap 4 menurut tjontoh terlampir
(lampiran VII) dimana disebutkan antara lain :
b.1.
harga satuan dan harga total untuk ekspor barang jang termaksud
dari Indonesia.
b.2.
djangka waktu dalam mana untuk harga total barang itu sudah
harus dipertaruhkan uang djaminan pada Bank Negara Indonesia
di Singapura.
b.3.
tanggal terachir pengapalan. barang dari pelabuhan ekspor
di Indonesia.
c.
Berdasarkan SPMBDI termaksud pada ajat b. jang diadjukan kepada
B.N.I. di Singapura dalam A lembar, jang berkepentingan menjetor
uang djaminan pada Bank tersebut atas nama Perwakilan R.I.
Singapura sedjumlah se-kurang2nja harga total jang tersebut
pada SPMBDI B.N.I. Singapura membuat keterangan tentang penjetoran
uang djaminan itu pada semua lembar SPMBDI dan kemudian menjerahkan
lembar ke 1 s/d 3 dari SPMBDI kembali kepada jang berkepentingan
untuk diadjukan kembali kepada Perwakilan R.I. di Singapura.
d.
Atas pengundjukan SPMBDI jang telah mendapat keterangan tentang
pembajaran uang djaminan, Perwakilan R.I. mengeluarkan SIP
dalam rangkap 4, dari mana lembar ke 1 dan 2 ditambah dengan
2 tebusan PO dan dikirimkan dengan sampul tertutup dan bermeterai
kepada Kepala Kantor Bea dan Tjukai ditempat pelabuhan ekspor
barang bersangkutan dari Indonesia:
e.
Bensamaan dengan itu didalam hal diharuskan, jang berkepentingan
mengusahakan pula supaja Perwakilan R.I. mengeluarkan "Letter
of Instroduction" seperti termaksud dalam ajat j,k dan
l pasal II tersebut diatas, dengan keterangan, apakah kapal
jang bersangkutan untuk muatannja akan mengeluarkan konosemen
atau tidak.
Letter of Instroduction dikirimkan pula dalam sampul sebagaimana
dimaksud dalam ajat d. diatas.
f.
Seterima SIP, SPMBDI. PO masing2 dalam rangkap 2 dan Letter
of Instroduction, Kepala Kantor Bea dan Tjukai dipelabuhan
ekspor jang bersangkutan segera menjampaikan semua lembar
SIP dan SPMBDI kepada Kantor Tjabang Direktorat Ekspor setempat-djika
ada-untuk mendapat "Countersign", Djika Kantor Tjadek
tidak ada tempat itu, maka countersign diberikan oleh Kepala
Kantor Bea dan Tjukai sendiri dan dengan demikian barulah
SIP tersebut mendjadi sjah untuk pengeluaran barang.
PO satu lembar disampaikan kepada eksportir, sedangkan jang
lainnja ditahan dikantor Bea dan Tjukai.
g.
Pada waktu akan memuat barang ekspor, eksportir mengadjukan
kepada Bea dan Tjukai, selain dari pada Surat Pemberitahuan
Muat Barang (AVI) dan Surat2 jang bertalian dengan itu, seperti
weight/panking list dsb. satu set lengkap formulir E.3., pada
mana "RUANG A UNTUK EKSPORTIR" diisi seperlunja
oleh eksportir dan diberi tjatatan jang djelas "EKSPOR
TANPA L/C DENGAN DJAMINAN".
Pada semua lembar formulir E.3 tersebut oleh Kepala Kantor
Bea dan Tjukai segera ditjatat tanggal terachir pengapalan
barang, sebagaimana tertjantum pada SPMBDI dan SIP dalam RUANG
B UNTUK BANK DEVISA".
h.
Setelah pemuatan barang selesai, maka Bea Tjukai menjelesaikan
pengisian formulir E.3. sebagaimana mestinja untuk djumlah
dan harga barang jang sebenarnja dikapalkan.
i.
Pihak eksportir menjerahkan djuga kepada Bea dan Tjukai sekurang-kurangnja
dalam rangkap 3 faktur2 dan wesel jang berisi djumlah tagihannja
atas sipembeli barang, pada mana djika dianggap perlu ditambahkan
instruksi untuk B.N.I. Singapura tentang a.l. :
i.1.
djika dalam djumlah harga ada sebagian jang harus diserahkan
kepada Dana Devisa (barang Golongan II), pada Bank Devisa
manakah di Indonesia Si Eksportir ingin menerima nilai lawan
ditambah premi ekspor dari djumlah devisa itu.
i.2.
djika didalam djumlah faktur/weselnja ada sebagian jang merupakan
"overprise", apakah jang harus dilakukan dengan
djumlah overprice tersebut,
i.3.
djika djumlah semua ekspor, jang diperoleh dengan ekspor itu
belum habis untuk membajar impor jang telah dilakukan lebih
dahulu atas beban bonus Ekspor itu, apakah jang harus diperbuat
dengan (B.E) Bonus Ekspor tersebut.
j.
Djika Instruksi2 tersebut tidak ada diberikan oleh eksportir,
maka pembajaran nilai lawan ditambah premi ekspor, seperti
termaksud sub i.l. akan disalurkan tetap melalui BNI Unit
II Tjabang Utama Djakarta, sedangkan valuta2 asing seperti
termaksud sub i.2. dan i,3 akan disiapkan dan ditata-usahakan
pada BNI Singapura.
k.
Dari perusahaan kapal jang mengangkut barang, djika termasuk
dalam Golongan jang mengeluarkan konosemen untuk muatanmja,
Bea dan Tjukai meminta penjerahan konosemen jang "negotiable"
sekurang-kurangnja dua lembar dan satu tembusan jang "non-negotiable,
jang kesemuanja harus dibuat <Naskah tidak jelas> <Naskah
tidak jelas> Negara Indonesia Singapura cq. Dana Devisa"
atau notify address: nama dan alamat si Pembeli Barang di
Singapura.
l.
Satu not dari dokumen2 tersebut pada ad. 1 ditambah dengan
satu lembar negotiable konosemen dan formulir2 E.3. lembar
ke 8 dikirimkan oleh Bea dan Tjukai didalam sampul bermeterai
dengan perantaraan nachoda kapal setjara "by safehand"
kepada B N.I. di Singapura, Konosemen Negotiable jang kedua
dengan set lainnja dari dokumen2 tersebut pada ajat 1 ditambah
dengan formulir E.3 lembar ke-8, dikirimkan setjara tertjatat
melalui pos kepada B.N.I. Singapura.
m.
Bersamaan dengan itu Bea dan Tjukai mengirimkan pula kawat
mengenai ekspor tanpa L/C jang telah direalisasikan itu kepada
Perwakilan R.I. di Singapura, jang untuk keseragamannja disusun
sebagai berikut :
PERWAKILAN
SINGAPURA
NO...............
1) EKSPOR TANPA L/C ...........
2) SEP NO...........
3) DIREALISIR PER..............
4) Tgl..............
5) SEDJUMLAH HARGA ML..........
6) ETICANO.........
7)
TJATATAN
:
1) nomor kawat menurut agenda KKPT.
2) nama pembeli barang menurut SPMBDI dan P.C
3) nomor SIP dan Perwakilan Singapura
4) nama pegangkut barang
5) tanggal barangkat kapal dinjatakan setjara Code
6) harga menurut form E-3 ditulis dengan huruf
7) nomor form E-3 menurut pendaftaran Bea & Tjukai
Untuk
code tanggal berangkat kapal digunakan 5 angka, jakni 2 angka
untuk hari, 2 angka untuk bulan dan 1 angka untuk tahun misalnja
:
7
September 1966 mendjadi ; 07096
12
Oktober 1966 mendjadi ; 12106
Semua
biaja pengiriman dokumen2 dengan pos tertjatat dan biaja kawat
dibebankan atas eksportir.
n.
Paling lambat dalam dua hari kerdja sesudah barang tiba di
Singapura, B.N.I. Singapura harus memperhitungkan djumlah
harga barang menurut dokumen2 jang bersangkutan dari sipembeli
barang dengan uang djaminan jang telah disetor berdasarkan
SPMBDI Pasal 2 ajat c.
o.
apabila ternjata bahwa djumlah harga menurut dokumen2 termaksud
lebih besar dari pada uang djaminan, maka B.N.I. harus menagih
selisihnja dari pembeli barang dan sebaliknja apabila djumlah
harga itu kurang kelebihannja harus dikembalikan.
p.
Atas penerimaan pembajaran jtu<Naskah tidak jelas>.
Sin<Naskah tidak jelas>ur<Naskah tidak jelas>
membukukan :
p.1.
<Naskah tidak jelas> dalam Special <Naskah tidak
jelas>.
p.2.
bagian jang merupakan bonus ekspor bagi eksportir baik BEE
maupun BED, rekening masing-masing bonus Ekspor a.n. Ekspotir
p.3.
bagian jang merupakan overprice dll djika ada, menurut instruksi
eksportir.
q.
Untuk mentjegah kekeliruan2, maka setiap
SPMBDI dan SIP jang dikeluarkan oleh Perwakilan R.I. Singapura
dalam rangka peraturan ini , berlaku hanja untuk satu kali
pengapalan. SPMBDI serta SIP jang sudah dipergunakan untuk
satu kali pengapalan barang akan tetapi masih bersisa (exsept)
adalah batal untuk djumlah sisa itu dan karenanja aslinja
dapat segera dikirimkan kembali kepada Perwakilan R.I. di
Singapura melalui B.N.I. Singapura didalam sampul termaksud
pada pada ajat 1 sedangkan lembar lainnja ditahan di kantor
Bea & Tjukai untuk Arsip.
II. LAIN LAIN
1.
Ketentuan2 dalam Instruksi ini tidak berlaku terhadap daerah
pelabuhan Bebas Sabang dan Irian Barat.
2.
Hendaknja Instruksi ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknja
dan kepada :
a). Perwakilan R. I. di Singapura
b). Kantor Tjabang Direktorat Ekspor (Tjadek)
c). Kantor Tjabang Bea dan Tjukai, dimana Tjadek tidak ada.
diminta agar mengirimkan laporan bulanan kepada kami. c,q,
Direktorat Ekspor dengan salinan kepada Perwakilan Deperdag
pada tiap2 DATI I jang bersangkutan,
3.
Kepada Perwakilan R.I., di Singapura diminta agar mengirimkan
:
a). Tjatatan harga2 hasil2 bumi/barang2 ekspor Indonesia dipasaran
Singapura setjara periodik. b). Keterangan bonafiditas pembeli2
di Singapura.
4.
Selama Perwakilan R.I. di Singapura/belum ada. perkataan Perwakilan-R.I
dalam instruksi ini harus dibatja sebagai: Ketua Liasion office
di Singapura
Perhatian
:
Sesuai
dengan Instruksi KOTI Gabungan V, maka ketentuan2 sebagai
nama - tersebut dalam Instruksi ini dilaksanakan dengan sjarat
apabila pengusaha di Singapura telah memasukan barang terlebih
dahulu di Indonesia Buat ini perhatian kawat kami No.5/KWT/<Naskah
tidak jelas>/66 tanggal. 28 September jang bersama ini
kami lampirkan salinanja (lampiran III). Instruksi ini berlaku
mulai tanggal dikeluarkan. -
co.1,
Menteri Perdagangan
2. Menteri Dalam Negeri SEKRETARIS DJENDERAL
3. Menteri Keuangan DEPAETEMEN PERDAGANGAN
4. Menteri Maritim tt.d.
5. KOTI Gabungan ( ARISIN HARAHAB S.H.).-
6. Gubernur Bank Sentral
7. Inspektur Djenderal Dep.Perdagangan : 21. B.P.U.<Naskah
tidak jelas>U, - <Naskah tidak jelas>N. <Naskah
tidak jelas>
8. Dir.Djen.Perdagangan L N. 22. G.P <Naskah tidak jelas>
I C
9. Dir.Djen Perdagangan D.N. 23. BIPALINDO
10. Dir. Djen Pemasaran dan Pengembangan
11. Panglima Koandahan Sumatera
12. Panglima Koandahan Indonesia Timur
13. Panglima Koandahan Kalimantan
14. Para Pepelarada DATI I ttd.
15. Para Gubernur DATI I (PINTADI).-
16. B.L.L.D.
Disalin sesuai dengan aslinja oleh
a.n
SEKRETARIAT DIRETORAT DJENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,
Djakarta, 23 Djanuari 1967.
Disalin kembali sesuai dengan aslinja oleh
17. Direktorat2 dilingkungan Deperdag
Direktorat Ekspor
18. Direktorat Bea dan Tjukai
19. Team Ekspor Daerah (ABDULLAH ISMAIL)
20. Team Ekspor Pusat
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN (3 OKTOBER
1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2. U.U. LALU LINTAS
DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|