|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
KUASA MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI/MENTERI PERDAGANGAN
DALAM NEGERI (KMENDAGLU/MENDAGRI)
Nomor:
022/MPLN/2/SK/1966
Tanggal:
10 PEBRUARI 1966 (JAKARTA)
Sumber:1966/HPP/223
Tentang:
PENAMBAHAN SURAT KEPUTUSAN KUASA MENTERI PERDAGANGAN LUAR
NEGERI/MENTERI PERDAGANGAN DALAM NEGERI NO. 017/MPLN/2/SK/66
TANGGAL 5 PEBRUARI 1966 MENGENAI "LARANGAN EKSPOR KULIT
KINA DARI PULAU JAWA"
KUASA
MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI/MENTERI
PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Menimbang
:
1). bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Kuasa Menteri
Perdagangan Luar Negeri/Menteri Perdagangan Dalam Negeri No.017/MPLN/2/SK/66
tanggal 5 Pebruari 1966, perlu menambah Badan2 jang ditundjuk
sebagal Pelaksana Ekspor Garam Kina guna melengkapi ketetapan
dalam pasal kedua dari keputusan tersebut;
2).
bahwa BPU-Aneka Tanaman dianggap penting untuk ikut serta
mendjadi pelaksana ekspor kina tersebut.
Mengingat
:
Keputusan Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri/Menteri Perdagangan
Dalam Negeri No. 017/MPLN/2/SK/66 tanggal 5 Pebruari 1966.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN
:
Penambahan Pasal Kedua dari Keputusan Kuasa Menteri Perdagangan
Luar Negeri/Menteri Perdagangan Dalam Negeri No.017/MPLN/2/SK/66
tanggal 5 Pebruari 1966, sehingga pasal kedua selengkapnja
berbunji sbb.:
Pertama
:
Ekspor Kina hanja diperbolehkan dalam bentuk Garam Kina (Kina
Zouten) dan dilakukan oleh badan2 jang ditundjuk jaitu :
1. P.N. Aneka Niaga I;
2. Bhineka Kina Farma;
3. BPU - Aneka Tanaman.
Kedua
:
Hal2 jang belum tjukup diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan
lebih landjut.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku
surut mulai tanggal 5 Pebruari 1966.
Ditetapkan
di : Djakarta
pada
tanggal : 10 Pebruari 1966.
KUASA
MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI/MENTERI
PERDAGANGAN DALAM NEGERI,
ttd.
A.
YUSUF
(Brig. Djenderal T.N.I.)
cc
: 1. Para Gubernur Kepala Daerah Dati I Seluruh Pulau
Djawa.
2. B.P.U. Aneka Tanaman.
3. B.P.U. Niaga
4. Direktorat Pabean Bagian Ekspor.
5. Direktorat Ekspor.
6. Jang berkepentingan.
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(3 OKTOBER 1966 S/D JUNI 1967) DAN 1. U.U. MODAL ASING 2.
U.U. LALU LINTAS DEVISA

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1966 Main Page
|