ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

PERLUASAN IMPOR BARANG-BARANG DENGAN DEVISA PELENGKAP KUASA MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: KUASA MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI (KMENDAGLU)

Nomor: 0128/8/MPLN/SK/1965

Tanggal: 23 AGUSTUS 1965 (JAKARTA)

Sumber: 1967/HPSP/206


Tentang :
PERLUASAN IMPOR BARANG-BARANG DENGAN DEVISA PELENGKAP KUASA MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI

 


MENIMBANG :

1. Bahwa perlu diadakan perluasan untuk barang-barang jang dapat diimpor dengan Devisa Pelengkap, seperti jang telah ditetapkan dalam Keputusan Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri No.103/6/MPLN/SK/65 tanggal 29 Djuni 1965. MENIMBANG ; Keputusan Kuasa Mentori Perdagangan Luar Negeri No.103/6/ MPLN/SK/65 tanggal 29 Djuni 1965 tentang Peraturan Pelaksanaan Impor barang-barang dengan Devisa Pelengkap.


MEMUTUSKAN MENETAPKAN :



Perluasan Peraturan Pelaksanaan Impor barang-barang dengan Devisa Pelengkap.

PERTAMA :

Mengadakan perluasan terhadap barang-barang jang boleh diimpor dengan mempergunakan Devisa Pelengkap seperti jang telah ditetapkan dalam Keputusan Kuasa Monteri Perdagangan Luar Negeri No.103/6/MPLN/SK/65 tanggal 29 Djuni 1965 sebagai berikut :

a. Barang-barang jang dapat diimpor dengan Devisa Pelengkap adalah semua barang-barang seperti tersebut dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.105/M/SK/64 tanggal 22 April 1964, sebagaimana telah ditambah/dirobah.

b. Barang-barang jang tersebut dalam daftar V tetap diperlukan idzin.

c. Barang-barang jang termasuk dalam Tarip-Pos 461 - I dan 462 tetap dilarang untuk diimpor.

KEDUA :

Segala sesuatunja akan ditindjau lagi djika kemudian terdapat kekeliruan.

KETIGA :

Peraturan Pelaksanaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar umum mengetahuinja memerintahkan penempatan Keputusan ini dalam Berita Negara.


Ditetapkan di : Djakarta.
Pada tanggal : 23 Agustus 1965.
KUASA MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI,
Tjap/ttd.
A. JUSUF
Brig. Djen. T.N.I.



SALINAN SESUAI DENGAN ASLINJA/ Stcl. No.044/LN/AE/65.




Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN 28 JULI DALAM SEKTOR PERDAGANGAN (YANG DISUSUN MULAI DARI TANGGAL 28 JULI S/D PERTENGAHAN NOPEMBER 1967) 29 TAHUN 1965, PEMBEBANAN ATAS IMPOR........





Undang-Undang Perdanganan Tahun 1965 Main Page

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_65/dagang_perluasan_65.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008