|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh: KUASA MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI (KMENDAGLU)
Nomor: 0128/8/MPLN/SK/1965
Tanggal: 23 AGUSTUS 1965 (JAKARTA)
Sumber: 1967/HPSP/206
Tentang
:
PERLUASAN IMPOR BARANG-BARANG DENGAN DEVISA PELENGKAP KUASA
MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
MENIMBANG
:
1.
Bahwa perlu diadakan perluasan untuk barang-barang jang dapat
diimpor dengan Devisa Pelengkap, seperti jang telah ditetapkan
dalam Keputusan Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri No.103/6/MPLN/SK/65
tanggal 29 Djuni 1965. MENIMBANG ; Keputusan Kuasa Mentori
Perdagangan Luar Negeri No.103/6/ MPLN/SK/65 tanggal 29 Djuni
1965 tentang Peraturan Pelaksanaan Impor barang-barang dengan
Devisa Pelengkap.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Perluasan Peraturan Pelaksanaan Impor barang-barang dengan
Devisa Pelengkap.
PERTAMA :
Mengadakan perluasan terhadap barang-barang jang boleh diimpor
dengan mempergunakan Devisa Pelengkap seperti jang telah ditetapkan
dalam Keputusan Kuasa Monteri Perdagangan Luar Negeri No.103/6/MPLN/SK/65
tanggal 29 Djuni 1965 sebagai berikut :
a. Barang-barang jang dapat diimpor dengan Devisa Pelengkap
adalah semua barang-barang seperti tersebut dalam Surat Keputusan
Menteri Perdagangan No.105/M/SK/64 tanggal 22 April 1964,
sebagaimana telah ditambah/dirobah.
b. Barang-barang jang tersebut dalam daftar V tetap diperlukan
idzin.
c. Barang-barang jang termasuk dalam Tarip-Pos 461 - I dan
462 tetap dilarang untuk diimpor.
KEDUA :
Segala sesuatunja akan ditindjau lagi djika kemudian terdapat
kekeliruan.
KETIGA :
Peraturan Pelaksanaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar umum mengetahuinja memerintahkan penempatan Keputusan
ini dalam Berita Negara.
Ditetapkan di : Djakarta.
Pada tanggal : 23 Agustus 1965.
KUASA MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI,
Tjap/ttd.
A. JUSUF
Brig. Djen. T.N.I.
SALINAN SESUAI DENGAN ASLINJA/ Stcl. No.044/LN/AE/65.
Kutipan:
HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN 28 JULI DALAM SEKTOR PERDAGANGAN
(YANG DISUSUN MULAI DARI TANGGAL 28 JULI S/D PERTENGAHAN NOPEMBER
1967) 29 TAHUN 1965, PEMBEBANAN ATAS IMPOR........

Undang-Undang
Perdanganan Tahun 1965 Main Page 
|