Bentuk:
PENETAPAN PRESIDEN (PENPRES)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (PRES)
Nomor: 29 TAHUN 1965
Tanggal: 1965 (JAKARTA)
Sumber: 1967/HPSP/222
Tentang : PEMBEBANAN ATAS IMPOR
Pasal 1
(1).
Tarip bea masuk jang termaksud pada pasal 1 Undang2 jang termaktub
dalam Staatsblad 1937 No. 35 ditetapkan sebagai jang terlampir
pada Penetapan Presiden ini, dengan ketentuan bahwa tarip2
mengenai pos2 jang diikuti dan termasuk sebagai "Schedule"
of Concessions dari General Agreement on Tarriffs and Trade
(GATT) tetap berlaku seperti sediakala:
(2). Bea masuk menurut tarip umum jang dimaksudkan dalam ajat
1 ini dihitung atas dasar nilai lawan jang terdiri atas nilai
lawan jang terdiri atas nilai Transaksi Rupiah sebesar Dua
Ratus limapuluh rupiah setiap US. $. dolar ditambah Iuran
Impor, termaksud dalam Penetapan Presiden No.28 tahun 1965.
Pasal 2
Perubahan prosentage tarip bea masuk termaksud pada pasal
1 Penetapan Presiden ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3
Presidium Kabinet Dwikora dapat menetapkan pungutan "Retribus1-Chusus
Divisa" atas impor barang dari djenis tertentu.
Pasal 4
Dengan
berlakunja Penetapan Presiden ini ditjabut:
a. Surat Keputusan Predidium Kabinet Dwikora No. Aa/D/131/1964
tanggal 31 Oktober 1964 tentang Pembebanan wadjib.
b. Semua ketentuan2 jang bertentangan dengan Penetapan Presiden
ini.
Pasal 5
Pelaksanaan ketentuan dari Penetapan Presiden ini diatur oleh
Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia.
Pasal
6
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember
1965. Agar supaja setiap orang mengetahuinja memerintahkan
pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
DITETAPKAN DI : DJAKARTA.
Pada tanggal : ............
ttd.
PRESIDEN RI
( IR. SUKARNO )
Stc.No, 190 Bahuk/X/1967.
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN 28 JULI DALAM SEKTOR
PERDAGANGAN (YANG DISUSUN MULAI TANGGAL 28 JULI S/D PERTENGAHAN
NOPEMBER 1967)

Undang-Undang
Perdanganan Tahun 1965 Main Page 
|