ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

PEMBEBANAN ATAS IMPOR


Bentuk: PENETAPAN PRESIDEN (PENPRES)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (PRES)

Nomor: 29 TAHUN 1965

Tanggal: 1965 (JAKARTA)

Sumber: 1967/HPSP/222

Tentang : PEMBEBANAN ATAS IMPOR



Pasal 1

(1). Tarip bea masuk jang termaksud pada pasal 1 Undang2 jang termaktub dalam Staatsblad 1937 No. 35 ditetapkan sebagai jang terlampir pada Penetapan Presiden ini, dengan ketentuan bahwa tarip2 mengenai pos2 jang diikuti dan termasuk sebagai "Schedule" of Concessions dari General Agreement on Tarriffs and Trade (GATT) tetap berlaku seperti sediakala:

(2). Bea masuk menurut tarip umum jang dimaksudkan dalam ajat 1 ini dihitung atas dasar nilai lawan jang terdiri atas nilai lawan jang terdiri atas nilai Transaksi Rupiah sebesar Dua Ratus limapuluh rupiah setiap US. $. dolar ditambah Iuran Impor, termaksud dalam Penetapan Presiden No.28 tahun 1965.


Pasal 2

Perubahan prosentage tarip bea masuk termaksud pada pasal 1 Penetapan Presiden ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3

Presidium Kabinet Dwikora dapat menetapkan pungutan "Retribus1-Chusus Divisa" atas impor barang dari djenis tertentu.

Pasal 4

Dengan berlakunja Penetapan Presiden ini ditjabut:

a. Surat Keputusan Predidium Kabinet Dwikora No. Aa/D/131/1964 tanggal 31 Oktober 1964 tentang Pembebanan wadjib.

b. Semua ketentuan2 jang bertentangan dengan Penetapan Presiden ini.


Pasal 5

Pelaksanaan ketentuan dari Penetapan Presiden ini diatur oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia.

Pasal 6

Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 1965. Agar supaja setiap orang mengetahuinja memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 


DITETAPKAN DI : DJAKARTA.
Pada tanggal : ............
ttd.
PRESIDEN RI
( IR. SUKARNO )
Stc.No, 190 Bahuk/X/1967.



Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN 28 JULI DALAM SEKTOR PERDAGANGAN (YANG DISUSUN MULAI TANGGAL 28 JULI S/D PERTENGAHAN NOPEMBER 1967)





Undang-Undang Perdanganan Tahun 1965 Main Page

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_65/dagang_pembebanan_65.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008