ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

PERATURAN PELAKSANAAN IMPOR BARANG-BARANG DENGAN DEVISA PELENGKAP


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: KUASA MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI (KMENDAGLU)

Nomor: 103/6/MPLN/SK/1965

Tanggal: 29 JUNI 1965 (JAKARTA)

Sumber: 1967/HPSP/203

Tentang : PERATURAN PELAKSANAAN IMPOR BARANG-BARANG DENGAN DEVISA PELENGKAP



KUASA MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI,

MENIMBANG :

 

Bahwa perlu mengadakan ketentuan lebih landjut tentang penggunaan dari Devisa Pelengkap.



MENGINGAT


1. Pasal 15 Undang-Undang Devisa Tahun 1964; 2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1965.

 

MEMUTUSKAN:



MENETAPKAN :

Ketentuan-ketentuan mengenai Pelaksanaan Peraturan Impor Barang-barang dengan Devisa Pelengkap.

Pertama :

Barang-barang jang dapat diimpor dengan Devisa Pelengkap adalah semua barang-barang seperti tersebut dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 103/M/SK/64 tanggal 22 April 1964, sebagaimana telah dirobah/ditembah, jang tidak dikenakan Bea Masuk 800%, ketjuali barang-barang jang terlampir dalam Surat Keputusan ini. Barang-barang jang tersebut dalam Daftar V tetap diperlukan izin.

Kedua :

Barang-barang jang termasuk dalam Tarip-pos 461-I dan 462 dilarang impornja.

Ketiga :

Segala sesuatunja akan ditindjau lagi djika kemudian terdapat kekeliruan,

Keempat :

Peraturan Pelaksanaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 10 Mei 1965. Agar umum mengetahuinja, memerintahkan penempatan Keputusan ini dalam Berita Negara.



- Ditetapkan di : Djakarta .-
Pada tanggal : 29 Djuni 1965
KUASA MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
ttd. A. JUSUF (Brig. Djenderal T.N.I.)



Disalin sesuai dengan aslinja STAF PRIBADI KUASA MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI.


Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN 28 JULI DALAM SEKTOR PERDAGANGAN (YANG DISUSUN MULAI DARI TANGGAL 28 JULI S/D PERTENGAHAN NOPEMBER 1967) 0128/8/MPLN/SK/1965, PERLUASAN IMPOR BARANG-BARANG ........



Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_65/dagang_impor_65.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008