|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh: KUASA MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI (KMENDAGLU)
Nomor: 103/6/MPLN/SK/1965
Tanggal: 29 JUNI 1965 (JAKARTA)
Sumber: 1967/HPSP/203
Tentang : PERATURAN PELAKSANAAN IMPOR BARANG-BARANG DENGAN
DEVISA PELENGKAP
KUASA MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI,
MENIMBANG :
Bahwa
perlu mengadakan ketentuan lebih landjut tentang penggunaan
dari Devisa Pelengkap.
MENGINGAT
1. Pasal 15 Undang-Undang Devisa Tahun 1964; 2. Peraturan
Pemerintah No. 7 Tahun 1965.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
Ketentuan-ketentuan
mengenai Pelaksanaan Peraturan Impor Barang-barang dengan
Devisa Pelengkap.
Pertama :
Barang-barang jang dapat diimpor dengan Devisa Pelengkap adalah
semua barang-barang seperti tersebut dalam Surat Keputusan
Menteri Perdagangan No. 103/M/SK/64 tanggal 22 April 1964,
sebagaimana telah dirobah/ditembah, jang tidak dikenakan Bea
Masuk 800%, ketjuali barang-barang jang terlampir dalam Surat
Keputusan ini. Barang-barang jang tersebut dalam Daftar V
tetap diperlukan izin.
Kedua :
Barang-barang jang termasuk dalam Tarip-pos 461-I dan 462
dilarang impornja.
Ketiga :
Segala sesuatunja akan ditindjau lagi djika kemudian terdapat
kekeliruan,
Keempat :
Peraturan Pelaksanaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dan berlaku surut sampai dengan tanggal 10 Mei 1965. Agar
umum mengetahuinja, memerintahkan penempatan Keputusan ini
dalam Berita Negara.
- Ditetapkan di : Djakarta .-
Pada tanggal : 29 Djuni 1965
KUASA MENTERI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
ttd. A. JUSUF (Brig. Djenderal T.N.I.)
Disalin sesuai dengan aslinja STAF PRIBADI KUASA MENTERI PERDAGANGAN
LUAR NEGERI.
Kutipan: HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN 28 JULI DALAM SEKTOR
PERDAGANGAN (YANG DISUSUN MULAI DARI TANGGAL 28 JULI S/D PERTENGAHAN
NOPEMBER 1967) 0128/8/MPLN/SK/1965, PERLUASAN IMPOR BARANG-BARANG
........
|