|
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
3 TAHUN 1999
TENTANG
PEMILIHAN
UMUM
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945, negara Republik Indonesia adalah negara
yang berkedaulatan rakyat;
b. bahwa pemilihan
umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka
keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
c. bahwa pemilihan
umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang
akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan/Perwakilan, melainkan juga
merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan
Negara yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa untuk
lebih menwujudkan kedaulatan di tangan rakyat dan dengan telah dilakukannya
penataan Undang-undang di bidang Politik, perlu menata kembali penyelenggaraan
pemilihan umum secara demokratis dan transparan, jujur dan adil,
dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung,
umum, bebas, dan rahasia;
e. bahwa Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan Umum Anggota-anggota Badan
Permusya waratan/Perwakilan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980,
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan tuntutan kehidupan politik, karena itu perlu dicabut;
f. bahwa sehubungan
dengan hal-hal tersebut pada huruf a,b,c,d, dan e, perlu ditetapkan
Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;

Back to Undang-undang Pemilihan Umum Main Page 
 UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM 
|