ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 1999

TENTANG

PEMILIHAN UMUM

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat;

b. bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

c. bahwa pemilihan umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan/Perwakilan, melainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan Negara yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. bahwa untuk lebih menwujudkan kedaulatan di tangan rakyat dan dengan telah dilakukannya penataan Undang-undang di bidang Politik, perlu menata kembali penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia;

e. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusya waratan/Perwakilan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan kehidupan politik, karena itu perlu dicabut;

f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a,b,c,d, dan e, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;





Back to Undang-undang Pemilihan Umum Main Page

 

UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/pemilihan/pemilu_undang.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008