Pasal 84
Segala sesuatu yang belum cukup diatur di dalam Undang-undang ini
diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan.
Pasal 85
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 15
tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2914) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
4 tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3063), Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 (Lembaran Negara
Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163), dan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3281), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 86
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.