Pasal 79
(2) Sebelum KPU terbentuk, Lembaga Pemilihan Umum (LPU) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan
Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
1 Tahun 1985, melaksanakan tugas KPU sebagaimana dimaksud pasal
10 huruf b dan pasal 39 ayat (5) paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah Undang-undang ini diundangkan.
(3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) KPU harus
sudah dibentuk dan segala hak dan kewajiban LPU menjadi tanggung
jawab KPU.
Pasal 80
(1) Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, Organisasi Peserta Pemilihan
Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1997 dianggap telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 39 Undang-Undang
ini.
(2) Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum tahun 1997 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap
harus mendaftar sebagai Peserta Pemilihan Umum tahun 1999.