|
ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand |
|
|
UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
|
Pasal 76
Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan sesudah
diadakan penelitian dan pemeriksaan ternyata terdapat kekeliruan,
kesalahan, atau hal-hal lain yang menghambat dalam pemungutan suara,
yang mengakibatkan terganggunya penghitungan suara PPD I/PPD II
yang bersangkutan, dengan memperhatikan ketentuan jadwal waktu yang
ditetapkan, yang dikuatkan oleh panitia pengawas dan pemerintah
daerah setempat, dapat mengadakan pemungutan suara ulangan di tempat
yang bersangkutan.

Back to Undang-undang Pemilihan Umum Main Page 
 UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM 
|
|
|
|