Index of all articles, click
here
Pasal 76
Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan sesudah diadakan penelitian dan pemeriksaan ternyata terdapat kekeliruan, kesalahan, atau hal-hal lain yang menghambat dalam pemungutan suara, yang mengakibatkan terganggunya penghitungan suara PPD I/PPD II yang bersangkutan, dengan memperhatikan ketentuan jadwal waktu yang ditetapkan, yang dikuatkan oleh panitia pengawas dan pemerintah daerah setempat, dapat mengadakan pemungutan suara ulangan di tempat yang bersangkutan.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/pemilihan/pemilu_babXIV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011