Pasal 72
(1) Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak
benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang sesuatu
hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan
hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Barang siapa meniru atau memalsu sesuatu surat, yang menurut
suatu aturan dalam Undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan
sesuatu perbuatan dalam Pemilihan Umum, dengan maksud untuk dipergunakan
sendiri atau orang lain sebagai surat sah dan tidak dipalsukan,
dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Barang siapa dengan sengaja mengetahui sesuatu surat yang
dimaksud pada ayat (2) adalah tidak sah atau dipalsukan, mempergunakannya
atau menyuruh orang lain mempergunakannya, sebagai surat sah dan
tidak dipalsukan, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5
(lima) tahun.