ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
BAB XI
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM



Pasal 66

(1) Penetapan hasil penghitungan suara untuk Anggota DPRD II dilakukan oleh PPD II.

(2) Penetapan hasil penghitungan suara untuk Anggota DPRD I dilakukan oleh PPD I.

(3) Penetapan hasil penghitungan suara untuk Anggota DPRD dilakukan oleh PPI.

(4) Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II secara nasional dilakukan oleh KPU.

(5)

Pasal 67

(1) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota DPRD II, didasarkan atas seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat II.

(2) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota DPRD I, didasarkan atas seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat I.

(3) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota DPR, didasarkan atas seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat I.






Back to Undang-undang Pemilihan Umum Main Page

 

UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/pemilihan/pemilu_babXI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008