Pasal 66
(1) Penetapan hasil penghitungan suara untuk Anggota DPRD II
dilakukan oleh PPD II.
(2) Penetapan hasil penghitungan suara untuk Anggota DPRD I
dilakukan oleh PPD I.
(3) Penetapan hasil penghitungan suara untuk Anggota DPRD dilakukan
oleh PPI.
(4) Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk Anggota
DPR, DPRD I, dan DPRD II secara nasional dilakukan oleh KPU.
(5)
Pasal 67
(1) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota DPRD II, didasarkan
atas seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut
di Daerah Tingkat II.
(2) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota DPRD I, didasarkan
atas seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut
di Daerah Tingkat I.
(3) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota DPR, didasarkan
atas seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut
di Daerah Tingkat I.