Pasal 50
(1) Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD
I, dan DPRD II di tempat pemungutan suara, dilaksanakan serentak
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal
yang ditetapkan oleh KPU.
(2) Pemungutan suara bagi warga negara yang berada di luar negeri,
hanya untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, yang dilaksanakan di tiap
kantor Perwakilan Republik Indonesia, dan dilakukan pada waktu yang
bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPRD I, dan DPRD II yang ditetapkan oleh KPU.
Pasal 51
(1) PPS menetapkan jumlah dan letak TPS sedemikian rupa, sehingga
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar.
(2) Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan di tempat-tempat yang strategis dan dapat dijangkau dengan
mudah serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara
bebas.
Pasal 52
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPRD I, dan DPRD II dibuat surat suara oleh KPU.
(2) Jumlah surat suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD
I, dan DPRD II pada setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah
pemilih terdaftar di daerah pemilihan yang bersangkutan ditambah
3% (tiga per seratus) dari jumlah pemilih.
(3) Surat suara tambahan sebanyak 3% (tiga per seratus) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mengganti surat suara yang
rusak sebelum atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS
dan untuk pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di tempat
lain.
(4) Penerimaan dan penggunaan surat suara tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dinyatakan dalam berita
acara yang ditandatangani oleh ketua KPPS dan diketahui oleh saksi
yang hadir, yang formatnya ditetapkan oleh KPU.
Pasal 53
Pemberian dan pemungutan suara dilakukan dengan cara-cara yang
akan ditentukan oleh KPU.