ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
BAB X
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA

 

Pasal 50

(1) Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II di tempat pemungutan suara, dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal yang ditetapkan oleh KPU.

(2) Pemungutan suara bagi warga negara yang berada di luar negeri, hanya untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, yang dilaksanakan di tiap kantor Perwakilan Republik Indonesia, dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II yang ditetapkan oleh KPU.

Pasal 51

(1) PPS menetapkan jumlah dan letak TPS sedemikian rupa, sehingga pemungutan suara dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar.

(2) Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan di tempat-tempat yang strategis dan dapat dijangkau dengan mudah serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas.

Pasal 52

(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dibuat surat suara oleh KPU.

(2) Jumlah surat suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II pada setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah pemilih terdaftar di daerah pemilihan yang bersangkutan ditambah 3% (tiga per seratus) dari jumlah pemilih.

(3) Surat suara tambahan sebanyak 3% (tiga per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mengganti surat suara yang rusak sebelum atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS dan untuk pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di tempat lain.

(4) Penerimaan dan penggunaan surat suara tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinyatakan dalam berita

acara yang ditandatangani oleh ketua KPPS dan diketahui oleh saksi yang hadir, yang formatnya ditetapkan oleh KPU.

Pasal 53

Pemberian dan pemungutan suara dilakukan dengan cara-cara yang akan ditentukan oleh KPU.





Back to Undang-undang Pemilihan Umum Main Page

 

UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/pemilihan/pemilu_babX.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008