Pasal 41
(1) Setiap Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD
II untuk setiap daerah pemilihan.
(2) Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum dapat mengajukan nama-nama calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD
II, sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah kursi yang telah ditetapkan.
(3) Seorang calon hanya dapat dicalonkan
dalam 1 (satu) Lembaga Perwakilan Rakyat.
(4) Calon-calon yang diajukan oleh
masing-masing Partai Politik mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama.
(5) Penyusunan daftar nama calon
anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dilakukan secara demokratis oleh
Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dengan memperhatikan sungguh-sungguh
usulan tertulis dari pimpinan Partai Politik di Daerah Tingkat II.
(6) a Daftar
nama-nama calon anggota DPR diajukan oleh Pimpinan Pusat Partai
Peserta Pemilihan Umum dengan menyebutkan Daerah Tingkat II di mana
yang bersangkutan dicalonkan;
b..Dafar nama-nama calon anggota
DPRD I diajukan oleh Pimpinan Pusat Partai Peserta Pemilihan Umum
Daerah Tingkat I, dengan menyebutkan Daerah tingkat II di mana
yang bersangkutan dicalonkan;
c Daftar nama-nama calon anggota
DPRD II diajukan oleh Pimpinan Pusat Partai Peserta Pemilihan
Umum Daerah Tingkat II, dengan menyebutkan wilayah kecamatan di
mana yang bersangkutan dicalonkan;
Pasal 42
Anggota ABRI tidak menggunakan
hak untuk dipilih.

Back to Undang-undang Pemilihan Umum Main Page 
 UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM 
|