Pasal 39
(1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang tentang
Partai Politik;
b. Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi
di Indonesia;
d. Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya
di propinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b
d. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.
(2) Partai Politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menjadi
Peserta Pemilihan Umum, namun keberadaannya tetap diakui selama
partai tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.
(3) Untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum berikutnya, Partai
Politik harus memiliki sebanyak 2% (dua per seratus) dari jumlah
kursi DPR atau memiliki sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus)
jumlah kursi DPRD I atau DPRD II yang tersebar sekurang-kurangnya
di ½ (setengah) jumlah propinsi dan di ½ (setengah) jumlah Kabupaten/Kotamadya
seluruh Indonesia berdasarkan hasil Pemilihan Umum.
(4) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak boleh ikut dalam
Pemilihan Umum berikutnya, kecuali bergabung dengan Partai Politik
lain.
(4) Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi Peserta Pemilihan
Umum, diatur lebih lanjut dengan keputusan
(5) KPU.