Index of all articles, click
here
Pasal 39
(1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi di Indonesia;
d. Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya di propinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b
d. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.
(2) Partai Politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menjadi Peserta Pemilihan Umum, namun keberadaannya tetap diakui selama partai tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.
(3) Untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum berikutnya, Partai Politik harus memiliki sebanyak 2% (dua per seratus) dari jumlah kursi DPR atau memiliki sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus) jumlah kursi DPRD I atau DPRD II yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah propinsi dan di ½ (setengah) jumlah Kabupaten/Kotamadya seluruh Indonesia berdasarkan hasil Pemilihan Umum.
(4) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak boleh ikut dalam Pemilihan Umum berikutnya, kecuali bergabung dengan Partai Politik lain.
(4) Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi Peserta Pemilihan Umum, diatur lebih lanjut dengan keputusan
(5) KPU.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/pemilihan/pemilu_babVII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011