Pasal 32
(1) Pemberian suara merupakan hak warga negara yang berhak memilih.
(3) Pendaftaran Pemilih di tempat yang ditentukan, dilakukan
secara aktif oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau bukti diri lainnya yang sah.
(4) Untuk Desa/Kelurahan/UPT yang secara geografis sulit dijangkau
oleh pemilih dan atau kondisi masyarakatnya masih sulit berprakarsa
untuk mendaftarkan diri, PPS berkewajiban aktif melakukan pendaftaran
pemilih yang bersangkutan.
(4) Penentuan jadwal waktu dimulai dan berakhirnya pendaftaran
pemilih ditentukan oleh KPU.
Pasal 33
(1) Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 32,
dilakukan dengan mencatat data pemilih dalam daftar pemilih.
(2) Format daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 34
(1) Pemilih yang namanya telah dicatat dalam daftar pemilih
sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, diberi bukti pendaftaran yang
berlaku sebagai surat panggilan.
(2) Format surat panggilan ditetapkan oleh KPU.