ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
BAB VI
PENDAFTARAN MEMILIH



Pasal 32

(1) Pemberian suara merupakan hak warga negara yang berhak memilih.

(3) Pendaftaran Pemilih di tempat yang ditentukan, dilakukan secara aktif oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti diri lainnya yang sah.

(4) Untuk Desa/Kelurahan/UPT yang secara geografis sulit dijangkau oleh pemilih dan atau kondisi masyarakatnya masih sulit berprakarsa untuk mendaftarkan diri, PPS berkewajiban aktif melakukan pendaftaran pemilih yang bersangkutan.

(4) Penentuan jadwal waktu dimulai dan berakhirnya pendaftaran pemilih ditentukan oleh KPU.

Pasal 33

(1) Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, dilakukan dengan mencatat data pemilih dalam daftar pemilih.

(2) Format daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.

Pasal 34

(1) Pemilih yang namanya telah dicatat dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, diberi bukti pendaftaran yang berlaku sebagai surat panggilan.

(2) Format surat panggilan ditetapkan oleh KPU.





 

Back to Undang-undang Pemilihan Umum Main Page

 

UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/pemilihan/pemilu_babVI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008