Index of all articles, click
here
Pasal 28
Warga Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut warga Negara yang pada waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 29(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih seorang warga Negara harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(3) Seorang warga negara yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagai mana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/pemilihan/pemilu_babV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011