ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
BAB V
HAK MEMILIH

 

Pasal 28

Warga Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut warga Negara yang pada waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Pasal 29

(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih seorang warga Negara harus terdaftar sebagai pemilih.

(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;

    b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

(3) Seorang warga negara yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagai mana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.





 

 

 

Back to Undang-undang Pemilihan Umum Main Page

 

UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/pemilihan/pemilu_babV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008