Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
BAB V
HAK MEMILIH

Pasal 28

Warga Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut warga Negara yang pada waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Pasal 29

(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih seorang warga Negara harus terdaftar sebagai pemilih.

(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

(3) Seorang warga negara yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagai mana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/pemilihan/pemilu_babV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011