Pasal 28
Warga Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut warga
Negara yang pada waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai
hak memilih.
Pasal 29
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih seorang warga Negara
harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(3) Seorang warga negara yang setelah terdaftar dalam daftar
pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagai mana dimaksud
pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.