ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
BAB IX
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

 

Pasal 46

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat diadakan kampanye Pemilihan Umum.

(3) Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadirinya.

(4) Pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilakukan sejak selesai pengumuman Daftar Nama Calon Tetap Anggota DPR/DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 sampai dengan 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara.

(5) Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program masing-masing Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang disampaikan oleh calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD II dan atau juru kampanye dan atau kader Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

(6) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama selama melaksanakan kampanye Pemilihan Umum.

(7) Tata cara dan jadwal waktu kampanye Pemilihan Umum diatur oleh KPU.





 

 

 

 

Back to Undang-undang Pemilihan Umum Main Page

 

UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/pemilihan/pemilu_babIX.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008