Pasal 46
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat diadakan kampanye
Pemilihan Umum.
(3) Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadirinya.
(4) Pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilakukan sejak
selesai pengumuman Daftar Nama Calon Tetap Anggota DPR/DPRD I/DPRD
II sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 sampai dengan 2 (dua) hari
sebelum hari pemungutan suara.
(5) Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program masing-masing
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang disampaikan oleh calon
Anggota DPR/DPRD I/DPRD II dan atau juru kampanye dan atau kader
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
(6) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum mempunyai kedudukan,
hak, dan kewajiban yang sama selama melaksanakan kampanye Pemilihan
Umum.
(7) Tata cara dan jadwal waktu kampanye Pemilihan Umum diatur
oleh KPU.