|
Pasal 24
(1) Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum dibentuk
Panitia Pengawas.
(2) Panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
di Tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Tingkat Kecamatan.
(3) Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Pusat, Tingkat I, dan
Tingkat II, terdiri dari Hakim, Unsur Perguruan Tinggi, dan Unsur
Masyarakat.
(4) Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan terdiri dari
Unsur Perguruan Tinggi dan Unsur Masyarakat.
(5) Susunan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk Tingkat
Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi untuk Tingkat I, Ketua Pengadilan
Negeri untuk Tingkat II dan Tingkat Kecamatan.

Back to Undang-undang Pemilihan Umum Main Page 
 UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM 
|