Pasal 8
(1) Penanggung jawab Pemilihan Umum adalah Presiden.
(2) Penyelenggara Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum dan Pemerintah, yang bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang selanjutnya disebut KPU, berkedudukan di Ibukota Negara.
(4) Pembentukan KPU diresmikan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 9
(1) Keanggotaan KPU terdiri dari 1 (satu) orang wakil dari masing-masing
Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan 5 (lima) orang wakil Pemerintah.
(2) Hak suara dari unsur Pemerintah dan Wakil Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum ditentukan berimbang.
(3) Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum ditentukan oleh
masing-masing Pimpinan Pusat Partai dan wakil Pemerintah ditetapkan
oleh Presiden.
(4) KPU terdiri dari seorang Ketua, 2 (dua) orang Wakil Ketua,
dan Anggota-anggota.
(5) Ketua dan Wakil-Wakil Ketua dipilih secara demokratis dari
dan oleh Anggota KPU dalam rapat pleno KPU.
(6) Masa keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun.
(7) Tata kerja KPU disusun dan ditetapkan oleh KPU.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya KPU dibantu oleh sebuah Sekretariat
Umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum dibantu seorang
Wakil Sekretaris Umum.
(9) Organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU ditetapkan oleh
Presiden.
(10) Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud
ayat (8) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(11) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) secara teknis operasional bertanggung jawab
kepada KPU dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada
Pemerintah.