Index of all articles, click
here
Pasal 8
(1) Penanggung jawab Pemilihan Umum adalah Presiden.
(2) Penyelenggara Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah, yang bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang selanjutnya disebut KPU, berkedudukan di Ibukota Negara.
(4) Pembentukan KPU diresmikan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 9(1) Keanggotaan KPU terdiri dari 1 (satu) orang wakil dari masing-masing Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan 5 (lima) orang wakil Pemerintah.
(2) Hak suara dari unsur Pemerintah dan Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum ditentukan berimbang.
(3) Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum ditentukan oleh masing-masing Pimpinan Pusat Partai dan wakil Pemerintah ditetapkan oleh Presiden.
(4) KPU terdiri dari seorang Ketua, 2 (dua) orang Wakil Ketua, dan Anggota-anggota.
(5) Ketua dan Wakil-Wakil Ketua dipilih secara demokratis dari dan oleh Anggota KPU dalam rapat pleno KPU.
(6) Masa keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun.
(7) Tata kerja KPU disusun dan ditetapkan oleh KPU.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya KPU dibantu oleh sebuah Sekretariat Umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum dibantu seorang Wakil Sekretaris Umum.
(9) Organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU ditetapkan oleh Presiden.
(10) Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud ayat (8) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(11) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) secara teknis operasional bertanggung jawab kepada KPU dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Pemerintah.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/pemilihan/pemilu_babIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011