Pasal 3
(1) Untuk pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II masing-masing
ditetapkan
Daerah Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
(2) a. Untuk pemilihan anggota DPR, Daerah Pemilihannya adalah
Daerah Tingkat I;
b. Untuk pemilihan anggota DPRD I, Daerah Tingkat I merupakan
Daerah Pemilihan;
c. Untuk pemilihan anggota DPRD II, Daerah Tingkat II
merupakan Daerah Pemilihan;
Pasal 4
(1) Jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap Daerah Pemilihan ditetapkan
berdasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan
setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi.
(2) Jumlah kursi Anggota DPR di masing-masing Daerah Pemilihan
ditetapkan oleh KPU.