ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
BAB II
DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI

 

Pasal 3

(1) Untuk pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II masing-masing ditetapkan

Daerah Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.

    (2) a. Untuk pemilihan anggota DPR, Daerah Pemilihannya adalah Daerah Tingkat I;

    b. Untuk pemilihan anggota DPRD I, Daerah Tingkat I merupakan Daerah Pemilihan;

    c. Untuk pemilihan anggota DPRD II, Daerah Tingkat II merupakan Daerah Pemilihan;

Pasal 4

(1) Jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap Daerah Pemilihan ditetapkan berdasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi.

(2) Jumlah kursi Anggota DPR di masing-masing Daerah Pemilihan ditetapkan oleh KPU.





 

 

 

Back to Undang-undang Pemilihan Umum Main Page

 

UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/pemilihan/pemilu_babII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008