Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
BAB II
DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI

Pasal 3

(1) Untuk pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II masing-masing ditetapkan

Daerah Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 4

(1) Jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap Daerah Pemilihan ditetapkan berdasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi.

(2) Jumlah kursi Anggota DPR di masing-masing Daerah Pemilihan ditetapkan oleh KPU.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/pemilihan/pemilu_babII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011