Index of all articles, click
here
Pasal 3
(1) Untuk pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II masing-masing ditetapkan
Daerah Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
(2) a. Untuk pemilihan anggota DPR, Daerah Pemilihannya adalah Daerah Tingkat I;
b. Untuk pemilihan anggota DPRD I, Daerah Tingkat I merupakan Daerah Pemilihan;
c. Untuk pemilihan anggota DPRD II, Daerah Tingkat II merupakan Daerah Pemilihan;
(1) Jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap Daerah Pemilihan ditetapkan berdasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi.
(2) Jumlah kursi Anggota DPR di masing-masing Daerah Pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/pemilihan/pemilu_babII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011