Index of all articles, click
here
Pasal 1
(1) Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mangadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
(3) Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Pemilihan Umum dilaksanakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali untuk Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
(5) Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (4) juga untuk mengisi keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang selanjutnya disebut MPR.
(6) Pemberian suara dalam Pemilihan Umum adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih.
(7) Pemilihan Umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/pemilihan/pemilu_babI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011