Pasal 1
(1) Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan,
jujur dan adil, dengan mangadakan pemberian dan pemungutan suara
secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
(3) Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
pada hari libur atau hari yang diliburkan secara serentak di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Pemilihan Umum dilaksanakan untuk memilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut
DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali untuk Anggota DPR, DPRD I, dan
DPRD II dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
(5) Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (4) juga untuk
mengisi keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang selanjutnya
disebut MPR.
(6) Pemberian suara dalam Pemilihan Umum adalah hak setiap warga
negara yang memenuhi syarat untuk memilih.
(7) Pemilihan Umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional
berdasarkan stelsel daftar.