a. bahwa
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana
diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian
dari hak asasi manusia;
b. bahwa
usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pikir-an, merupakan bagian dari upaya
untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis,
dan berdasarkan atas hukum;
c. bahwa
partai politik merupakan sarana yang sangat penting arti, fungsi,
dan perannya sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi
dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;