Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
20
Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini maka Organisasi Peserta Pemilihan Umum tahun 1997,
yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi
Indonesia sebagai organisasi kekuatan sosial politik berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan
Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang
Partai Politik dan Golongan Karya dianggap telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dan Pasal 4 Undang-Undang ini
serta wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/partai/uu_partai_babVIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011