ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 20

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini maka Organisasi Peserta Pemilihan Umum tahun 1997, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia sebagai organisasi kekuatan sosial politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dan Pasal 4 Undang-Undang ini serta wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang ini.





 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Back to Undang-undang Partai Politik Main Page

 

UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/partai/uu_partai_babVIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008