Pasal
20
Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini maka Organisasi Peserta Pemilihan Umum tahun 1997,
yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi
Indonesia sebagai organisasi kekuatan sosial politik berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan
Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang
Partai Politik dan Golongan Karya dianggap telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dan Pasal 4 Undang-Undang ini
serta wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Back to Undang-undang
Partai Politik Main Page
 UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
|