Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini maka Organisasi Peserta Pemilihan Umum tahun 1997, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia sebagai organisasi kekuatan sosial politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dan Pasal 4 Undang-Undang ini serta wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang ini.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/partai/uu_partai_babVIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011