Pasal
16
Partai Politik tidak boleh:
a. menganut, mengembangkan,
menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme/Leninisme dan
ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila;
b. menerima sumbangan
dalam bentuk apa pun dari pihak asing, baik langsung maupun tidak
langsung;
b. memberi sumbangan
dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun kepada pihak asing, baik
langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan kepentingan
bangsa dan negara;
c. melakukan kegiatan
yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia
dalam memelihara persahabatan dengan negara lain.
Pasal 17
(1) Pengawasan atas
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang ini dilakukan
oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2) Dengan kewenangan
yang ada padanya, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat membekukan
atau membubarkan suatu Partai Politik jika nyata-nyata melanggar
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16 Undang-Undang ini.
(2) Pelaksanaan
kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih
dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari Pengurus Pusat
Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.
(3) Pelaksanaan
pembekuan atau pembubaran Partai Politik dilakukan setelah adanya
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan
mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia..

Back to Undang-undang
Partai Politik Main Page
 UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
|