Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
BAB VII
PENGAWASAN DAN SANKSI

Pasal 16

Partai Politik tidak boleh: a. menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme/Leninisme dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila; b. menerima sumbangan dalam bentuk apa pun dari pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung; b. memberi sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun kepada pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara;

c. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memelihara persahabatan dengan negara lain.

Pasal 17

(1) Pengawasan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2) Dengan kewenangan yang ada padanya, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat membekukan atau membubarkan suatu Partai Politik jika nyata-nyata melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16 Undang-Undang ini.

(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari Pengurus Pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.

(3) Pelaksanaan pembekuan atau pembubaran Partai Politik dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia..


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/partai/uu_partai_babVII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011