Pasal
12
(1) Keuangan Partai
Politik diperoleh dari :
a. iuran anggota;
b. sumbangan;
c. usaha lain yang
sah.
(3) Partai Politik
menerima bantuan tahunan dari anggaran negara yang ditetapkan berdasarkan
perolehan suara dalam pemilihan umum sebelumnya.
(3) Penetapan mengenai
bantuan tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan melalui
Peraturan Pemerintah.
(4) Partai Politik
tidak boleh menerima sumbangan dan bantuan dari pihak asing.
Pasal 13
(1) Partai Politik
merupakan organisasi nirlaba.
(2) Pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dengan ayat (1), Partai Politik dilarang mendirikan
badan usaha/atau memiliki saham suatu badan usaha.

Back to Undang-undang
Partai Politik Main Page
 UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
|