ASIATOUR.COM Jan Garanoz Thanon Pemavipat Chiang Rai, 57000 Thailand
UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK BAB V KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
(1) Anggota Partai Politik adalah warga Negara Republik Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut :
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
b. dapat membaca dan menulis;
c. memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Partai Politik.
(2) Partai Politik mendaftarkan dan memelihara daftar anggotanya.
UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/partai/uu_partai_babV.htm Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008