Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 10

(1) Anggota Partai Politik adalah warga Negara Republik Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut : a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;

b. dapat membaca dan menulis;

c. memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Partai Politik.

(2) Partai Politik mendaftarkan dan memelihara daftar anggotanya.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/partai/uu_partai_babV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011