Pasal
21
(1) Sejak mulai
berlakunya Undang-Undang ini maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975
tentang
Partai Politik dan
Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dinyatakan
tidak berlaku lagi.
(2) Segala ketentuan
dan peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 22
Undang-Undang ini dimulai
berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.

Back to Undang-undang
Partai Politik Main Page
 UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
|