Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

(1) Sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 22

Undang-Undang ini dimulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/partai/uu_partai_babIX.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011