Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
21
(1) Sejak mulai
berlakunya Undang-Undang ini maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975
tentang
Partai Politik dan
Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dinyatakan
tidak berlaku lagi.
(2) Segala ketentuan
dan peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 22
Undang-Undang ini dimulai
berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/partai/uu_partai_babIX.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011