ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 21

(1) Sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang

Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 22

Undang-Undang ini dimulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.





 

 

 

 

 

 

 

 

 

Back to Undang-undang Partai Politik Main Page

 

UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/partai/uu_partai_babIX.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008