Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
BAB IV
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal
7
(1) Partai Politik
berfungsi untuk :
a. melaksanakan
pendidikan dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak
dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. menyerap, menyalurkan
dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan
negara melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan/perwakilan
rakyat;
d. mempersiapkan
anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai
dengan mekanisme demokrasi.
(2) Partai Politik
sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna menyatakan dukungan
dan tuntutan dalam proses politik.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/partai/uu_partai_babIV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011