Pasal
7
(1) Partai Politik
berfungsi untuk :
a. melaksanakan
pendidikan dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak
dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. menyerap, menyalurkan
dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan
negara melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan/perwakilan
rakyat;
d. mempersiapkan
anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai
dengan mekanisme demokrasi.
(2) Partai Politik
sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna menyatakan dukungan
dan tuntutan dalam proses politik.

Back to Undang-undang
Partai Politik Main Page
 UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
|