Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
BAB IV
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN

Pasal 7

(1) Partai Politik berfungsi untuk : a. melaksanakan pendidikan dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

b. menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan/perwakilan rakyat;

d. mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi. (2) Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/partai/uu_partai_babIV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011