Pasal
5
(1) Tujuan
umum Partai Politik adalah :
a. Mewujudkan
cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Tujuan
khusus Partai Politik adalah memperjuangkan cita-cita para anggotanya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal
6
Setiap
Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus
seperti tercantum dalam Pasal 5 undang-undang ini di dalam anggaran
dasarnya.

Back to Undang-undang
Partai Politik Main Page
 UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
|