Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
BAB III
TUJUAN

Pasal 5

(1) Tujuan umum Partai Politik adalah : a. Mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Tujuan khusus Partai Politik adalah memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 6

Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus seperti tercantum dalam Pasal 5 undang-undang ini di dalam anggaran dasarnya.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/partai/uu_partai_babIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011