Pasal
2
(1) Sekurang-kurangnya
50 (lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah
berusia
21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk Partai Politik.
(2) Partai Politik
yang dibentuk sebagaimana yang dimaksud ayat (1) harus memenuhi
syarat:
a. Mencantumkan
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam anggaran dasar partai;
b. Asas atau ciri,
aspirasi dan program partai politik tidak bertentangan dengan
Pancasila;
c. Keanggotaan
Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Republik
Indonesia yang telah mempunyai hak pilih;
d. Partai Politik
tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang
negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang
Merah Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan
dan nama serta lambang partai yang lain yang telah ada.

Back to Undang-undang
Partai Politik Main Page
 UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
|